Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Apa itu Loan to Value (LTV) KPR?

Rasio keuangan selalu merupakan indikator keberhasilan suatu industri dalam mengelola keuangannya. Rasio ini sangat penting khususnya untuk bank, yang merupakan lembaga keuangan. Sebagai bagian dari rasio keuangan, bank memiliki rasio loan-to-value (LTV).

Rasio LTV ini membandingkan kemampuan bank dalam memberikan pinjaman kredit kepada nasabah dalam rangka kepemilikan rumah. Karena itu, rasio LTV erat kaitannya dengan apapun yang berhubungan dengan perumahan.

Selain definisi singkat tersebut, masih banyak hal yang dapat diketahui dari rasio LTV. Poin-poin yang terdiri dari sejarah dasar perhitungan dan batas maksimum rasio, dasar perubahan rasio LTV sesuai ekonomi, dan dampak kebijakan tambahan terkait rasio LTV yang dikeluarkan oleh BI berikut ini akan memaparkannya lebih lanjut:

1. Sejarah Dasar Perhitungan dan Batas Maksimum Rasio LTV yang Selalu Berubah

Bank Indonesia (BI) sebagai pusat bank di seluruh Indonesia memberikan persyaratan mengenai angka rasio LTV yang wajar bagi setiap bank. Adapun angka rasio LTV ini dibandingkan dengan masing-masing tipe rumah yang ditawarkan masing-masing pihak bank. Secara umum, per penetapan peraturan Nomor 17/PBI/2015 tentang rasio LTV, ada 3 tier kebijakan BI mengenai LTV, yang berturut-turut dinamai LTV I, II, dan III.

Kebijakan LTV I masing-masing didasari oleh Surat Edaran (SE) BI No. 14/10/DPNP per 15 Maret 2012 dan SE BI No. 14/33/DPbS per 27 November 2012, di mana dalam kebijakan LTV ini, BI menetapkan angka maksimum 70% untuk rasio LTV sebagai rasio pembiayaan kredit rumah konvensional maupun syariah, kecuali apabila kredit tersebut adalah program dari pemerintah Indonesia.

Pada kebijakan LTV II yang dirumuskan pada SE BI No. 15/40/DKMP per 23 September 2013, pertimbangan dasar rasio LTV ditetapkan atas tujuan kredit dan tipe rumah agunan. Secara umum, angka maksimum kebijakan LTV II berkisar antara 50% hingga 90% tergantung dari tujuan kredit rumah dan jenis rumah (mulai dari ruko/rukan hingga rumah tipe di atas tipe 70).

Kemudian, kebijakan LTV III sebagaimana dirumuskan pada PBI No. 17 Tahun 2015 merupakan penyempurnaan dari kebijakan LTV II sebelumnya. Dalam penyempurnaan ini, rumah yang dipakai dasar agunan secara lebih spesifik dikategorikan menurut jenisnya (tapak, susun, atau ruko/rukan), tipe rumah (antara tipe 21-70), dan tujuan pembiayaannya (mulai dari MMQ, IMBT, hingga murabahah). Di sini pula batas maksimum rasio LTV naik dibandingkan tier sebelumnya, yakni sebesar 65% hingga 90%.

Bila melihat pada urutan-urutan demikian, kita akan mengetahui BI selalu berupaya memperbaharui kebijakan mengenai dasar perhitungan dan batas maksimum LTV ini. Upaya perbaharuan kebijakan ini umumnya didasari atas dasar pengawasan pada pembiayaan yang berkaitan dengan perumahan, sehingga persoalan keuangan apapun yang melilit sektor properti dapat terselesaikan dengan tertib.

2. Dasar Perubahan Angka Rasio LTV Sesuai Kondisi Ekonomi

Dalam poin pertama, kita telah membahas perubahan kebijakan BI untuk nilai maksimum rasio LTV dari tahun ke tahun. Itu merupakan nilai maksimum yang ideal, nah, bagaimana dengan kenyataan dari bank-bank penawar pinjaman rumah yang lainnya?

Ingat, rasio LTV adalah rasio yang melibatkan kekuatan bank dalam memberikan pinjaman dengan hal-hal yang berkaitan dengan perumahan, sebagaimana telah dijelaskan pada bagian pengantar artikel ini. Kenyataannya, angka rasio LTV riil untuk semua bank selalu berubah-ubah, tergantung dari perubahan tingkat suku bunga dan nilai rumah yang dijadikan agunan.

Karena tingkat suku bunga BI (BI rate) menjadi dasar atas adanya tingkat suku bunga bank-bank lainnya, maka angka LTV dapat naik atau turun seiring dengan naik atau turunnya BI rate. Selain itu, karena tiap tahun selalu muncul tren rumah baru, bisa jadi nilai rumah yang lebih “lama” desainnya akan mengalami penurunan nilai dari awal-awal masa masih “naik daun”, sehingga ini juga berpengaruh pada angka LTV.

3. Dampak Kebijakan Tambahan Selanjutnya yang Diambil BI Terkait Dengan Angka Rasio LTV

Karena apapun yang menyangkut urusan keuangan hampir selalu merupakan hal yang rumit, kebijakan BI mengenai rasio LTV juga tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya kebijakan pendukung lain. Selain rasio LTV, BI juga memberlakukan kebijakan pelonggaran uang muka pelunasan rumah atau DP, di mana keduanya sama-sama terkait dengan perumahan.

Kebijakan pelonggaran DP bersamaan dengan peningkatan persentase batas maksimum rasio LTV ini diharapkan dapat membuat masyarakat lebih berhemat dalam mengeluarkan DP untuk mengangsur rumah idaman. Adanya gabungan kebijakan “hemat” antara pelonggaran DP dan pembaharuan rasio LTV ini membuat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Indonesia memprediksi saham sektor properti akan lebih bergairah dibandingkan tahun-tahun lalu.

Hingga saat ini pun, kita tahu sektor properti merupakan salah satu sektor yang paling diminati orang. Ada banyak kemajuan baik dalam bentuk rumah maupun developer yang menanganinya. Itu semua karena BI yang menetapkan kebijakan pendukung rasio LTV yang cocok satu dengan yang lain, sehingga banyak orang menjadi nyaman untuk melakukan transaksi apapun yang berhubungan dengan properti.

Dari poin sejarah perubahan kebijakan BI mengenai rasio LTV, kita dapat mengetahui upaya BI dalam membuat sektor properti atau perumahan menjadi sektor yang paling bersahabat bagi segala lapisan masyarakat. Selain itu, dua poin selanjutnya mengenai dasar perubahan angka rasio LTV sesuai kondisi ekonomi dan kebijakan tambahan yang dirumuskan BI menjadi penjelas mengenai bagaimana rasio LTV yang “hanya” berupa angka, ternyata dapat membuat perubahan dalam ekonomi Indonesia, khususnya dalam sektor properti atau perumahan.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang Loan to Value (LTV) KPR, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



KPR BCA, Salah Satu KPR Terbaik yang Patut Dipertimbangkan
Nasabah KPR Sakit Parah, Terus Bagaimana?
Trik Mempercepat Pelunanasan KPR
Kredit Rumah untuk Orang Miskin, Memicu Krisis Ekonomi?
Tahapan Mengajukan KPR ke Bank
Tanda Anda Siap Punya Rumah Sendiri
Apa Pertimbangan Bank ketika Akan Memproses KPR
Perhatikan Hal Berikut Saat Akan Mengajukan KPR Rumah Bekas
Pensiunan Mau Mengajukan KPR? Adakah KPR Untuk Pensiunan?
Syarat Umum Pengajuan KPR


Bagikan Ke Teman Anda