Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Bank Apa yang Termasuk Kategori BUKU 3?

Pernahkan Anda mendengar istilah BUKU bank? Jika yang terpikirkan adalah sarana untuk menulis yang terdiri dari lembar-lembar kertas, maka Anda masih salah sangka. BUKU adalah singkatan dari Bank Umum Kegiatan Usaha dan merupakan salah satu katagorisasi dari perusahaan perbankan berdasarkan jumlah modal intinya.

Modal inti adalah mutlak hukumnya dalam proses pendirian kegiatan usaha perbankan, karena modal inilah yang digunakan untuk menyokong kegiatan operasional dari bank. Baik bank umum maupun bank syariah harus memiliki modal inti dalam jumlah tertentu terlebih dahulu sebelum memulai kegiatan operasionalnya.

Modal inti ini nantinya juga akan terus ditambah dengan keuntungan yang diperoleh dari bank setelah dipotong pajak dan biaya operasional lainnya. Fungsinya adalah sebagai penjamin kegiatan operasional bank tetap dapat berlangsung disamping perputaran uang yang terjadi dalam bentuk deposit dan kredit keluar.

Karena itulah, semakin besar modal inti dari sebuah bank, semakin aman pula dana nasabah yang tersimpan di dalamnya. Perbedaan besar nominal modal inti inilah yang menjadi acuan dalam kategorisasi BUKU bank yang nantinya akan berakibat pada cangkupan operasionalnya. Hal ini sudah ditetapkan semenjak tahun 2012 oleh Bank Indonesia baik untuk Bank Umum maupun Bank Syariah.

Kategori BUKU Bank

Secara total, terdapat 4 kategori BUKU bank dengan penjelasan sebagai berikut:

  • BUKU 1 adalah bank yang memiliki modal inti kurang dari 1 triliun rupiah
  • BUKU 2 adalah bank yang memiliki modal inti antara 1 triliun rupiah hingga 5 triliun rupiah
  • BUKU 3 adalah bank yang memiliki modal inti antara 5 triliun rupiah hingga 30 triliun rupiah
  • BUKU 4 adalah bank yang memiliki modal inti 30 triliun rupiah atau lebih.

Bank kategori BUKU 3

Seperti yang telah disebutkan di atas, kategori BUKU bank akan sangat berpengaruh terhadap cangkupan operasional bank tersebut. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai Bank BUKU 3 yang memiliki rentang nominal paling besar diantara kategori BUKU bank yang lain. Karena rentang yang cukup jauh inilah, maka sebagian besar Bank di Indonesia masuk dalam Kategori BUKU 3.

Bank yang termasuk BUKU 3 bisa membuka cabang di seluruh wilayah Indonesia dan juga di luar negri walau terbatas di kawasan Asia. Namun dalam penyebaran jaringannya Bank Indonesia mengatur bank BUKU 3 untuk membuka jaringan di Zona 1 atay Zona 2 dalam jumlah tertentu. Mereka juga memiliki kewajiban untuk membuka jaringan di Zona 5 atau Zona 6 dalam jumlah tertentu, kecuali bagi bank yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemda di Zona 1 atau Zona 2.

Karena itu Bank BUKU 3 wajib menyediakan modal inti yang cukup bagi pembukaan cabang-cabangnya sesuai dengan persyaratan Bank Indonesia. Apabila belum mencukupi, bank masih dapat mempertimbangkan membuka jaringan kantor apabila menyalurkan kredit atau pembiayaan UMKM minimal 20% atau UMK minimal 10% dari total kredit yang ada.

