Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Keringanan Kredit Covid dari Bank Cimb Niaga

Wabah Covid-19 berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, akibatnya seluruh lapisan masyarakat terkena dampaknya. Beruntungnya, beberapa bank bekerja sama dengan nasabah untuk mensiasati masalah pandemi ini. Salah satunya adalah bank Cimb Niaga yang mengeluarkan program Keringanan Pembiayaan Terdampak Covid-19.

Tujuannya tidak lain untuk meringankan beban nasabah yang masih memiliki tanggungan hutang. Kebijakan ini sejalan dengan apa yang diintruksikan oleh pemerintah agar lembaga keuangan memberikan kelonggaran selama masa pandemic. Nah kalau kamu ingin mengajukan program ini, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus kamu penuhi.

Jenis-jenis Program Keringanan Pembiayaan Terdampak Covid-19 Bank Cimb Niaga

Program Keringanan Pembiayaan Terdampak Covid-19 ditujukan untuk nasabah yang memegang kartu kredit Cimb Niaga meliputi Kartu Kredit Syariah, Kredit Tanpa Agunan (KTA), Personal Loan, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), serta Pembiayaan Pemilikan Rumah iB. Namun, bank memberikan keputusan setelah melakukan analisa secara langsung.

Paket program Keringanan Pembiayaan Terdampak Covid oleh bank Cimb Niaga diantaranya:

  1. Program Spesial Covid-19 Kartu Kredit Konvensional atau Pembiayaan Pemilikan Rumah iB

Program ini dapat diajukan oleh nasabah terdampak Covid-19 yang memegang kartu kredit konvensional atau memiliki tanggungan Pembiayaan Pemilikan rumah iB. Nasabah yang mengajukan program ini diwajibkan membayar cicilan tetap selama 12 bulan dengan penundaan pembayaran 3 bulan.

  1. Program Spesial Covid-19 Tanpa Agunan (KTA) Konvensional, Personal Loan, atau KTA iB

Nasabah terdampak Covid-19 yang mengajukan program ini akan mendapatkan perpanjangan jangka waktu maksimal 12 bulan. Penundaan pembayaran diberikan sekitar 6 bulan, dan diikuti perpanjangan waktu.

  1. Program Spesial Covid-19 Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Konvensional/ Pembiayaan Pemilik Rumah iB

Khusus program ini, nasabah akan diminta mengajukan pada bihak bank terlebih dahulu. Selanjutnya, pihak bank akan menjelaskan lebih detail pilihan program keringanan KPR Konvensional maupun Pembiayaan Pemilik Rumah iB.

Syarat dan Ketentuan Keringanan Pembiyaan Terdampak Covid-19

Sebelum mengajukan keringanan terdampak Covid-19 pada Cimb Niaga, sebaiknya kamu pelajari terlebih dahulu syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Program Berlaku untuk Nasabah Khusus

Program Keringanan Pembiayaan Terdampak Covid-19 hanya bisa diajukan oleh nasabah yang kesulitan finansial imbas dari pandemi. Dalam hal ini, pihak bank akan meminta bukti berupa berkas dan melakukan survei secara langsung.

  1. Ketentuan Program dalam Berubah Sewaktu-waktu

Selanjutnya, karena ini program akibat Covid-19 yang terus berkembang, maka pihak bank berwenang merubah ketentuan sewaktu-waktu mengikuti perkembangan situasi. Perlu diketahui, perubahan yang akan dilakukan tentu dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Perubahan yang dilakukan tidak terbatas kriteria, proses, dan tingkat suku bunga, ujrah, atau margin.

  1. Nasabah Tidak Mengajukan Keringanan Lain

Ketika mengajukan Keringanan Pembiayaan Terdampak Covid-19, nasabah tidak mengikuti program keringanan lain atau restrukturisasi. Artinya, nasabah hanya bisa mengikuti satu program saja.

  1. Nomor Handphone dan E-mail Sudah Terverifikasi

Nasabah wajib memastikan nomor handphone dan email sudah terdaftar dan terverifkasi di sistem bank. Apabila mengganti nomor handphone atau alamat email baru, nasabah harus bersedia melakukan pengkinian data.

Jika sebelumnya nomor handphone atau email belum terdaftar, segera hubungi Contact Center 14041 atau langsung mengunjungi kantor cabang Cimb Niaga terdekat.

