Apa Itu Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)?
Sebagian besar orang mungkin sudah akrab dengan Sistem Informasi Debitur (SID) atau BI Checking, dimulai dari tanggal 1 januari 2018 BI Checking atau SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau biasa disingkat SLIK yang pada saat ini dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK dan Bank Indonesia (BI) memiliki wewenang yang sama untuk pengaturan sistem informasi Debitur agar kesehatan bank bisa terkontrol. Dengan adanya SLIK kemudian bisa membuat OJK, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Pinjaman (LPS) bisa saling terhubung dengan baik. Hal ini, membuat tiga lembaga tersebut bisa saling mengakses informasi misalnya seperti laporan hasil pemeriksaan bank, laporan keuangan bank, dan berbagai informasi lainnya.
Merujuk pada penjelasan SLIK yang dijabarkan di laman resmi OJK Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah Sistem Informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang memiliki tujuan untuk melaksanakan dan fungsi pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satu layanannya adalah berupa penyediaan informasi debitur (iDep).
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan sistem yang dibuat dengan cara mengumpulkan segala kebutuhan dari industri, kebutuhan OJK, dan kebutuhan lainnya. Jadi, melalui SLIK semua pihak yang terkait di bidang keuangan akan menyampaikan laporan debitur yang nantinya akan diharapkan agar setiap informasi dari debitur bisa terjaga dengan aman.
Pada perkembangannya SLIK memperluas informasi debitur (iDep) mencakupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan atau finance dan juga lembaga keuangan non – bank yang memiliki akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID). SLIK juga memiliki fungsi lain untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.
Dengan terintegrasinya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), diharapkan bisa mempermudah dalam proses pengajuan pinjaman dan meminimalisir angka kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).
Beberapa hal dibawah ini adalah informasi penting mengenai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang wajib diketahui ketika ingin menggunakan layanan SLIK. Dan berikut adalah penjelasannya secara lebih mendalam.
- Pertama, GRATIS. Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah layanan yang bisa dinikmati dengan gratis tanpa dipungut biaya apapun. Untuk individu maupun badan usaha bisa menggunakan layanan SLIK dengan gratis. Pihak OJK memberikan peringatan agar waspada dan berhati-hati jika menemukan oknum yang melakukan pungutan dana ketika ingin mengakses layanan SLIK.
- Kedua, CEPAT. Keseluruhan dari proses pelayanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) hanya memerlukan waktu 15 menit yaitu 5 menit untuk pencetakan dan 10 menit untuk penjelasan informasi debitur (iDeb).
- Ketiga, TIDAK DIWAKILKAN. Permintaan informasi melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) akan lebih baik jika dilakukan sendiri dan tidak diwakilkan, hal ini dilakukan semata untuk menjaga kerahasiaan data pribadi. Akan tetapi, apabila memiliki keterbatasan waktu dan keadaan permintaan informasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) juga bisa diwakilkan dengan menyertakan surat kuasa yang dilengkapi dengan materai 10.000, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli debitur, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli penerima kuasa.
- Keempat, MENYIAPKAN KARTU IDENTITAS ASLI. Ketika akan meminta pelayanan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebelumnya pemohon menyiapkan Kartu Tanda penduduk (KTP) untuk Warna Negara Indonesia (WNI), atau Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA). Kemudian, untuk badan usaha wajib untuk membawa foto kopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
Dari Penjabaran diatas bisa disimpulkan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sendiri adalah sistem penting dalam sektor keuangan yang bermanfaat bagi kreditur dan debitur, karena setiap debitur harus melakukan pengecekan riwayat kredit lewat SLIK jika ingin mengambil pinjaman, untuk mencegah masuk dapat sistem kredit yang tidak sehat. semoga pembahasan ini bisa bermanfaat bagi yang ingin mengakses informasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), apabila menemukan kendala dalam hal apapun, informasi lebih lanjut bisa langsung menghubungi kontak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Artikel Terkait
- Rumus Inventory Turnover
- Penjelasan Lengkap Rumus Break Even Point Beserta Contohnya
- Apa Itu Neraca Lajur?
- Apa Itu Manajemen Keuangan?
Demikianlah artikel tentang apa itu sistem layanan informasi keuangan (SLIK), semoga bermanfaat bagi Anda semua.