Apa Itu PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)?
Di setiap lini kehidupan masyarakat dalam lingkup mikro maupun makro tak lepas dari urusan utang-piutang. Tak bisa dianggap sederhana, karena utang-piutang bisa menimbulkan konflik perdata bahkan bisa juga mengarah pada tindak kriminal. Jadi, urusan utang-piutang memang tak bisa dianggap sebagai persoalan sepele.
Sebenarnya setiap konflik yang ditimbulkan oleh utang-piutang diantara dua pihak atau lebih dapat diselesaikan secara perdata dengan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) baik oleh debitur (pihak yang berutang) maupun kreditur (pihak yang berpiutang atau memberikan utang) ke pengadilan niaga. Lantas apa itu PKPU dan bagaimana syarat-syarat pengajuannya?
Pengertian PKPU
Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU pada Pasal 222 ayat (2) disebutkan bahwa, “Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.”
Meski tak dijabarkan secara jelas dalam Undang-Undang, namun PKPU dapat dipahami sebagai suatu upaya untuk mencapai kata mufakat antara debitur dengan kreditor berkenaan dengan penyelesaian utang-piutang. PKPU dapat pula dipahami sebagai suatu periode waktu tertentu yang diberikan kepada debitur dan kreditor yang ditetapkan melalui putusan pengadilan niaga guna membuat kesepakatan bersama terkait dengan cara pembayaran atau penyelesaian permasalahan utang-piutang diantara para pihak, baik seluruh atau sebagian utang juga kemungkinan dilakukannya restrukturisasi utang tersebut.
Secara lebih sederhana, PKPU juga dapat diartikan sebagai moratorium legal yakni penundaan pembayaran utang yang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan guna mencegah terjadinya krisis keuangan yang semakin parah.
Alasan pengajuan PKPU
Siapakah yang dapat mengajukan PKPU ke pengadilan niaga? Kedua belah pihak yang terlibat dalam permasalahan utang-piutang. Artinya, baik debitur maupun kreditor dapat mengajukan PKPU ke pengadilan niaga. Namun dari kebanyakan kasus utang-piutang yang terjadi, pengajuan PKPU dilakukan oleh pihak kreditor.
Sebut saja kasus PKPU yang diajukan oleh PT. Bank ICBC Indonesia terhadap PT. Sariwangi Agricultural Estate Agency, PT. Sinarmas Asset Management dan PT. Asuransi Simas Jiwa yang keduanya tergabung dalam Grup Sinarmas terhadap PT. Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), dan PT. Bank UOB Indonesia terhadap PT. Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA).
Mengapa dari kebanyakan kasus yang terjadi, pihak kreditor yang aktif mengajukan PKPU ke pengadilan niaga? Dalam ikatan atau perjanjian utang-piutang, pihak kreditor sebagai pemberi pinjaman atau utang merupakan pihak yang dirugikan oleh tindakan wanprestasi atau gagal bayar yang dilakukan oleh debitur. Umumnya kreditor telah melakukan upaya penagihan kepada debitur baik dengan mengirimkan surat tagihan hingga somasi. Namun upaya-upaya tersebut gagal atau menemui jalan buntu sebab debitur abai dan tidak segera melakukan pembayaran utang meski telah jatuh tempo.
Untuk mendapatkan kepastian pembayaran utang melalui ketetapan pengadilan niaga, maka kreditor mengajukan PKPU terhadap debitur-debitur yang ‘membandel’. Pengajuan PKPU tersebut juga sekaligus memberikan kesempatan kepada debitur juga kreditor untuk melakukan kesepakatan ulang berkenaan dengan cara-cara pembayaran utang, termasuk jika diperlukan dilakukannya restrukturisasi utang.
Pengajuan PKPU tak menutup kemungkinan juga dilakukan oleh debitur. Umumnya debitur mengajukan PKPU apabila kreditor telah mengajukan kepailitan terhadap debitur kepada pengadilan niaga. Berkenaan dengan adanya jenis gugatan yakni kepailitan dan PKPU, maka yang harus diputuskan terlebih dahulu adalah PKPU.
Putusan PKPU oleh pengadilan niaga masih memungkinkan debitur untuk mengelola usahanya sehingga berkesempatan memperbaiki atau mengobati kesehatan finansialnya agar dapat digunakan membayar utang baik sebagian maupun keseluruhan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Lantas, apa alasan pengajuan PKPU ke pengadilan niaga? Ada beberapa alasan yang bisa dijadikan dasar pengajuan PKPU baik oleh debitur maupun kreditor, yaitu:
- Utang telah masuk bahkan melebihi jatuh tempo sehingga bisa ditagih tetapi debitur tidak dapat melakukan pembayaran atas utang tersebut.
- Debitur memiliki lebih dari satu kreditor. Artinya pengajuan PKPU dapat dilakukan baik oleh debitur maupun kreditor apabila utang yang dimiliki debitur tak hanya bersumber dari satu kreditor saja, tetapi dua atau lebih kreditor.
