Definisi Bank Wakaf Mikro
Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam. Namun, tak bisa dipungkiri bahwa tingkat kemiskinan masyarakat di negara ini masih tergolong tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2017, setidaknya masih terdapat 26,6 juta jiwa penduduk yang berada dalam garis kemiskinan atau sekitar 10,20 persen dari seluruh penduduk Indonesia. Cukup ironis untuk negara kepulauan yang dikenal subur makmur dengan kekayaan alam yang melimpah.
Angka kemiskinan yang cukup tinggi mendorong pemerintah untuk terus berupaya mencarikan solusi agar masyarakat yang masih berada di level tersebut mampu bangkit untuk memperbaiki kondisi ekonominya. Berkenaan dengan hal tersebut, maka dibentuklah bank wakaf mikro.
Apa itu bank wakaf mikro?
Bank wakaf mikro adalah lembaga keuangan non-bank bersifat non-formal yang berbentuk Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang didirikan atas izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat kecil yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal.
Pendirian bank wakaf mikro dilatarbelakangi oleh kemiskinan dan kesenjangan ekonomi yang mengakibatkan sebagian kelompok masyarakat terutama yang berada di pelosok pedesaan tidak dapat mengakses layanan perbankan dalam kaitannya dengan pengajuan pinjaman modal usaha. Berdasar latar belakang tersebut, bank wakaf mikro hadir ke tengah-tengah kelompok masyarakat marginal untuk memberikan layanan dan akses bantuan permodalan usaha melalui pinjaman lunak tanpa agunan.
Sebagai lembaga keuangan non-bank berbentuk mikro syariah, bank wakaf mikro tidak berada di bawah naungan Bank Indonesia, tetapi OJK. Sebab itu, pemberian izin pendirian bank wakaf mikro menjadi kewenangan OJK, termasuk dalam pengawasannya. Sementara dalam operasionalnya, OJK bekerjasama dengan Lembaga Amil Zakat, pesantren dan juga tokoh masyarakat termasuk dalam pembinaan dan pendampingan kepada nasabah.
Keberhasilan bank wakaf mikro tentu sangat membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi umat. Salah satu elemen masyarakat tersebut adalah pesantren. Mengapa pesantren yang digunakan sebagai basis penyelenggaraan bank wakaf mikro? Berdasarkan data Kementerian Agama tercatat sebanyak 28.194 pesantren yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini menunjukkan adanya potensi yang besar untuk pemberdayaan umat guna mengentaskan kemiskinan dan mengikis kesenjangan ekonomi dalam masyarakat.
Model bisnis bank wakaf mikro
Meski disebut sebagai bank, namun model bisnis bank wakaf mikro tak seperti lembaga keuangan bank pada umumnya. Jika lembaga perbankan formal umumnya berbadan hukum perusahaan terbatas (PT), lain halnya dengan bank wakaf mikro yang berbadan hukum koperasi dengan izin usaha sebagai lembaga keuangan mikro syariah.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, setiap bank pastilah berorientasi pada laba. Semakin besar laba, semakin menarik bagi investor untuk berinvestasi atau menanamkan modal di dalamnya dengan harapan mendapatkan pengembalian yang besar dari laba tersebut. Sedikit berbeda dengan bank wakaf mikro, karena permodalan lembaga keuangan mikro syariah ini bukanlah hasil investasi melainkan donasi. Lantas siapa yang menjadi donatur bank wakaf mikro? Bisa siapa saja, baik perusahaan maupun perorangan yang memiliki kelebihan dana, kepedulian, dan komitmen untuk membantu mengentaskan kemiskinan serta meningkatkan taraf hidup masyarakat marginal yang belum tersentuh oleh layanan perbankan formal.
Dilihat dari sumber modalnya, orientasi bank wakaf mikro cenderung lebih banyak bersifat sosial dan sedikit untuk pencapaian laba. Hal ini ditunjukkan dengan rendahnya imbal hasil pinjaman yang dibebankan kepada nasabah, yakni hanya sebesar 3 persen per tahun. Selain itu pembiayaan melalui bank wakaf mikro disalurkan tanpa agunan dan didasarkan pada prinsip syariah.
Karakteristik bank wakaf mikro
Bank wakaf mikro memiliki keunikan tersendiri yang membedakannya dari bank-bank umum. Keunikan ini sekaligus menjadi karakteristik atau ciri khas bank wakaf mikro yang tidak dimiliki oleh bank-bank umum. Adapun karakteristiknya sebagai berikut.
