Keuntungan Membeli Surat Utang Negara (SUN)
Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2002, Surat Utang Negara atau SUN merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia. Produk ini diterbitkan pemerintah untuk menutup defisit yang terjadi pada APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara jangka pendek (biasanya dalam satu tahun). Dengan kata lain, pemilik SUN memberikan pinjaman kepada pemerintah dalam bentuk surat berharga yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya sesuai dengan masa berlaku yang telah disepakati. Dalam surat tersebut terdapat pernyataan pengakuan utang sesuai dengan jumlah yang disepakati dalam nominal rupiah maupun valuta asing beserta informasi mengenai bunga dan jangka waktu jatuh temponya.
Pada umumnya terdapat dua jenis Surat Utang Negara, yaitu SPN dan Obligasi negara. SPN adalah Surat Perbendaharaan Negara, yaitu surat berharga berupa pinjaman kepada pemerintah yang berjangka waktu maksimal 12 bulan. Pembayaran bunga untuk SPN bersifat diskonto, artinya jika bunga dicairkan sebelum jangka waktu yang telah disepakati, maka akan dikenankan pemotongan dalam jumlah tertentu. Sedangkan Obligasi Negara juga merupakan surat berharga berupa pinjaman kepada pemerintah dengan jangka waktu lebih dari 12 bulan hingga 10 tahun. Pembayaran bunga dari obligasi negara bisa dengan kupon atau pembayaran bunga secara diskonto.
Pada tahun 2006, pemerintah mulai menjual obligasi negara ini dengan sistem ritel atau yang lebih dikenal dengan ORI atau Obligasi Ritel Indonesia. Berbeda dengan SUN obligasi yang harus dibeli dalam nominal besar, yaitu minimal 5 milyar rupiah, ORI dapat dibeli dengan partai kecil. Hanya dengan modal minimum Rp. 5 juta saja, setiap orang sudah dapat membeli surat berharga ORI. Baik SUN maupun ORI dapat diperdagangkan secara aktif melalui pasar perdana maupun sekunder.
Keuntungan membeli SUN
Salah satu komoditas utama investasi adalah keamanan dan kestabilan bunga. Hal inilah yang ditawarkan oleh SUN kepada para investor yang membelinya. Karena merupakan produk pemerintah, maka negara yang menjadi penjamin mutlak keabsahan dan pembayaran pokok beserta bunga dari SUN beserta produk turunannya. Tentu saja hal ini lebih menguntungkan daripada pembelian obligasi korporasi yang masih memiliki resiko gagal bayar. Pemerintah sendiri berkewajiban menganggarkan pembayaran kupon-kupon SUN yang akan jatuh tempo setiap tahunnya ke dalam APBN sebagai bentuk jaminan dan pertanggungjawaban. Ditambah lagi, biasanya pemerintah juga telah menjaminkan aset-asetnya sesuai dengan nominal SUN yang diterbitkan setiap tahun.
Selain itu, bunga yang ditawarkan juga stabil selama masa berlakunya dan tidak dipengaruhi oleh fluktuasi inflasi. Suku bunga yang ditawarkan juga lebih besar dari bunga deposito yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Tentu saja nilai suku bunga dari SUN jauh lebih besar dari ORI karena perbedaan nominalnya juga cukup besar. Sedangkan untuk selisih imbah hasilnya, pada umumnya terdapat perbedaan 1-2% pertahun antara imbal-hasil ORI dengan deposito bank. Sebagai gambaran kupon tertinggi ORI pernah menyentuh 12,05%, yaitu pada penerbitan ORI yang pertama tahun 2006. Disisi lain, kupon terendah juga pernah terjadi pada seri ORI009, yaitu hanya 6,25 persen walaupun masih tetap lebih tinggi dari bunga deposito acuan bank.
Sebagai salah satu produk surat berharga, SUN dan ORI juga bisa dijadikan agunan dan diperjualbelika setiap saat saat pemilik membutuhkan dana segar. Beberapa bank mengakui kepemilikan SUN dan ORI sebagai jaminan pengajuan pinjaman personal dan kredit-kredit lainnya. Sedangkan untuk menjual SUN dan ORI dapat dilakukan melalui pasar sekunder di badan-badan keuangan yang telah ditunjuk oleh negara. Ditambah lagi, dengan berinvestasi melalui SUN dan ORI, maka secara langsung pembeli juga ikut berpartisipasi dalam pembangunan negara. Dana yang diperoleh dari penjualan SUN akan digunakan pemerintah untuk pembangunan negara sesuai dengan APBD yang direncanakan pada tahun tersebut. Hasil dari pembangunan tersebut tentunya akan dinikmati juga oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Cara membeli Surat Utang Negara
SUN diperdagangkan secara lelang di pasar perdana yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Sebelumnya peminat harus melengkapi dokumen-dokumen dan persyaratan administrasi. Lelang ini dapat diikuti oleh LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan, korporasi, investor asing, maupun perseorangan. Khusus untuk investor perseorangan, wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang asli dan masih berlaku. Residen dan investor asing harus sudah terintegrasi dalam daftar investor residen dan memiliki surat-surat administratif yang legal dan jelas. Sedangkan untuk LPS dan Bank Indonesia bisa langsung mengikuti lelang di pasar perdana tanpa harus menyerahkan syarat administrasi dan masuk dalam daftar investor.
Sedangkan untuk membeli ORI bisa melalui pasar perdana di perusahaan efek atau bank umum yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Investor diharuskan membuka rekening khusus surat berharga sesuai dengan ketentuan badan penjual yang dituju. Setelah itu investor dapan mengisi rekening sesuai dengan nominal ORI yang akan dibeli dan penjual akan memberikan bukti kepemilikan berupa surat berharga. Hingga saat ini terdapat 18 bank dan enam perusahaan efek yang menjadi agen penjual ORI. Beberapa diantaranya adalah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Central Asia, dan Bank Mega. Sedangkan enam perusahaan efek yang bekerja sama adalah Danareksa Sekuritas, Indo Premier Securities, Mega Capital Indonesia, MNC Securities, Sucorinvest Central Gani, dan Trimegah Sekuritas Indonesia. Melalui bank-bank dan perusahaan tersebut, investor juga dapat melakukan perdagangan ORI di pasar sekunder apabila ingin menjual ORI tersebut sebelum habis masa berlakunya.
Artikel Terkait
- Adakah Negara yang Gagal Membayar Utang Negara? Ini Dia Daftarnya!
- Apa itu Bank Gagal Berdampak Non-Sistemik?
- Bank Apa yang Termasuk Kategori BUKU 3?
- Jenis SUN, ORI, dan SUKUK
Demikianlah artikel tentang keuntungan membeli Surat Utang Negara (SUN), semoga bermanfaat bagi Anda semua.