Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Apa Itu Lembaga Keuangan Mikro?

Pada era persaingan pasar yang semakin sengit seperti sekarang ini, pemerintah menaruh perhatian yang besar pada pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Pemerintah banyak mengeluarkan program-program bantuan untuk kemajuan UMKM sendiri. Selain program-program, ada pula lembaga yang berperan dalam kemajuan UMKM. Lembaga tersebut adalah Lembaga Keuangan Mikro atau disingkat dengan LKM.

LKM mengambil peran yang cukup penting dalam pengembangan UMKM. LKM merupakan salah satu lembaga yang bisa membantu pengembangan UMKM melalui konsultasi pengembangan usaha, pinjaman atau pembiayaan, hingga pengelolaan simpanan. Sehingga tak salah bila LKM ini memiliki posisi yang cukup strategis dalam menunjang perkembangan UMKM di tanah air.

Pengertian Lembaga Keuangan Mikro

Lembaga Keuangan Mikro atau LKM menurut Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga keuangan yang berfungsi untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat. Dalam kategorinya, LKM termasuk lembaga keuangan bukan bank.

Jenis programnya ada banyak, bisa melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro yang ditujukan kepada anggota dan masyarakat, pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha maupun pengelolaan simpanan.

Definisi di atas sejalan dengan apa yang tertulis di dalam Pasal 1 ayat 1 UU No 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro atau yang sering disebut sebagai Undang-Undang LKM. Yangperlu digaris bawahi Lembaga Keuangan Mikro merupakan lembaga yang menjalankan tugasnya tidak semata-mata mencari keuntungan.

Dasar Hukum yang Mengatur LKM

Dalam menjalankan fungsinya, Lembaga Keuangan Mikro diatur dalam sebuah perundang-undangan. Hal ini berdasar pada UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkresitan Rakyat dari Pimpinan BI (Bank Indonesia). Aturan ini dikecualikan apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat tersebut telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang tersendiri.

Atas dasar UU No. 7 tahun 1992 tersebut, Lembaga Keuangan Mikro untuk bisa dibentuk haruslah mempunyai dasar hukum yang memayunginya terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan Lembaga Keuangan Mikro juga melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat berupa simpanan. Sejauh ini ada beberapa dasar hukum tertulis yang memayungi Lembaga Keuangan Mikro, diantaranya:

  1. UU No. 1 tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro.
  2. PP No. 89 tahun 2014 tentang Suku Bunga Pinjaman.
  3. SEOJK Nomor 29/SEOJK.05/2015 tentang Laporan Keuangan Lembaga Keuangan Mikro.
  4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), diantaranya: POJK Nomor 12/POJK.05/2014, POJK Nomor 13/POJK.05/2014, POJK Nomor 14/POJK.05/2014, POJK Nomor 61/POJK.05/2015 dan POJK Nomor 62/POJK.05/2015

Landasan hukun di atas jelas memperlihatkan bahwa Lembaga Keuangan Mikro di Indonesia memiliki legal standing yang jelas. Apalagi pada prakteknya, Lembaga Keuangan Mikro juga telah diakui oleh masyarakat. Sehingga baik secara tertulis maupun praktek, Lembaga Keuangan Mikro telah sesuai hukum.

 

Bagaimana Bentuk LKM?

Kegiatan usaha Lembaga Keuangan Mikro dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu cara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah. Kegiatan yang dilakukan oleh LKM juga bisa menerapkan kegiatan berbasis fee sepanjang dalam praktiknya tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Dalam menjalankan kegiatannya, Lembaga Keuangan Mikro adalah Lembaga yang berkecimpung dalam pengembahangan usaha dan pemberdayaan masyarakat. Pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat tersebut dilakukan melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.

Dalam praktiknya, LKM hanya dapat dimiliki oleh:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Badan Usaha Milik Desa/ Kelurahan
  3. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
  4. Koperasi

Izin Usaha LKM

Sebelum menjalankan kegiatannya, Lembaga Keuangan Mikro harus memiliki izin usaha. Izin usaha tersebut dapat mulai diajukan sejak tanggal mulai berlakunya UU LKM yaitu pada tanggal 8 Januari 2015. Perhomohonan izin usaha LKM diajukan kepada Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Kantor Regional atau Direktorat Lembaga Keuangan Mikro sesuai tempat kedudukan LKM dengan memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam POJK nomor 12/POJK.05/2014.

Proses mengurus izin usaha berkisar paling lama 40 hari kerja sejak permohonan izin usaha diterima secara lengkap dan benar. Izin usaha Lembaga Keuangan Mikro berlaku sepanjang lembaga tersebut masih melakukan kegiatan usaha, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan perundang-undangan pada kondisi tertentu.

Setelah Lembaga Keuangan Mikro mendapat izin usaha, Lembaga Keuangan Mikro memiliki kewajiban melakukan kegiatan usaha paling lambat 4 bulan setelah tanggal izin usaha ditetapkan. Jika sampai pada batas waktu tersebut dilanggar, maka Otoritas Jasa Keuangan akan mencabut izin usaha yang telah dikeluarkan untuk Lembaga Keuangan Mikro tersebut.

Larangan Bagi LKM

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, terdapat beberapa larangan bagi Lembaga Keuangan Mikro. Menurut Otoritas Jasa Keuangan, larangan bagi Lembaga Keuangan Mikro adalah:

  1. Menerima Simpanan berupa giro sekaligus juga ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
  2. Melakukan usaha perasuransian sebagai penanggung;
  3. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
  4. Bertindak sebagai penjamin;
  5. Memberi pinjaman ataupun pembiayaan kepada Lembaga Keuangan Mikro lainya, kecuali dalam rangka mengatasi kesulitan likuiditas bagi LKM lain dalam wilayah kabupaten/kota yang sama;
  6. Melakukan penyaluran pinjaman atau pembiayaan di luar cakupan wilayah usaha; atau
  7. Melakukan usaha di luar kegiatan usaha seperti yang dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan OJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.

Itulah hal-hal yang berkaitan dengan Lembaga Keuangan Mikro, mulai dari pengertian, legal standing, hingga tugas dan wewenangnya. Semoga bisa membantu pembaca sekalian mengenal apa itu LKM.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang lembaga keuangan mikro, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Faktor Apa yang Menyebabkan UMKM Gagal?
Apabila KUR Macet ?
Penyebab Banyak UMKM Bangkrut Saat Pandemi
Mengapa Banyak UMKM yang Gagal?
Apa itu Pahlawan Ekonomi Digital?
Tips Mengelola Cash Flow untuk UMKM
Kesalahan Umum Pengusaha UMKM
Inilah Beberapa Kesalahan UMKM yang Harus Dihindari
Contoh Surat Balasan Kunjungan
Surat Balasan Izin Observasi / Surat Keterangan Izin Observasi


Bagikan Ke Teman Anda