Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Apa itu Hipotek? Definisi Hipotek

Hipotek merupakan salah satu instrumen utang dimana jaminannya adalah berupa properti. Hipotek biasanya berhubungan dengan kepemilikan rumah. Pinjaman ini bisa membantu seseorang untuk membeli rumah walaupun tidak memiliki cukup uang. Untuk lebih mengenal apa itu hipotek, berikut uraian selengkapnya.

Apa Itu Hipotek?

Hipotek atau dalam bahasa Inggris disebut juga dengan mortgage merupakan instrumen utang yang dilakukan dengan memberikan hak tanggungan properti dari peminjam ke pemberi pinjaman sebagai jaminan atas kewajiban pembayaran utang. Dalam hipotek, peminjam masih bisa menggunakan ataupun memanfaatkan properti tersebut. Nantinya, apabila utang atau kewajibannya sudah dibayar lunas maka tanggungan akan properti tersebut akan gugur.

Hipotek biasanya digunakan oleh seseorang ataupun pelaku bisnis untuk membeli properti saat tidak mempunyai cukup uang. Nilai pembelian properti tersebut tidak perlu dibayar lunas di muka. Sebagai gantinya, peminjam harus melunasi utang tersebut selama periode tertentu yang biasanya bertahun-tahun ditambah dengan bunga pinjaman. Jika utang tersebut sudah lunas, maka peminjam akan bebas dan properti tersebut bisa diambil lagi keseluruhan haknya.

Karena hipotek termasuk juga sebagai hak atau klaim atas properti, maka saat meminjam uang, peminjam akan menggunakan properti tersebut sebagai jaminan. Artinya, apabila peminjam gagal untuk membayarkan utangnya atau berhenti membayar hipotek, maka pemberi pinjaman boleh menyita properti yang dijadikan jaminan tersebut.

Objek-objek Hipotek

Berikut adalah beberapa objek dari hipotek, diantaranya:

  1. Benda tak bergerak beserta segala kelengkapannya yang dapat dipindahtangankan
  2. Hak pakai atas suatu benda beserta segala kelengkapannya
  3. Hak untuk numpang karang dan hak usaha
  4. Bunga tanah yang dibayar dengan uang maupun yang dibayar dengan hasil tanah
  5. Bunga seperti semula
  6. Pasar yang diakui oleh pemerintah beserta hak-hak asli yang melekat padanya

Sifat dari Hipotek

Hipotek memiliki beberapa sifat. Berikut adalah beberapa sifat dari hipotek:

  1. Sifat absolut. Artinya dalam hipotek ada hak yang dapat dipertahankan terhadap tuntutan siapapun.
  2. Sifat droit de suite atau zaaksgevolg. Artinya ada hak yang senantiasa mengikuti beda sirat di tangan pihak mana pun benda tersebut sedang berada.
  3. Sifat droit de preference. Artinya suatu pihak mempunyai hak untuk didulukan pemenuhan piutangnya di antara orang berpiutang lainnya.

 

Ciri Khas dari Hipotek

Hipotek juga memiliki beberapa ciri khas. Berikut adalah beberapa ciri khas dari hipotek:

  1. Accecoir

Maksudnya adalah hipotek merupakan perjanjian tambahan yang sifatnya tergantung pada perjanjian pokok mengenai utang piutang.

  1. Ondeelbar

Maksudnya adalah hipotek tidak bisa dibagi-bagi. Hal ini karena hipotek terletak untuk seluruh benda yang menjadi objek hipotek. Meskipun sebagian utang sudah dibayar, namun sebagian hak hipotek tidak bisa dihapuskan.

  1. Verhallsrecht

Maksudnya adalah pada hipotek hanya terdapat hak untuk pelunasan utang saja. Dalam hipotek tidak ada hak untuk memiliki objek di dalamnya. Namun, pemberi utang bisa menjual objek yang menjadi jaminan atas kekuasaannya sendiri apabila hal tersebut diatur dalam perjanjian.

