Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Apakah KPR Tanpa DP atau KPR DP 0% Bisa Terealisasi?

Semenjak Pilkada DKI 2017, masyarakat heboh karena salah satu program kerja yang di usung oleh pasangan kandidat gubernur dan wakil gubernur, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Pasangan yang sukses memenangkan pilkada tersebut mengemukakan program KPR tanpa uang muka atau KPR DP 0% untuk masyarakat DKI. Banyak pro-kontra yang terjadi sehubungan dengan ide ini dan banyak juga masyarakat yang mempertanyakan kemungkinan program kerja ini terealisasikan. Sebelum menarik kesimpulan mengenai kemungkinan KPR tanpa DP, mari mengkaji ulang fungsi dari uang muka dalam mengajukan KPR.

Sebenarnya alasan bank meminta pembayaran uang muka untuk kredit KPR disesuaikan dengan aturan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI). Menurut aturan 18/16/PBI/2016 yang ditetapkan oleh BI di tahun 2016 , rasio pendanaan bank terhadap pembiayaan atau Loan to Value (LTV) untuk KPR rumah pertama maksimal sebesar 85% dari harga rumah. Artinya, pemohon kredit harus menyiapkan dana minimal 15% sebagai uang muka untuk mengajukan KPR. Hal ini dilakukan untuk melindungi nasabah maupun industri perbankan yang juga berkaitan erat dengan stabilitas keuangan negara.

Disamping itu, pihak bank sendiri memerlukan uang muka sebagai jaminan dari tenor kredit yang panjang dari KPR dan mengatasi resiko kredit macet atau NPL (Non Performing Loan). Pihak bank dan OJK mengeluarkan modal yang cukup besar saat mendanai pembelian rumah melalui KPR. Selain itu, tenor yang panjang juga sangat beresiko menimbulkan kredit macet karena hal-hal yang tidak diinginkan atau minimal penunggakan pembayaran. Logikanya, jika masyarakat dapat mengajukan KPR tanpa uang muka, maka sudah pasti akan terjadi lonjakan permintaan pada sektor properti. Walaupun bank memiliki hak untuk menyita properti jika nasabah tidak dapat melanjutkan kredit, namun jika jumlah NPL meningkat tajam, maka stabilitas harga properti bisa terganggu dan bahkan bisa mengakibatkan kebangkrutan dalam sektor industri perbankan. Tentunya jika industri perbankan mengalami masalah, stabilitas ekonomi negara secara keseluruhan akan bermasalah. Inilah yang menjadi alasan mengapa BI membuat regulasi uang muka sebagai syarat KPR.

Selain itu, dari segi ekonomi masyarakat sendiri akan membutuhkan banyak subsidi dan kenaikan upah kerja untuk memenuhi KPR tanpa DP. Pasalnya, tanpa uang muka, besar cicilan bulanan tentu saja melonjak drastis karena tenor kredit tidak bisa diperpanjang lagi. Memang masih ada kemungkinan seiring berjalannya waktu, penghasilan bulanan akan meningkat sehingga cicilan KPR per bulan jadi lebih ringan. Walau demikian, tetap saja kebijakan ini masih berpotensi meningkatkan angka NPL secara keseluruhan. Bagaimanapun juga resiko ini terlalu berat untuk ditanggung oleh bank komersial.

Mungkinkah Program KPR dengan DP 0% Direalisasikan?

Menilik kembali program kerja Anies-Sandi untuk KPR DP 0%, sebenarnya juga tidak mutlak pemohon KPR tidak dikenakan biaya sama sekali saat mengajukan KPR. Program KPR tanpa DP Anies –Sandi mengharuskan pemohon untuk menabung selama 6-12 bulan di bank yang sudah ditentukan dan natinya akan digunakan sebagai uang muka rumah. Total tabungan ini nantinya akan senilai 10% dari harga properti yang direncanakan. Dengan kata lain, penerima program KPR tanpa DP telah menabung uang muka untuk KPR terlebih dahulu walau jumlahnya masih kurang dari ketentuan BI. Diharapkan pemerintah daerah bisa memberikan subsidi kepada bank untuk menutupi kekurangan dari uang muka tersebut atau mencari cara lain yang bisa menjaga faktor resiko kredit macet tetap seimbang.

Dengan menimbang persyaratan dan skema program kerja tersebut, tidak menutup ide ini akan terealisasikan, selama dilakukan dalam lingkup otonomi daerah. Pastinya dibutuhkan sistem untuk mengkonfirmasi bahwa cicilan wajib yang berupa tabungan telah diselesaikan dan regulasi lainnya yang memastikan subsidi tidak jatuh di tangan yang salah. Selain itu, tetap dibutuhkan pembatasan nilai properti yang bisa dicicil dengan KPR seperti yang dicanangkan dalam program kerja untuk memperkecil resiko NPL. Seperti halnya program Anies-Sandi yang menetapkan nilai maksimal hunian yang bisa di-KPR sebesar Rp. 350.000.000 dan berupa unit rusun.

Program KPR lain dengan uang muka rendah

Walaupun masih banyak regulasi dan skema subsidi yang harus dirumuskan untuk memungkinkan program rumah dengan DP 0%, namun sebenarnya pemerintah sudah mempunyai program-program lainnya untuk KPR dengan yang muka rendah. Salah satunya adalah program KPR FLPP (Fasilitas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan KPR BPJS ketenagakerjaan. Kedua program ini menawarkan kredit kepemilikan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan uang muka sebesar 1% saja dari harga rumah. Dengan suku bunga tetap dan ringan, masyarakat luas bisa memiliki hunian yang layak tanpa dibebani cicilan bulanan yang berat. Namun, tentu saja pemerintah juga membatasi program ini hanya untuk rumah tapak atau rumah susun yang telah disubsidi pemerintah.

Sedangkan untuk masyarakat non-MBR, bisa mencoba memanfaatkan KPR BPJS Ketenagakerjaan yang hanya membutuhkan DP 5% dengan harga maksimal rumah hingga Rp. 500.000.000. Bisa juga memilih program KPR yang diterbikan oleh bank-bank syariah dengan suku bunga tetap dan uang muka minimum hingga 10% dari harga rumah. Selain memikirkan uang muka sebelum membeli rumah, penting juga memikirkan keseimbangan penghasilan bulanan dengan cicilan per bulan. Bagaimanapun rendahnya uang muka, jika cicilan bulanan terlalu besar maka pastinya akan membuat biaya hidup semakin tinggi dan kondisi keuangan tidak stabil.

Artikel Tentang

Demikianlah artikel tentang KPR tanpa DP atau KPR DP 0% , semoga bermanfaat.



Peserta BPJS Ketenagaankerjaan Bisa Mengajukan KPR dengan DP 1%
Adakah KPR untuk PNS? Apa syaratnya?
Apa itu Sistem Informasi Debitur (SID) dan Apa Manfaatnya?
Masalah-masalah yang Biasanya Terjadi Saat KPR
KPR BCA, Salah Satu KPR Terbaik yang Patut Dipertimbangkan
Apa Itu KPR (Kredit Kepemilikan Rumah)?
Adakah KPR untuk Wiraswasta?
Mengajukan KPR Rumah Indent
Bagaimana Status Utang Debitur KPR yang Meninggal Dunia?
Prosedur KPR Rumah Baru Vs Rumah Bekas, Apa Bedanya?


Bagikan Ke Teman Anda