3 Contoh Investasi Syariah Bebas Riba
Investasi menjadi pilihan terbaik untuk menyimpan uang dan membuat uang berkembang dengan sendirinya. Namun masih banyak orang yang ragu untuk berinvestasi. Mengapa?
Investasi konvensional dikhawatirkan mengandung riba, yang sangat diharamkan dalam Islam. Itulah mengapa investasi bebas riba yang dilakukan secara syariah kini difavoritkan oleh para Muslim yang tidak ingin terjerat riba. Secara umum, investasi tidak diharamkan oleh Islam. Justru para Muslim dihimbau untuk berinvestasi demi menjamin masa depan mereka.
Perbedaan yang paling mendasar pada investasi bebas riba dengan investasi konvensional pada umumnya adalah pembagian keuntungan. Dalam keuntungan konvensional, keuntungan investor telah ditetapkan menjadi bunga dalam jumlah tertentu yang diputuskan secara sepihak oleh perusahaan.
Berbeda dengan investasi bebas riba, dimana bunga ditiadakan namun investor tetap mendapatkan keuntungan melalui sisten bagi hasil di akhir. Keuntungan yang diperoleh investor berasal dari uang mereka yang dikelola oleh perusahaan dalam kurun waktu tertentu. Melalui sistem ini, baik perusahaan maupun investor sama-sama menanggung resiko.
Secara garis besar, berikut poin-poin yang harus diperhatikan dalam investasi syariah bebas riba:
- Tidak menggunakan bunga dan segala bentuk sistem riba lainnya, melainkan menggunakan prinsip bagi hasil untuk keuntungan investor.
- Pengelolaan dana dilakukan secara terbuka, sehingga investor dapat mengetahui bagaimana uang yang mereka tanam dikelola oleh perusahaan.
- Pengelolaan uang bebas dari segala macam unsur yang haram seperti penipuan, pencucian uang, dan lain sebagainya.
Dengan menggunakan prinsip syariah dalam pelaksanaannya, investasi bebas riba jelas mendatangkan keuntungan sesuai dengan koridor Islam. Apa saja jenis investasi syariah bebas riba yang ada? Ini dia beberapa di antaranya.
1. Deposito Syariah
Deposito syariah adalah simpanan jangka panjang yang dikelola dengan prinsip syariah, bisa dilakukan oleh perorangan atau perusahaan. Dalam pengelolaannya, deposito syariah menggunakan akad mudharabah. Keuntungan bagi nasabah akan diberikan dalam bentuk nisbah atau bagi hasil, bukan bunga yang ditetapkan perusahaan. Pengelolaan uang nasabah sendiri akan diteruskan kepada badan usaha yang halal.
- Pengelolaan Deposito Syariah
Dengan menggunakan prinsip syariah dalam pelaksanaannya, deposito syariah memiliki perbedaan yang mendasar dengan deposito konvensional. Deposito syariah lebih mengedepankan keterbukaan, keadilan dan transparansi dalam setiao transaksi yang dilakukan bersama nasabah. Perbedaan lain tentu pada keuntungan nasabah yang diperoleh melalui bagi hasil, bukan berupa bunga. Di awal pembukaan deposito, perusahaan dan nasabah terlebih dulu melakukan akad nisbah atau bagi hasil.
- Prinsip Nisbah atau Bagi Hasil
Gambaran prinsip bagi hasil dalam deposito syariah adalah sebagai berikut:
- Nasabah menanamkan uang pada perusahaan melalui deposito syariah.
- Uang nasabah disalurkan untuk mendanai berbagai kegiatan produktif dan konsumtif yang halal.
- Keuntungan yang didapatkan oleh nasabah berasal dari hasil uang yang disalurkan tadi.
- Besaran keuntungan sesuai dengan yang telah disepakati di awal dengan perusahaan. Baik nasabah maupun perusahaan mendapatkan bagiannya masing-masing menurut akad yang dilakukan.