Cara untuk Mengadakan Hipotek

Menurut undang-undang, hipotek hanya bisa diadakan jika ada suatu akta otektik. Artinya, jika seseorang ingin memasang hipotek maka perjanjiannya harus dibuat dalam bentuk akta resmi. Akta resmi ini harus dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat. Adapun pihak-pihak yang bisa menjadi PPAT yaitu diantaranya:

  • Notaris yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri untuk menjadi PPAT
  • Seseorang yang bukan notaris namun telah ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri untuk menjadi PPAT
  • Camat yang telah ditunjuk untuk menjadi PPAT secara ex officio

Asas dalam Hipotek

Asas-asas dalam hipotek merupakan asas yang penting dan harus diperhatikan dalam membuat hipotek. Asas-asas tersebut diantaranya adalah:

1. Asas Publiciteit

Dalam asas ini artinya hipotek harus didaftarkan dalam register umum. Artinya, harus ada pihak ketiga yang mengetahui mengenai hipotek ini. Sedangkan Akta resmi dari hipotek harus didaftarkan ke Seksi Pendaftaran Tanah.

2. Asas Specialiteit

Dalam asas ini artinya hipotek hanya bisa dibuat untuk benda-benda tertentu saja. Benda-benda yang dimaksud yaitu harus terikat sebagai tanggungan. Misalnya benda yang memiliki wujud, jelas letaknya, dan juga jelas besar dan batas-batasnya.

3. Asas Ondeelbaarheid

Dalam asas ini artinya hipotek tidak bisa dibagi-bagi. Maksudnya adalah hipotek membebani seluruh objek yang dihipotekkan. Meskipun utang tersebut sudah dibayar sebagian, maka hal ini tetap tidak bisa mengurangi tanggungan hipotek.

Perjanjian dalam Hipotek

Hipotek merupakan sesuatu yang resmi dan penting. Untuk menjamin kredibilitas dan kepentingan pemberi utang, ada janji-janji tertentu yang harus dicantumkan. Janji ini terdapat dalam akta hipotek, di antaranya:

  1. Janji untuk menjual objek hipotek atas kekuasaan sendiri
  2. Janji mengenai sewa objek hipotek
  3. Janji untuk tidak dibersihkan
  4. Janji tentang asuransi objek hipotek

Hak dan Kewajiban dalam Hipotek

Dalam perjanjian hipotek, kedua belah pihak memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Adapun hak dan kewajiban ini telah diatur berdasarkan hukum di Indonesia. Berikut adalah beberapa hak yang dimiliki pemberi hipotek atau peminjam:

  • Boleh tetap menguasai objek hipotek asal tidak merugikan pemberi utang
  • Boleh tetap menggunakan atau memanfaatkan objek hipote
  • Berhak menerima uang pinjaman dari pemberi utang

Sedangkan berikut adalah beberapa kewajiban yang dibebankan pada pemberi hipotek atau peminjam:

  • Membayar pokok utang beserta bunga pinjamannya
  • Membayar denda apabila melakukan keterlambatan dalam membayar pokok utang dan bunga pinjamannya

Prosedur Hapusnya Perjanjian Hipotek

Perjanjian hipotek bisa dihapuskan apabila terjadi suatu hal tertentu. Berikut adalah beberapa hal yang bisa menghapus perjanjian hipotek:

  • Perjanjian bisa berakhir apabila utang telah dilunasi
  • Perjanjian bisa berakhir apabila pemberi utang melepaskan utang tersebut secara sukarela secara tegas dan jelas
  • Perjanjian bisa berakhir berdasarkan keputusan oleh hakim

Nah itulah apa yang dimaksud dengan hipotek dilengkapi pula dengan hal-hal yang berkaitan denganya. Semoga dengan begini, pemahaman soal hipotek jadi makin baik. Salam.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang apa itu hipotek dan definisi hipotek, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Definisi Sensitivity Analysis
Apa itu Sharpe Ratio? Definisi Sharpe Ratio
Definisi Return On Assets (ROA)
Definisi Debt to Income Ratio?
Apa Itu Depresiasi? Definisi Depresiasi
Apa itu Inventory Turn Over? Definisi Inventory Turn Over
Apa itu Wesel? Definisi Wesel
Apa itu Ekuitas? Definisi Ekuitas
Apa Itu Velocity of Money? Definisi Velocity of Money
Apa itu Waralaba? Definisi Waralaba


Bagikan Ke Teman Anda