Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Balik Nama Sertifikat Rumah Masih KPR?

Ketika membeli rumah baru, selain adanya objek jual beli yakni rumah, hal yang juga tak kalah penting tentunya adanya sertifikat sebagai dasar bukti kepemilikan yang sah yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Badan Pertanahan Negara (BPN).

Pada prinsipnya, proses pengalihan hak sertifikat tentunya harus berdasarkan pada asas Terang dan Tunai. Termasuk apabila sertifikat masih dalam jaminan pinjaman KPR di bank.

Proses balik nama sertifikat bukanlah perkara yang mudah, terlebih bila rumah masih dalam KPR yang berarti masih dalam kuasa bank.
Balik nama sertifikat rumah KPR biasanya didahului dengan proses jual beli antara penjual selaku pemilik objek rumah KPR, dan pembeli dengan dilakukan proses alih debitur atau take over kredit bila ingin meneruskan pinjaman.

Namun terlebih dulu pembeli harus telah di verifikasi dan disetujui oleh pihak bank dalam pengajuan alih debitur tersebut. Setelah itu, proses alih debitur bisa segera dilakukan dan kelebihannya bila melakukan alih debitur atau take over KPR langsung di bank maka proses balik nama sertifikat akan lebih mudah.

Ini sejalan dengan prinsip Tunai dan Terang, Tunai karena pembeli membayar dengan uang tunai dari bank melalui alih debitur. Dan Terang, karena di saksikan oleh pihak-pihak yang bersangkutan dan dibenarkan dalam hukum.
Secara umum berikut adalah langkah yang harus ditempuh untuk balik nama sertifikat jual beli rumah KPR, diantaranya.

Melengkapi Berkas yang Diperlukan

Ada beberapa berkas yang diperlukan dalam proses balik nama sertifikat, diantaranya sebagai berikut,

1. Dokumen yang harus disiapkan oleh pihak penjual:

  • Sertifikat asli, berhubung masih dalam KPR maka diharuskan untuk dilampirkan Surat Roya yang dikeluarkan oleh Bank berkenaan.
  • SPPT PBB asli 5 tahun terakhir
  • IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
  • Salinan identitas diri seperti KK dan KTP (suami dan istri)
  • Salinan Surat Nikah/Cerai (bila bercerai)
  • Salinan NPP

2. Dokumen yang harus disiapkan oleh pihak pembeli:

  • Salinan data diri, seperti KK dan KTP ( suami dan istri)
  • Salinan NPWP
  • Salinan Surat Nikah/Cerai

Pengurusan balik nama rumah yang masih dalam pinjaman KPR memang agak rumit, terutama jika pengalihan jual beli sebelumnya tidak diketahui oleh pihak bank penjamin dan prosenya hanya diketahui oleh notaris atau bahkan dibawah tangan. Menjadi rumit, karena balik nama sertifikat harus menyertakan sertifikat asli sedangkan surat tersebut masih dalam jaminan di bank.

Karenanya jika ingin melakukan jual beli rumah yang masih dalam jaminan KPR, disarankan menyertakan pihak bank. Selain lebih aman dari tindak penipuan, hal tersebut bisa lebih mempermudah proses balik nama sertifikat karena pihak bank yang akan menanganinya.

Penandatanganan AJB (Akta Jual Beli)

Balik nama sertifikat rumah yang didahului dengan proses jual beli, termasuk rumah KPR tidak bisa lanjutkan prosesnya bila belum melalui tahapan penanda-tanganan Akta Jual Beli (AJB). Akta ini ditanda-tangani oleh pihak yang bersangkutan yakni penjual dan pembeli dengan disaksikan oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan beberapa saksi lainnya.

Melunasi Pajak yang Dibebankan

Selanjutnya, jangan lupa melunasi pajaknya seperti PPh (bagi penjual) dan juga PBB selama 5 tahun terakhir dan bawa serta surat lunasnya (STTS). Dan juga, pembeli harus melunasi BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

Pajak ini sangat penting, karena proses balik nama tidak bisa berjalan mulus ketika pajaknya ada yang belum lunas dibayarkan.

Biaya Akta Jual Beli dan Bea Balik Nama Sertifikat

Untuk biaya pepembuatan AJB biasanya dikenakan 1% dari nilai transaksi jual beli rumah, namun ini tidak baku sehingga masih bisa ditawar sesuai dengan kesepakatan. Dan yang harus membayar biaya AJB ini bisa kedua belah pihak atau salah satunya sesuai kesepakatan.

Sedangkan untuk Bea Balik Nama yang ditetapkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional), ini sangat relatif tergantung dari lokasi tanah atau ZNT (Zona Nilai Tanah) dan juga dari nilai transaksi jual belinya. Biaya ini ditanggung sepenuhnya oleh pembeli.

Pengurusan Balik Nama

Mengurus balik nama sertifikat rumah yang masih KPR sedikit berbeda dengan sertifikat rumah yang tidak menjadi jaminan hutang. Setelah dokumen tanah, AJB beserta salinan identitas para pembeli dan penjual juga bukti pelunasan pajak (PPh dan BPHTB) telah siap semuanya, semua dokumen tersebut akan diserahkan pada notaris yang ditunjuk oleh bank untuk mengurusnya ke BPN.

Dalam prosesnya pengurusan balik nama sertifikat ini memakan waktu yang tidak sebentar, dan bahkan bisa berbulan – bulan lamanya. Ini karena, sertifikat yang diajukan biasanya diterbitkan bersamaan.

Pada dasarnya, balik nama sertifikat merupakan kegiatan merubah atau mengalihkan kepemilikan hak atas tanah dan bangunan yang tertera dalam sertifikat dari pemilik asal ke pemilik selanjutnya dengan beragam proses.

Dan dalam kaitannya dengan rumah KPR, tentu lebih mudah dalam proses peralihan hak ini sebab difasilitasi langsung oleh bank yang berkenaan. Namun dengan catatan, proses jual beli yang terjadi haruslah menyertakan pihak bank sebagai penjamin.

Bila tidak, maka proses balik nama sertifikat rumah KPR harus melalui tahapan pelunasan lebih dulu. Untuk menghilangkan hak tanggungan pada sertifikat rumah tersebut. Semoga bermanfaat.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang balik nama sertifikat rumah masih KPR, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Syarat Umum Pengajuan KPR
Mengajukan KPR Rumah Indent
Seputar KPR Mandiri
Terkena PHK Ketika KPR Belum Lunas. Apa yang Harus Dilakukan?
Hal-hal Apa Saja yang Menyebabkan KPR ditolak?
Ragam Biaya yang Timbul Dalam Proses Pengajuan KPR
Seputar KPR BNI
Apa Kerugian Melunasi KPR Sebelum Waktunya?
Kredit Rumah untuk Orang Miskin, Memicu Krisis Ekonomi?
Nasabah KPR Sakit Parah, Terus Bagaimana?


Bagikan Ke Teman Anda