Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Bolehkah Debt Collector Mengambil Motor Kredit Anda?

Debt collector atau penagih utang seringkali menjadi momok menakutkan bagi para peminjam kredit apa pun termasuk kredit motor. Dalam melakukan kredit motor, tentunya ada risiko kredit macet atau ketidakmampuan debitur membayar cicilan kredit motornya.

Seringkali, calon debitur takut akan adanya debt collector mata elang yang bisa sewaktu waktu menarik paksa motor yang masih dalam masa kredit. Tentunya Anda sebagai debitur kredit motor, tidak mau kendaraan yang sedang Anda kendarai tiba tiba dirampas orang di tengah jalan.

Apalagi bila debt collector tersebut sudah melakukan tindak kekerasan dan mengancam keamanan Anda untuk mengambil paksa motor Anda. Namun, apakah sebenarnya debt collector boleh mengambil motor kredit Anda? Artikel ini akan menjawab pertanyaan ini serta memberikan beberapa tips untuk menghadapi debt collector dari pihak pemberi kredit.

Bolehkah Debt Collector Mengambil Motor di Tengah Jalan?

Jawabannya jelas tidak. Debt collector tidak diperbolehkan oleh hukum untuk mengambil paksa motor kredit dengan alasan kredit macet atau alasan apa pun. Tindakan pengambilan motor oleh debt collector dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan berupa perampasan. Pelaku tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 dan 4 tentang pencurian dengan kekerasan.

Dalam melakukan kredit motor, kreditur (dalam hal ini pihak leasing atau bank pemberi kredit motor) dan debitur terikat oleh kontrak atau perjanjian kredit tertentu. BIla seorang peminjam tidak bisa membayar angsuran kredit sampai dengan tanggal jatuh tempo, artinya debitur telah melanggar perjanjian kredit dan melanggar hukum. Dalam hal ini, debitur telah melakukan wanprestasi. Dengan adanya wanprestasi, pihak kreditur bisa saja mengajukan pembatalan atas kontrak kredit.

Atas dasar ini sebenarnya pihak kreditur atau leasing berhak untuk menyita motor. Namun, proses penyitaan barang ini tidak boleh dilakukan langsung oleh kreditur maupun debt collector, melainkan oleh pihak pengadilan. Pelanggaran kontrak yang dilakukan pengambil kredit ini termasuk dalam pelanggaran hukum perdata. Dalam hukum ini, pembatalan perjanjian kredit harus terlebih dulu diputuskan lewat pengadilan.

Bila telah diputuskan, maka eksekusi pengambilan motor haruslah dilakukan oleh pihak pengadilan, bukan debt collector atau pun perwakilan dari pihak leasing. Bahkan pihak kepolisian pun tidak berhak melakukan eksekusi terhadap motor karena kredit macet.

Tips Menghadapi Debt Collector

Bila Anda menghadapi debt collector yang memaksa Anda untuk mengambil motor, maka tindakan tersebut adalah aksi melawan hukum. Berikut adalah beberap tips yang perlu Anda lakukan bila menemui kejadian seperti ini:

1. Jangan Mudah percaya

Bila di tengah jalan ada seseorang yang mengaku debt collector utusan dari pihak leasing yang ingin menarik motor, Anda tidak boleh langsung percaya. Anda harus dengan jeli menanyakan identitas orang tersebut, termasuk bukti pendukung seperti ID card perusahaan. Tanyakan siapa orang dari pihak leasing atau bank yang menyuruh orang tersebut untuk menemui Anda. Tanyakan juga nomor teleponnya dan segera konfirmasi dengan pihak pemberi kredit Anda. Langkah antisipasi ini haruslah Anda lakukan karena tidak jarang ada pihak pihak yang mengaku sebagai debt collector namun sebenarnya mereka adalah komplotan pencuri kendaraan bermotor. Mereka menjadikan debt collector sebagai modus kejahatan mereka. Anda harus tetap waspada terhadap siapa pun.

2. Bersikap tenang dan tetap kooperatif

BIla Anda telah menanyakan identitas dari debt collector tersebut, Anda harus tetap bersikap tenang. Anda tidak boleh bersikap takut namun juga tidak boleh arogan. BIla debt collector tersebut bersikap baik, maka Anda pun harus bersikap baik terhadap debt collector tersebut.

Tunjukan sikap kooperatif dengan mengatakan bahwa Anda akan segera membayarkan hutang kredit motor Anda. Cobalah untuk terbuka kepada debt collector tentang masalah finansial yang Anda hadapi.

Anda juga harus memastikan bahwa Anda juga memberi informasi pada pihak bank atau leasing tentang kondisi keuangan yang Anda hadapi sehingga Anda belum bisa membayar cicilan kredit motor. Bila diperlukan segera temui pihak leasing bersama dengan debt collector tersebut untuk menjelaskan permasalahan yang Anda hadapi. Hal ini lebih baik karena prosesnya akan jauh lebih aman dan terjamin.

3. Lapor ke pihak berwajib

Bila debt collector tetap memaksa dan mengancam keamanan Anda, segera lapor dengan pihak berwajib. Bisa saja debt collector secara rutin datang ke rumah Anda dan mulai meneror Anda. BIla hal ini terjadi segera lapor dengan ketua RT dan RW tempat Anda tinggal. Bila tidak dapat diatasi oleh pihak RT & RW, segera lapor ke pihak kepolisian. Anda harus secara yakin mengatakan kepada debt collector tersebut bahwa tindakan yang ia lakukan melanggar hukum dan bisa dikenai pasal pidana yang dapat dijatuhi hukuman penjara.

Tips lainnya yang juga utama dan patut Anda lakukan adalah melakukan perencanaan keuangan yang detail sebelum Anda mengajukan kredit motor. Dengan adanya perencaan keuangan yang matang, maka Anda bisa terhindar dari kredit macet.

Dengan begitu Anda bisa terhindar dari risiko menghadapi debt collector yang bisa saja mengancam jiwa Anda. Perencanaan keuangan wajib dilakukan oleh siapun calon debitur kredit termasuk pengambil kredit motor.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang Debt Collector yang mengambil motor kredit, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Meminjam Uang dengan Jaminan Sertifikat Rumah?
Pinjaman Online Financial Technology (Fintech)
Apa Itu PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)?
Tip Menghindari Perangkap Utang
Akal Bulus Modus Perusahaan Pelunasan Kredit
Kredit In-House, Solusi Tepat Mendapatkan Rumah Tanpa Melalui Bank
Jurus Ampuh Menghadapi Debt Collector
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Kredit Motor
Tip-tip dalam Kredit Mobil
Apa Itu Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK)?


Bagikan Ke Teman Anda