Meminjam Uang dengan Jaminan Sertifikat Rumah?
Siapa yang tidak suka diberi pinjaman uang? Saya yakin tidak akan ada yang menjawab “Tidak,” Apalagi, pemberian pinjaman uang ini tujuannya agar kita dapat memperoleh rumah idaman. Well, tahu sendiri, ‘kan, kalau rumah itu adalah kebutuhan pokok manusia?
Namun demikian, dalam hal pinjam-meminjam ini tetap ada pertanggungjawabannya, di mana kita yang berani meminjam harus juga berani mengembalikan secara tepat waktu sesuai jumlah yang kita pinjam. Selama kita dapat melakukannya, maka tindakan meminjam uang untuk agunan atau jaminan rumah itu adalah bijaksana.
Artikel ini akan membahas pertimbangan-pertimbangan yang harus kita lakukan untuk meminjam uang kredit agunan atau jaminan rumah supaya lebih bijaksana. Berikut ini adalah ulasannya:
- Kenali Sejarah Kredit Kita
Poin pertama ini adalah hal terutama yang harus kita pertimbangkan untuk dapat meminjam uang demi jaminan hunian idaman kita. Mengingat pelunasan pembayaran rumah biasanya dilakukan secara cicilan, maka kita juga perlu memperoleh data mengenai sejarah cicilan kita di mata Bank Indonesia.
Sejarah cicilan atau kredit ini dapat kita lihat dari peringkat debitur yang kita peroleh di sistem perbankan utama Bank Indonesia. Usahakan peringkat kita berada semakin dekat dengan peringkat 1 untuk menghindari kejadian ditolaknya permohonan pinjaman rumah yang berujung dengan derita seumur hidup.
- Pertimbangkan Persyaratan Secara Teliti Sebelum Meminjam
Sebagai pihak pemberi pinjaman, bank tidak serta merta membiarkan orang luar untuk meminjam uang mereka. Karena itu, semua bank menetapkan persyaratan untuk dapat meminjam uang dengan agunan atau jaminan rumah.
Syarat umum seperti umur harus di atas 21 tahun atau harus memiliki pekerjaan yang berpenghasilan tetap berlaku. Untuk dapat meminjam uang dengan agunan atau jaminan rumah ada persyaratan tambahan lagi, yakni melampirkan NPWP apabila pinjaman di atas 50 juta rupiah dan batas usia hingga 50 tahun untuk karyawan atau 60 tahun untuk pekerja profesional atau wirausaha.
Demi pinjaman kredit agunan supaya dapat digunakan sebaik-baiknya, bank juga memberlakukan syarat “istimewa” bagi yang menjadi karyawan. Syarat tersebut adalah minimal telah bekerja selama 2 tahun agar menambah kepastian bank akan kesanggupan melunasi angsuran pokok beserta bunga dan dendanya di masa yang akan datang.
Memproses Dokumen Dalam Waktu Yang Tepat
Seperti pengadaan pinjaman lain, pinjaman uang dengan agunan atau jaminan rumah memiliki persyaratan dokumen yang harus dipatuhi. Selain fotokopi dokumen bukti identitas seperti KTP atau KK, ada beberapa persyaratan dokumen lain yang lebih ribet dibandingkan dengan persyaratan dokumen meminjam pada umumnya.
Bila persyaratan dokumen meminjam umumnya hanya memerlukan fotokopi slip gaji, NPWP, atau rekening buku tabungan sebagai bukti penghasilan, peminjaman uang dengan agunan atau jaminan rumah membutuhkan tambahan dokumen berupa fotokopi sertifikat seperti IMB dan PBB selama 3 tahun terakhir apabila berstatus wirausaha. Apabila seseorang adalah karyawan, maka surat keterangan bukti kerjanya harus dilegalisir oleh pimpinan tempat ia bekerja.
