Asuransi KPR, Jenis dan Penerapannya
“Tidak ada yang tahu apa yang akan terjadi di masa depan,” kalimat itulah yang tepat untuk menggambarkan mengapa asuransi merupakan salah satu hal penting untuk dipertimbangkan. Hal ini juga berlaku dalam asuransi pada pinjaman KPR yang Anda ambil dari bank. Pada pembahasan kali ini, kita akan mengulas lebih lanjut mengenai asuransi yang terkait dengan pinjaman KPR atau Kredit Pinjaman Rumah.
Untuk Apa Menggunakan Asuransi?
Seperti yang telah diulas sebelumnya, kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi di masa depan dan asuransi adalah salah satu cara untuk berjaga-jaga sebagai antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. KPR merupakan pinjaman yang harus dibayar selama masa tenor atau pembayaran cicilan, dan tentunya harus dibayar lunas sampai akhir. Namun jika terjadi sesuatu yang diluar prediksi seperti musibah atau kecelakaan yang kemudian menghalangi peminjam untuk membayar sisa cicilan, KPR akan menjadi hutang yang sulit untuk dibayar.
Kalau sudah begitu, ada kemungkinan peminjam atau wakil terkait dari peminjam tidak akan bisa melunasi sisa cicilan KPR yang sudah ditetapkan. Pihak bank akan mengirimkan debt collector untuk menagih hutang dari cicilan KPR yang belum terbayar tersebut, yang tentunya akan mengganggu ketenangan dan ketentraman kehidupan peminjam. Jika masih tidak bisa membayar juga, peminjam akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (black list) Bank Indonesia yang akan membuatnya sulit mendapatkan pembiayaan dari bank manapun. Selain itu, harta dan aset yang dimiliki peminjam sebagai jaminan yang diberikan pada pihak bank akan disita.
Untuk menghindari terjadinya hal-hal tersebut, menggunakan asuransi merupakan opsi yang dapat dilakukan untuk berjaga-jaga. Mungkin saat Anda membayar premi atau biaya asuransi yang perlu dikeluarkan akan terasa berat mengingat ada biaya cicilan KPR yang harus dibayar juga. Namun tentunya itu tidak akan sebanding jika harus menanggung resiko tidak bisa melunasi pinjaman KPR dan membuat kehidupan Anda atau keluarga lebih susah nantinya. Dalam pinjaman KPR, ada tiga jenis asuransi yang dapat Anda gunakan yaitu asuransi jiwa, asuransi sakit keras, dan asuransi rumah.
Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa akan memberikan perlindungan jika peminjam meninggal sebelum dapat melunasi sisa cicilan KPR yang diambilnya. Seperti yang kita ketahui, hutang seperti halnya harta benda yang diwariskan kepada ahli waris saat pemiliknya meninggal dunia. Jika kita memiliki asuransi jiwa, pihak asuransi yang akan melunasi sisa cicilan hutang KPR secara keseluruhan. Hal ini tentunya akan sangat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan karena tidak perlu membayar hutang cicilan KPR tersebut.
Saat hendak mendaftar pada asuransi jiwa, ada beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan:
- Syarat dan ketentuan serta besaran premi yang ditetapkan oleh asuransi. Meskipun besaran asuransi penting untuk menjadi pertimbangan, namun ingatlah untuk mengambil jenis asuransi yang memang Anda butuhkan dan bukan hanya sekedar memiliki biaya lebih murah.
- Pilihan penanggungan asuransi jika menggunakan kredit join income atau pengajuan kredit dengan menggabungkan pendapatan dengan pasangan. Ada dua pilihan yang dapat diambil, yaitu first to die dan the last survivor. Pilihan first to die menyatakan bahwa pihak asuransi akan melunasi hutang KPR jika salah satu antara peminjam atau pasangan meninggal dunia. Sedangkan pilihan the last survivor menyatakan bahwa pihak asuransi akan melunasi hutang KPR jika kedua peminjam (peminjam utama dan pasangan) meninggal dunia.
- Fitur pengembalian premi jika tidak terjadi klaim, dengan kata lain Anda dapat melunasi cicilan KPR dengan kemampuan sendiri dan tidak terjadi hal-hal tak diinginkan. Perlu diingat bahwa tidak semua asuransi memiliki fitur ini, dan tentunya asuransi yang memiliki fitur ini pun akan menetapkan biaya premi lebih besar.
Asuransi Sakit Keras (Critical Illness Plan)
Selain asuransi jiwa, kini sudah banyak pula perusahaan asuransi yang menawarkan asuransi critical illnes (CI) untuk sakit keras atau cacat tubuh. Jika peminjam mengalami kedua kondisi tersebut dan menyebabkan tidak bisa bekerja lagi, maka dari mana ia akan mendapatkan uang untuk melunasi hutang KPR yang masih tersisa? Dengan memiliki asuransi yang mengcover keadaan tersebut, peminjam dan keluarganya tidak perlu khawatir dan takut dikejar oleh debt collector karena pihak asuransi yang akan melunasi sisa hutang KPR.
Asuransi Rumah
Asuransi selanjutnya yang terkait dengan KPR adalah asuransi rumah, yang merupakan bentuk antisipasi terjadinya musibah pada rumah yang kita beli seperti bencana alam dan kebakaran. Dengan mengasuransikan rumah Anda, pihak asuransi-lah yang akan menanggung kerugian finansial yang muncul saat terjadi musibah yang tak diinginkan. Hal ini tentunya akan meringankan beban keuangan yang harus dihadapi Anda dan pasangan.
Demikianlah beberapa jenis asuransi yang dapat Anda gunakan saat memiliki pinjaman KPR dari bank. Perlu diingat bahwa asuransi bukanlah investasi atau aset, namun bagian dari bentuk penjagaan atas pertimbangan resiko yang kemungkinan muncul di kemudian hari. Seperti kata pepatah dari nenek moyang kita, better safe than sorry. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat!
Artikel Terkait
- KPR Konvensional Vs KPR Syariah, Apa Perbedaannya?
- Tahapan Mengajukan KPR ke Bank
- Sebaiknya Ambil KPR Tenor Pendek atau KPR Tenor Panjang?
- Tip Agar KPR Disetujui Bank dengan Mudah
Demikianlah artikel tentang asuransi KPR, jenis dan penerapannya, semoga bermanfaat bagi Anda semua.