Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Arti Dan Contoh Kejadian Luar Biasa (KLB)

Kejadian Luar Biasa (KLB) merupakan suatu status yang diterapkan di Indonesia dalam mengklasifikasikan suatu penyakit yang diperkirakan dapat berkembang menjadi wabah penyakit. Banyak yang menganggap istilah KLB dan wabah adalah sama. Padahal, terdapat perbedaan antara keduanya. Status wabah ditetapkan apabila situasi KLB terus berkembang dan menimbulkan berbagai malapetaka. Singkatnya, status KLB ditetapkan sebagai peringatan sebelum wabah terjadi. Bisa dibilang, wabah adalah sebuah kondisi yang lebih darurat dibanding KLB, karena memiliki jumlah kasus yang lebih besar dan luas, waktu yang lebih lama, serta dampak yang lebih besar.

Sedang pada Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 949/MENKES/SK/VII/2004, dijelaskan bahwa Kejadian Luar Biasa merupakan suatu keadaan dimana timbul atau meningkatnya suatu kesakitan serta kematian secara epidemiologis pada suatu daerah dalam rentang waktu tertentu. Dan menjadi keadaan yang mengarah pada terjadinya wabah.

Menurut John Murray Last yang merupakan seorang pakar dalam bidang kesehatan masyarakat di Kanada, mendefinisikan KLB sebagai keadaan dimana meningkatnya frekuensi penderita penyakit di populasi tertentu, pada musim, tahun, dan tempat yang sama. Sedangkan menurut Brian MacMahon yang merupakan seorang pakar epidemologi di Amerika Serikat, mendefinisikan KLB sebagai sebuah kejadian pada satu atau sekelompok masyarakat tertentu yang terjadi melewati keadaan biasa.

Sesuai Keputusan Dirjen No. 451/91 tentang Pedoman Penyelidikan dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa, suatu daerah dapat dikatakan memiliki Kejadian Luar Biasa (KLB) jika terdapat salah satu dari kriteria berikut:

  • Hadir suatu penyakit menular yang sebelumnya tidak pernah ada dan tidak dikenal di suatu daerah.
  • Kejadian kesakitan yang terus meningkat selama tiga kurun waktu (jam, hari, atau minggu) secara berturut-turut.
  • Kejadian kesakitan mengalami peningkatan dua kali lipat atau lebih dibanding waktu sebelumnya.
  • Jumlah penderita baru terus meningkat dua kali lipat atau lebih dalam satu bulan dibandingkan dengan rata-rata perbulan pada tahun sebelumnya.
  • Jumlah kejadian kesakitan menunjukkan kenaikan dua kali lipat atau lebih setiap bulan selama satu tahun dibandingkan dengan angka rata-rata perbulan dalam tahun sebelumnya.
  • Kasus kematian yang terjadi dalam satu periode meningkat rata-rata 50 persen atau lebih dibandingkan angka rata-rata pada periode sebelumnya dalam rentang waktu yang sama.
  • Angka proporsi penyakit penderita baru dalam satu periode meningkat dua kali lipat atau lebih dibandingkan periode sebelumnya pada rentang waktu yang sama.

Status KLB ditetapkan dengan tujuan untuk menanggulangi dan mengendalikan keadaan agar tidak terjadi lagi pada masa mendatang. Selain itu, KLB juga ditetapkan sebagai upaya pencegahan meluasnya suatu penyakit, upaya untuk mengidentifikasi sumber penyebab KLB dan cara penularannya, serta sebagai upaya untuk mengidentifikasi populasi atau daerah yang rentan dan berisiko mengalami KLB.

KLB dapat ditanggulangi secara terpadu seperti yang tertuang dalam Permenkes Nomor 1501 Tahun 2010. Tindakan penanggulangan dapat dilakukan dengan:

  • Melakukan penyelidikan secara epidemologis.
  • Melakukan penatalaksanaan pada penderita yang meliputi pemeriksaan, perawatan, pengobatan, karantina, hingga isolasi.
  • Melakukan pencegahan serta pengebalan.
  • Melakukan pemusnahan terhadap sumber penyakit.
  • Melakukan penanganan yang benar terhadap jenazah yang meninggal karena wabah.
  • Dan yang terakhir melakukan penyuluhan terhadap masyarakat.

Selama terjadi KLB, pemerintah dapat menutup fasilitas umum, meliburkan sekolah, dan melakukan pengamatan secara mendalam terhadap Kejadian Luar Biasa yang tengah terjadi. Segala tindakan dilakukan dengan menyesuaikan jenis penyakit penyebab KLB maupun wabah.

Di Indonesia, KLB telah banyak terjadi di berbagai daerah yang disebabkan oleh meluas dan menyebarnya penyakit menular tertentu, seperti:

  • KLB penyakit malaria yang terjadi di Pasaman, Sumatera Barat, pada tahun 2001.
  • Penyebaran flu burung di berbagai daerah secara nasional pada tahun 2005.
  • Polio yang terjadi di Sukabumi, Jawa Barat, pada tahun 2005.
  • Demam berdarah yang terjadi di Banten pada tahun 2005.
  • Demam berdarah yang terjadi di Sumenep, Jawa Timur, pada tahun 2007.
  • HIV yang terjadi di Madiun, Jawa Timur, pada tahun 2007.

Sedangkan dalam kasus Covid-19 yang tengah terjadi sekarang, Menteri Kesehatan telah menetapkan Covid-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa pada Maret 2020 lalu. Bahkan, Presiden Indonesia telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional non alam pada 14 Maret 2020 lalu.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang arti dan contoh Kejadian Luar Biasa (KLB), semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Contoh Surat Delegasi
Penjelasan Lengkap Rumus Break Even Point Beserta Contohnya
Apa Itu SKU? Contoh Dan Fungsi SKU
Contoh Grace Period
Contoh Surat Undangan Setengah Resmi
Ini Dia Contoh Bank Digital Di Indonesia
Contoh Investasi Jangka Panjang yang Bisa Menjadi Pilihan
Contoh-contoh Disguised Unemployment (Pengangguran Terselubung)
6 Contoh Uang Komoditas, Kenali Karakteristiknya
Contoh Nyata Opportunity Cost


Bagikan Ke Teman Anda