2. Sukuk Ritel
Ingin berinvestasi sekaligus berkontribusi dalam pembangunan nasional? Jenis investasi syariah berikut ini paling tepat buat Anda.
Sukuk ritel merupakan produk Surat Berharga Syariah yang diterbitkan secara resmi oleh Kementrian Keuangan RI. Dijual kepada warga negara Indonesia perseorangan melalui Agen Penjual di Pasar Perdana yang secara resmi bekerja sama dengan Kemenkeu.
Sukuk ritel berbeda dengan Obligasi Negara Ritel (ORI) yang menggunakan sistem bunga. Dalam sukuk ritel, bunga diganti dengan imbalan. Sukuk ritel memiliki banyak kelebihan di antaranya:
- Imbalan Besar dan Mengambang
Sukuk ritel menggunakan sistem imbalan 8,30% per tahunnya dan akan diberikan setiap bulan. Sistem imbalan ini dibuat mengambang dengan mengikuti bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate yang berubah setiap bulan sekali.
Meskipun demikian, nasabah tetap mendapatkan imbalan 8,30% per tahun meski bunga acuan sedang turun.
- Investasi Dalam Jumlah Kecil dan Dapat Ditarik Sebelum Jatuh Tempo
Siapa bilang investasi harus mahal? Sukuk ritel memungkinkan semua orang untuk berinvestasi dengan minimum dana hanya Rp 1 juta. Tenor yang disediakan mulai dari 1 tahun, namun dapat ditarik kapan saja sebelum jatuh tempo.
- Sukuk Tabungan
Satu lagi investasi dalam bentuk surat berharga yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sukuk tabungan pada dasarnya sama dengan sukuk ritel, namun tenornya lebih lama yakni 2 tahun. Sukuk tabungan adalah jenis investasi syariah yang telah disetujui oleh MUI. Semua transaksi bebas dari riba, judi, dan ketidakjelasan.
Sukuk tabungan diterbitkan dengan menggunakan struktur akad wakalah. Nasabah dapat menginvestasikan dana mulai Rp 1 juta hingga Rp 3 miliar. Dana yang dimasukkan oleh nasabah akan digunakan kembali untuk berbagai kegiatan investasi seperti disewakan kepada pemerintah untuk membiayai pembangunan negara dan berbagai kegiatan pengadaan lainnya.
Imbalan yang diberikan kepada nasabah diperoleh melalui keuntungan dari kegiatan investasi tersebut.
Keuntungan investasi sukuk tabungan adalah:
- Transaksi dilakukan secara syariah, transparan, dan bebas riba.
- Pokok dan imbalan dijamin oleh negara, sehingga investasi tidak akan merugi.
- Tingkat imbalan rata-rata lebih tinggi dari bunga deposito bank-bank BUMN.
- Imbalan mengambang berdasarkan BI 7 Days Reverse Repo Rate dengan jumlah minimal yang telah ditentukan 8,15%.
- Imbalan dibayarkan setiap bulan.
- Dana dapat ditarik sebelum jatuh tempo (early redemption) tanpa perlu membayar biaya penarikan (redemption cost).
- Transaksi dapat dilakukan dengan mudah secara online.
- Ikut berkontribusi dalam pembangunan negara.
Adanya investasi berbasis syariah memfasilitasi Muslim yang ingin berinvestasi tanpa terlibat dengan riba. Investasi berbasis syariah menjamin keuntungan bagi nasabah dengan sistem pembagian keuntungan sesuai Islam dan transparansi penggunaan dana.
Artikel Terkait
- Apa itu Savings Bond Ritel (SBR)?
- Apa Perbedaan Sukuk Bank Indonesia Vs Sukuk Ritel?
- Apa Perbedaan Sukuk Ritel Vs Saving Bond Ritel?
- Apa itu Skema Ponzi?
Demikianlah artikel tentang 3 contoh investasi syariah bebas riba, semoga bermanfaat bagi Anda semua.