- Kreditor merupakan kreditor konkuren yakni pemberi pinjaman atau utang tanpa menggunakan jaminan. Utang-piutang yang terjalin tanpa adanya jaminan tentu hanya mengandalkan kepercayaan terhadap karakter dan itikad baik debitur dalam membayar kewajibannya tepat waktu sesuai yang telah disepakati bersama. Jika di kemudian hari terjadi masalah gagal bayar atau wanprestasi oleh debitur, kreditor konkuren riskan mengalami kerugian karena tidak ada jaminan aset dan tidak adanya kepastian pembayaran baik sebagian maupun keseluruhan utang dari debitur.
Tahapan proses PKPU
Pengajuan PKPU baik oleh debitur maupun kreditor pada prinsipnya untuk mencapai perdamaian diantara kedua belah pihak sekaligus memberikan kesempatan kepada debitur mengajukan skema pembayaran utang kepada para kreditornya. Lantas, bagaimana tahapan proses PKPU? PKPU dapat dilakukan melalui dua tahapan yakni sementara dan tetap.
- PKPU sementara
Pengajuan PKPU baik oleh debitur maupun kreditor harus disertai dengan alasan jelas dan berkas-berkas yang membuktikan adanya utang-piutang antara pihak pemohon dengan termohon termasuk jumlah utang debitur dan jumlah piutang di masing-masing kreditor. Jika dianggap telah memenuhi syarat, maka pengadilan negeri dapat segera memutus permohonan tersebut dengan PKPU sementara.
Putusan PKPU sementara merupakan pendahuluan yang diberikan oleh pengadilan niaga bagi pemohon maupun termohon dalam hal ini debitur juga kreditor untuk berdamai. Hasil putusan PKPU sementara berlaku selama maksimal 45 hari sejak dibacakannya putusan. Pada tahap ini, pengadilan niaga akan menunjuk seorang hakim pengawas dan mengangkat satu atau lebih pengurus guna mendampingi dan mengurus harta debitur.
Hasil putusan PKPU sementara ini kemudian dicatat dalam Berita Negara Republik Indonesia dan dipublikasikan minimum di dua surat kabar harian. Publikasi tersebut sekaligus menjadi pengumuman dan undangan bagi debitur juga kreditor untuk menghadiri rapat kreditor dan permusyawaratan hakim. Tujuan dari diadakannya rapat tersebut adalah untuk menyesuaikan utang-piutang dan membahas rencana perdamaian yang diajukan oleh debitur.
Apabila debitur telah menyiapkan rencana perdamaian yang memuat skema pembayaran utang kepada seluruh kreditor, maka selanjutnya dapat dilakukan pemungutan suara untuk mencapai kata mufakat berkenaan dengan rencana perdamaian tersebut. Namun, jika debitur belum menyusun rencana perdamaian sama sekali, maka dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu melalui PKPU tetap.
- PKPU tetap
Mekanisme PKPU tetap dapat diajukan debitur untuk memperoleh perpanjangan waktu menyusun rencana perdamaian yang akan ditawarkan kepada para kreditor. Tak hanya itu, PKPU tetap juga dapat diajukan apabila para kreditor belum memberikan keputusan atas rencana perdamaian yang diajukan debitur.
Pengadilan niaga akan memberikan putusan PKPU tetap atau tidak berdasarkan hasil voting yang dilakukan para kreditor. Jika hasil voting memenuhi kuorum yang disyaratkan dalam Pasal 229 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, maka pengadilan niaga dapat memberikan putusan PKPU tetap kepada debitur. Demikian pula sebaliknya.
Putusan PKPU tetap berlangsung maksimum selama 270 hari sejak putusan PKPU sementara dibacakan. Namun perlu diingat bahwa jangka waktu tersebut bukanlah batasan waktu bagi debitur untuk menyelesaikan pembayaran utangnya kepada para kreditor. Perpanjangan waktu yang diberikan pengadilan niaga tersebut untuk merundingkan dan membahas rencana perdamaian diantara para pihak.
Apabila setelah diberikannya perpanjangan waktu melalui putusan PKPU tetap, belum juga tercapai kesepakatan diantara debitur dengan kreditor terkait rencana perdamaian yang ditawarkan, maka pengadilan niaga akan menyatakan bahwa debitur pailit.
Jeratan utang tak hanya menguras energi tetapi juga harta. Untuk menyelesaikan permasalahan utang-piutang tak perlu dengan kekerasan, karena ada langkah legal yang bisa dilakukan yakni dengan mengajukan PKPU baik oleh debitur maupun kreditor. Pengajuan PKPU ini bertujuan untuk menciptakan perdamaian melalui pengajuan skema pembayaran utang oleh debitur kepada para kreditor. Selain itu, PKPU juga agar debitur tidak mengalami krisis finansial yang semakin parah.
Artikel Terkait
- Apa Beda Utang dan Piutang?
- Orang Kaya Ternyata Masih Berhutang! Mengapa?
- Bayar Hutang atau Investasi, Mana yang Harus Didahulukan?
- Apa yang Terjadi Jika Negara Menolak Melunasi Utang?
Demikianlah artikel tentang PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), semoga bermanfaat bagi Anda semua.