Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Meminjam Nama untuk Kredit Motor

Kredit motor bisa jadi menjadi salah satu kredit yang paling digandrungi oleh masyarakat. Selain karena harganya yang murah, skema kredit motor yang diajukan pihak leasing atau pemberi kredit lain seringkali mudah. Meski begitu, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi dalam kredit motor, antara lain KTP pemohon yang harus sesuai dengan lokasi pembelian motor. Seringkali hal ini menjadi pengganjal bagi calon debitur motor, sehingga mereka melakukan jalan pintas dengan memakai nama orang lain dengan KTP yang sesuai dengan lokasi pembelian motor. Apakah fenomena ini diperbolehkan? Artikel ini akan membahas apakah meminjam nama untuk kredit motor diperbolehkan dan hal apa saja yang harus diperhatikan.

Bolehkah Meminjam Nama untuk Kredit Motor?

Jawabannya boleh. Sebenarnya banyak alasan mengapa seseorang memutuskan untuk memakai nama orang lain untuk melakukan kredit motor. Biasanya alasannya adalah domisi KTP yang berbeda dengan tempat membeli motor. Hal ini biasanya terjadi pada mereka yang sedang berada di perantauan. Untuk melakukan kredit motor, pihak leasing atau dealer memang masih mensyaratkan bahwa hanya orang dengan KTP setempat lah yang bisa membeli motor di daerah tersebut. Hal ini didasarkan oleh proses pengurusan surat kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB. Untuk mengurus STNK motor baru, dealer hanya bisa mengurusnya di kantor samsat sesuai KTP pembeli. Begitu pula untuk mengurus BPKB, dimana hanya boleh diurus di Kantor Polda sesuai dengan KTP pembeli. Bila dealer hendak mengurus surat surat ini dengan wilayah berbeda, pasti ada biaya tambahan yang cukup besar. Oleh karena itu pihak dealer motor maupun leasing mensyaratkan calon debitur kredit motor harus memiliki KTP sesuai dengan wilayah pembelian motor. Sebenarnya bisa saja orang tersebut melakukan kredit motor di tempat sesuai KTP, namun ia harus mempertimbangkan biaya pengiriman motor dan kemudahan kepengurusan surat surat kendaraan. Pilihan lainnya, orang tersebut harus mengupdate KTP nya sesuai dengan tempat tinggal saat ini. Dari pilihan ini, kebanyakan orang merasa pilihan memakai KTP orang lain lebih mudah untuk dilakukan.

Alasan lainnya mengapa seseorang menggunakan nama orang lain untuk kredit motor adalah karena orang tersebut telah masuk daftar black list kredit. Sebagaimana yang diketahui, bila Anda hendak mengajukan kredit apa pun, termasuk kredit motor, Anda harus memiliki riwayat kredit lancar dan tidak masuk dalam daftar hitam yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Daftar hitam ini adalah mereka yang memiliki riwayat kredit buruk seperti kredit macet. Bila seseorang masuk dalam daftar black list ini, maka pihak bank atau pun leasing tidak akan menyetujui permohonan kredit motor orang tersebut. Untuk mengakali hal ini, sering kali orang tersebut memakai nama orang lain yang masih mememiliki riwayat kredit bersih sehingga kreditnya bisa disetujui.

Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Memakai Nama Orang Lain

Meski terlihat mudah untuk dilakukan, namun memakai nama orang lain untuk mengambil kredit motor sebenarnya memiliki beberapa risiko. Berikut adalah hal yang wajib Anda perhatikan sebelum memakai nama orang lain untuk kredit motor

1. Perhatikan kemudahan pengurusan surat kendaraan

Mungkin Anda berhasil mendapat kredit motor dengan nama orang lain, namun Anda juga harus memperhatikan bagaiman Anda mengurus surat kendaraan tersebut. Contohnya dalam pengurusan perpanjangan STNK. Untuk memperpanjang STNK, Anda membutuhkan KTP asli orang yang tertera di STNK motor Anda. Bila Anda memakai nama orang lain, pastikan Anda masih bisa meminjam KTP orang itu sampai beberapa tahun ke depan. Jangan sampai juga Anda merepotkan orang itu karena harus meminjam KTP aslinya

2. Risiko kredit macet

Untuk Anda yang memberikan nama Anda untuk dijadikan debitur kredit motor, Anda harus mengingat bahwa nama yang masuk di pihak bank atau leasing pemberi kredit adalah nama Anda, bukan nama orang yang memiliki motor itu. Bisa saja di tengah jalan, orang tersebut mengalami masalah finansial dan tidak bisa melunasi kredit motornya. Bila sudah terjadi kredit macet, nama yang akan tercatat dalam black list kredit adalah nama Anda. Apalagi bila ada risiko orang tersebut melarikan diri, maka Anda lah yang akan dikejar debt collector dan dimintai pertanggung jawaban

3. Ingat pajak progresif

Hal lain yang penting dipertimbangkan adalah pajak progresif. Sebagaimana yang diketahui, bila besarnya pajak kendaraan bermotor itu bersifat progresif sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki seseorang. Mereka yang memiliki lebih dari 1 kendaraan harus membayar pajak progresif yang lebih mahal dibanding mereka yang hanya memiliki 1 kendaraan. Bila nama Anda dipinjam untuk jadi debitur kredit motor, Anda harus memperhitungkan pajak progresif yang akan Anda bayarkan bila nantinya Anda akan membeli motor untuk keperluan Anda sendiri. Jangan sampai Anda harus membayar mahal untuk suatu hal yang sebenarnya tidak Anda nikmati manfaatnya. Seringkali penggunaan nama orang lain untuk melakukan kredit motor ini dilakukan seseorang untuk menghindari pajak progresif yang tinggi.

Sebetulnya, cara terbaik untuk melakukan kredit motor adalah mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku. Bila Anda hendak mengajukan kredit motor, ajukanlah dengan memakai nama Anda sendiri. Jangan sampai Anda melanggar aturan yang berlaku dan juga memberatkan orang lain.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang meminjam nama untuk kredit motor, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Pinjaman Tanpa Bunga dan Tanpa Jaminan?
Apa Untung Rugi Mengambil Kredit?
Jurus Ampuh Menghadapi Debt Collector
Tip Kredit Motor Bekas yang Aman
Tip Kredit Mobil Agar Cepat Disetujui
Apa Itu PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)?
Inilah Alasan Bank Menolak Appraisal Rumah yang Diajukan Sebagai Agunan
Tips Agar Kredit Motor Disetujui
Apa itu Biro Informasi Kredit?
Kredit In-House, Solusi Tepat Mendapatkan Rumah Tanpa Melalui Bank


Bagikan Ke Teman Anda