Karena ini membahas pinjaman uang dengan agunan atau jaminan rumah, terlebih dahulu, maka orang yang mengajukan pinjaman harus memiliki sertifikat rumah asli. Sebagai tanda resmi, sertifikat ini harus disahkan oleh notaris. Proses pengesahan tergantung masing-masing notaris, ada yang cepat dan ada pula yang harus mengantri terlebih dahulu.
Kita sudah melihat banyaknya dokumen yang harus kita siapkan saat hendak meminjam uang dengan agunan atau jaminan rumah. Karena itu, adalah bijaksana untuk mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan ini jauh-jauh hari sebelum mengajukan pinjaman. Lagipula, makin cepat kita menyiapkan dokumen-dokumen di atas, makin cepat pula pinjaman kita disetujui.
- Bijaksanalah Dalam Memilih Bank Yang Cocok
Setelah memastikan kalau sejarah kredit kita bersih dari masalah dan mempertimbangkan segala persyaratan yang ada, tindakan selanjutnya yang perlu kita lakukan terkait pinjaman kredit agunan adalah memilih bank yang cocok.
Benar, semua bank dapat memberikan pinjaman kredit agunan, namun persoalannya adalah kinerja bank itu sendiri dalam hal memberikan pinjaman kredit agunan yang diukur dengan berbagai tolok ukur.
Apapun yang terjadi, adalah bijaksana bagi kita untuk memilih bank yang mengenakan pinjaman dengan bunga serendah mungkin. Karena masing-masing periode cicilan akan memiliki angsuran yang terakumulasi dengan total biaya bunga, maka bunga yang semakin kecil artinya semakin ringan pula pembayaran angsuran yang harus kita lunasi saat jatuh tempo nantinya.
Bunga saja tidak cukup untuk menjadi pertimbangan tunggal, karena ada juga beberapa bank yang lelet dalam memberi pinjaman kredit agunan atau jaminan rumah. Hal ini tidak mudah terlihat apabila kita hanya mengandalkan situs resmi maupun brosur dari bank yang bersangkutan. Karena itu, kita juga harus mencari tahu dari teman atau orang-orang terdekat mengenai bank yang bersangkutan.
- Perbandingkan Antara Nilai Agunan dengan Harga Rumah
Bijaksana dalam meminjam uang dengan agunan atau jaminan rumah juga harus menyertakan perhitungan sebelum benar-benar deal meminjam. Dalam menghitung dan memperbandingkan nilai agunan dengan harga rumah, seringkali orang-orang menjadi tertukar antara keduanya.
Sebenarnya, nilai agunan adalah perkiraan atau taksiran nilai jaminan rumah, biasanya dilakukan atas dasar harga pasar. Pihak yang dapat menaksir nilai ini adalah appraisal yang adalah pihak netral. Kita dapat mengetahui nilai agunan dari bank yang akan menyurvei tempat dan menghubungi kita begitu nilai agunan siap diumumkan.
Tambahannya, nilai agunan selalu lebih tinggi dibandingkan harga total rumah atau total uang pinjaman dari bank. Oleh sebab itu, kita juga jangan pernah mengajukan permohonan pinjaman melebihi nilai agunan, karena pihak bank pasti akan menolak.
Hal lain yang perlu kita ingat dalam rangka meminjam uang dengan agunan atau jaminan rumah adalah menjawab pertanyaan terkait tujuan penggunaan uang dengan jelas, jujur, dan mantap. Setelah uang kita dapatkan, untuk selanjutnya kita perlu “menandai” uang tersebut agar tidak lalai saat hendak membayar cicilan. Kita pun tidak boleh mangkir dari rumah yang kita tempati, karena kita akan dikenai sanksi berat oleh bank apabila melakukannya.
Artikel Terkait
- Ditolak KPR, DP Hangus?
- Apa Itu KPR (Kredit Kepemilikan Rumah)?
- Biaya Surcharge Apakah Ilegal?
- Dana KTA dijadikan DP KPR?
Demikianlah artikel tentang meminjam uang dengan jaminan sertifikat rumah, semoga bermanfaat bagi Anda semua.