- Dikelola oleh pesantren
Bank wakaf mikro secara khusus dikelola oleh pesantren yang telah mendapatkan izin dari OJK untuk menjalankan kegiatan usaha berbentuk lembaga keuangan mikro syariah tersebut. Alasan utama dipilihnya pesantren sebagai pengelola bank wakaf mikro adalah pesantren menjadi basis ekonomi keumatan di wilayah pedesaan atau pelosok. Pesantren dianggap memiliki nilai-nilai luhur yang dipercaya dan dihormati masyarakat di lingkungan sekitarnya, sehingga sosialisasi dan penyaluran dana pinjaman akan lebih mudah dilakukan.
- Nasabah hanya terbatas pada masyarakat pedesaan atau pelosok
Target pasar dari bank wakaf mikro adalah masyarakat pedesaan atau pelosok di sekitar lingkungan pesantren saja yang tidak memiliki akses pada layanan perbankan umum. Selain itu, layanan pembiayaan bank wakaf mikro ini juga hanya diperuntukkan bagi masyarakat dengan tingkat pendapatan rendah yang masih di bawah rata-rata. Jadi, meski tinggal di pedesaan atau pelosok tetapi secara ekonomi terhitung cukup mapan dengan tingkat pendapatan cukup besar, maka tidak diperkenankan untuk menjadi nasabah dan mendapat fasilitas pembiayaan dari bank wakaf mikro.
- Pembiayaan diberikan kepada kelompok, bukan perorangan
Kelompok menjadi syarat utama untuk mengakses layanan pembiayaan di bank wakaf mikro. Artinya, pembiayaan atau pinjaman modal diberikan kepada anggota masyarakat dalam bentuk kelompok yang beranggotakan antara 3 hingga 4 orang. Pemberlakuan syarat ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan dana pinjaman dan penyaluran dana yang tidak tepat sasaran. Dengan adanya kelompok, setiap nasabah dapat saling mengingatkan terkait dengan kewajibannya membayar kembali pinjaman dalam bentuk angsuran.
- Sumber modal berupa donasi, bukan investasi
Sumber modal utama dari bank wakaf mikro adalah donasi, bukan investasi. Hal ini berkaitan erat dengan orientasi kegiatan usaha bank wakaf mikro yang lebih bersifat sosial dibandingkan dengan mencari keuntungan semata. Modal lembaga keuangan mikro syariah ini dari sumbangan para pihak yang memiliki kelebihan dana dan komitmen tinggi untuk membantu mengentaskan kemiskinan serta memperbaiki ekonomi masyarakat kelas bawah yang berpenghasilan di bawah rata-rata.
- Adanya pembinaan usaha bagi nasabah
Bank wakaf mikro tak hanya sekadar menyalurkan pinjaman dana kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan, tetapi ada layanan purna dalam bentuk pembinaan usaha kepada kelompok nasabah. Kelompok nasabah yang telah disetujui untuk mendapatkan pinjaman diberi pembinaan dalam hal cara mengelola uang, memulai usaha, dan mengelola usaha yang dijalankan. Pembinaan ini sekaligus bertujuan untuk memantau penggunaan dana pinjaman atau tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain selain sebagai modal usaha.
- Margin bagi hasil yang sangat rendah
Kegiatan usaha bank wakaf mikro dijalankan dengan prinsip syariah, sehingga pinjaman dana yang disalurkan kepada kelompok nasabah tidak dibebani dengan bunga. Sistem yang diterapkan adalah bagi hasil usaha yang sangat rendah, yakni sebesar 3 persen per tahun. Besar pinjaman yang disalurkan mulai dari Rp 1 juta dengan sistem pembayaran angsuran per minggu selama 52 minggu atau satu tahun.
- Nasabah tidak dibatasi oleh agama
Meski pengelolaan dilakukan oleh pesantren, namun bank wakaf mikro terbuka bagi kelompok nasabah dari berbagai agama. Artinya, kelompok nasabah bank ini tidak hanya diperuntukkan bagi umat Islam saja, tetapi umat agama lain pun memiliki hak dan kesempatan yang sama.
Kehadiran bank wakaf mikro diharapkan mampu menjadi pilar yang menyangga perekonomian kelompok masyarakat di pedesaan, sehingga mereka dapat meningkatkan taraf hidupnya dan mentas dari kubangan kemiskinan.
Artikel Terkait
- Apa Itu Sertifikat Wadiah Bank Indonesia?
- Apa Itu Mata Uang Libra Facebook?
- Apa Itu Stabilitas Sistem Keuangan?
- Apa Itu Bridge Loan? Definisi Bridge Loan?
Demikianlah artikel tentang definisi bank wakaf mikro, semoga bermanfaat bagi Anda semua.