  1. Pengajuan Dilakukan Secara Resmi

Untuk dapat mengikuti program Keringanan Pembiayaan Terdampak Covid-19, nasabah terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui kanal resmi bank Cimb Niaga. Kunjungi ards-loan.cimbniaga.co.id untuk mengisi form secara online.

  1. Mengikuti Panduan dengan Baik dan Benar

Setelah permohonan diterima, pihak bank akan meminta nasabah melengkapi semua berkas yang diperlukan. Dokumen penting ini digunakan sebagai data pendukung guna menindak lanjuti pengajuan keringanan terdampak covid 19.

  1. Verifikasi oleh Pihak Bank terkait Kelengkapan Data

Selanjutnya, pihak bank akan melakukan verifikasi dokumen tersebut. Oleh karena itu, nasabah harus memastikan semua berkas yang diberikan sudah lengkap. Proses verifikasi ini berlangsung kurang lebih 5 hari kerja.

Informasi lebih lanjut akan dikirim via email, atau nomor handphone. Abila pihak bank Cimb Niaga tidak dapat menghubungi nasabah baik melalui email atau nomor handphone, maka pengajuan keringanan secara otomatis dibatalkan.

Khusus nasabah yang mengajukan keringanan kartu kredit konvesional/iB, pihak bank akan mengirim pemberitahuan melalui email. Nasabah harus segera merespon email tersebut dalam jangka waktu satu hari.

Apabila pihak bank tidak menerima respon dalam waktu tersebut, maka secara otomatis pemberitahuan tersebut dianggap sebagai kesepakatan antara Cimb Niaga dengan nasabah yang tidak dapat dibatalkan.

  1. Nasabah Mematuhi Semua Keputusan yang Diberikan Oleh Pihak Bank

Nasabah harus menyetujui bahwa pihak bank dapat menerima, menolak ataupun memberikan bentuk keringanan lainnya, dimana keringanan tersebut berbeda dengan keringan yang diajukan oleh nasabah. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan kebijakan yang ada. Semua keputusan akan diberitahukan pada nasabah.

Cara dan Langkah Mengajukan Keringanan Pembiayaan Terdampak Covid-19

Jika kamu memenuhi syarat untuk mengajukan keringanan, berikut langkah-langkah yang harus kamu lakukan ketika mengajukan Keringanan Pembiayaan Terdampak Covid-19.

  • Nasabah menyiapkan informasi diantaranya nomor pinjaman, nomor handphone, dan alamat email yang terdaftar dalam sistem Cimb Niaga.
  • Ketika melakukan proses pengajuan keringanan pastikan nomor handphone memiliki saldo yang cukup untuk menerima SMS kode OTP.
  • Sebelum mengajukan permohonan, sebaiknya pelajari Materi Edukasi Nasabah. Materi ini dapat di download melalui website resmi bank cimniaga.co.id
  • Kunjungi ards-loan.cimbniaga.co.id untuk mengisi dan melengkapi formulir pengajuan. Pastikan untuk memberukan informasi yang sebenar-benarnya.
  • Setelah proses pengajuan selesai akan muncul nomor tiket pengajuan. Harap menyimpan nomor tersebut. Pihak bank juga akan mengirimkan pemberitahuan melalui SMS pada nomor yang terdaftar bank minimal satu hari setelah pengajuan.
  • Pastikan nomor handphone dalam keadaan selalu aktif dan sering cek email masuk setelah 5 hari pengajuan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui hasil pengajuan lebih lanjut.
  • Status pengajuan nasabah juga dapat dilihat di ards-loan.cimbniaga.co.id

Begitulah cara mengajukan keringanan kredit covid dari Bank Cimb Niaga. Tentu tidak sulit asalkan kamu memenuhi syarat dan ketentuan yang diberikan pihak bank. Semoga dengan ini kita sebagai nasabah bisa terbantu.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang keringanan kredit covid dari Bank Cimb Niaga, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Negara dengan Bank Teraman Di Dunia
Apa itu BUKU Bank? Apa Syarat Kategorisasinya?
Tip Agar KPR Disetujui Bank dengan Mudah
Apa Itu Coronavirus?
Apa itu Rekonsiliasi Bank? Definisi Rekonsiliasi Bank
Bank Sentral Memberi Warning pada P2P Lending di Vietnam
Anda Menabung di Bank? Ini Dia Ragam Biaya dan Potongan di Bank!
Step By Step Cara Mengajukan KPR di Bank
Kartu Kredit Danamon
Kartu Kredit UOB


Bagikan Ke Teman Anda