Bank BUKU 3 tersebut antara lain:

NAMA BANK BUKU BANK MODAL INTI TIER 1 (Dalam Jutaan Rupiah)

September 2020

Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk 3 5,030,114
Deutsche Bank 3 5,050,000
Bank ICBC Indonesia 3 5,161,415
Bank Sinarmas, Tbk 3 5,309,047
Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk 3 5,540,295
Bank BNP Paribas Indonesia 3 5,892,097
Bank of China (Hongkong) Limited 3 6,055,140
BPD Jawa Tengah 3 7,042,473
Citibank NA 3 7,581,760
Bank ANZ Indonesia 3 7,729,312
Bank DBS Indonesia 3 7,826,007
BPD Jawa Timur 3 7,920,211
Bank Bukopin, Tbk 3 8,198,047
BPD DKI 3 8,490,366
Bank KEB Hana Indonesia 3 9,218,465
BPD Jawa Barat dan Banten, Tbk 3 9,939,330
Standard Chartered Bank 3 10,647,763
Bank Mizuho Indonesia 3 13,643,361
Bank UOB Indonesia 3 13,794,217
Bank Mega, Tbk 3 15,372,944
Bank Mayapada International, Tbk 3 15,821,540
Bank BTN 3 16,331,839
Bank HSBC Indonesia 3 18,872,082
Bank Maybank Indonesia, Tbk 3 21,520,673
Bank Permata 3 22,164,819
Bank BTPN, Tbk 3 24,841,573
The Bangkok Bank Comp. Ltd 3 25,490,157
Bank OCBC NISP, Tbk 3 28,558,345

 

 

*disclaimer: data di atas bisa jadi salah

Dalam hal pemberian pelayanan dan sistem kerja, tiap kategori BANK juga memiliki kewajiban yang berbeda-beda. Bank BUKU 3 berhak melakukan kegiatan penyaluran dan penghimpunan dana dalam bentuk rupiah dan valuta asing serta penyertaan sebesar 25% pada lembaga-lembaga keuangan di dalam dan di luar negeri walau hanya terbatas di kawasan Asia saja.

Sedangkan kegiatan umum lainnya seperti kegiatan pembayaran elektronik melalui mesin dan internet, penawaran keagenan dan kerjasama, jasa pemberian kredit domestik juga dapat dilakukan sebagaimana Bank BUKU 1 dan 2. Tentu saja cangkupan dan besar nominal pendanaan yang diijinkan bagi bank BUKU 3 akan lebih besar dari pada BUKU 1 dan 2 dan lebih kecil dari pada Bank BUKU 4.

Demikian pula dengan Bank Syariah BUKU 3 dapat menwarkan produk jasa dan keuangan dalam rupiah maupun valuta asing dengan nominal penyertaan sebesar 25% pada lembaga keuangan luar negeri terbatas di wilayah asia.

Bagi bank umum BUKU 3 yang akan mendirikan Bank Syariah, akan diberikan tambahan batasan penyertaan dari modal hingga 30% . Sedangkan untuk pembiyaan kredit dan penyaluran modal bagi UMK dan UMKM dibatasi paling rendah 65% dari total kredit atau pembiayaan.

Namun demikian, semua aktivitas keuangan dari bank baik BUKU 1-4 tetap harus mendapat persetujuan dari Bank Indonesia. Selain itu, bank terebut juga harus mempertimbangkan jaminan dan sistem oprasional sesuai dengan persetujuan LPS dan Bank Indonesia agar tidak terjadi likudasi atau kegagalan.

Karena Bank BUKU 3 memiliki cangkupan yang cukup besar, kegagalan dari bank tersebut juga dapat mempengaruhi kestabilan ekonomi nasional dan juga merugikan masyarakat yang mempercayakan dananya pada mereka.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang Bank yang termasuk kategori BUKU 3, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Analisis CAMEL untuk Kesehatan Perbankan
Syarat pengajuan kartu kredit Mandiri
Inilah Limit Serta Biaya Beberapa Bank di Indonesia
Perbedaan Credit Union Vs Bank
Kartu Kredit Bank Permata
Apa Itu Magang Bakti BCA?
Bagaimana Modus Penipuan Nasabah Bank
Prinsip 5C dan 7P dalam Pemberian Kredit di Lembaga Keuangan/Bank
Bank Terbesar di Dunia
Fungsi dan Tugas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indonesia


Bagikan Ke Teman Anda