Kredit In-House, Solusi Tepat Mendapatkan Rumah Tanpa Melalui Bank
Memiliki hunian adalah sebuah kebutuhan yang wajib dipenuhi, untuk dijadikan sebagai tempat berlindung, mendapatkan keamanan dan kenyamanan untuk pemiliknya. Dengan meningkatnya taraf hidup dan populasi manusia, maka kebutuhan akan bangunan rumah kian meningkat pula. Ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk bisa membeli rumah. Bagi yang memiliki finansial di atas rata-rata dan memiliki tabungan yang cukup besar, bisa langsung membeli rumah yang diidamkan secara tunai.
Namun bagi yang keuangannya hanya rata-rata tentu lebih memilih solusi untuk menggunakan KPR atau KTA agar dapat mencicil rumah dalam jangka waktu tertentu. Fasilitas KPR dan KTA dari bank memang bisa menjadi solusi bagi mereka yang ingin mendapatkan rumah dengan cara mengangsur. Namun terdapat kendala berupa uang muka yang cukup besar yaitu 30% dari harga rumah, dan hal tersebut masih terasa berat bagi sebagian masyarakat yang penghasilannya pas-pasan.
Nah, ternyata ada satu lagi cara yang bisa kita gunakan untuk membeli rumah tanpa melalui bank. Caranya adalah dengan berhubungan langsung dengan pihak pengembang atau developer. Dengan memanfaatkan kredit rumah langsung ke developer, kita tidak perlu melalui proses yang panjang di bank, dan tanpa perlu dikenakan bunga cicilan setiap bulannya. Sistem kredit yang disebut kredit in-house ini menjadi solusi paling tepat bagi mereka yang tidak memiliki uang cukup besar untuk dijadikan DP.
Persyaratan Pengajuan Kredit In-House
Sebenarnya tidak ada persyaratan khusus jika ingin membeli atau mencicil rumah langsung dengan developer. Namun biasanya developer memiliki kebijakan masing-masing, apakah mensyaratkan adanya uang muka atau tidak. Kalaupun ada, besarnya uang muka dapat dinegosiasi bersama, bahkan dapat dicicil beberapa kali sesuai kebijakan yang ditetapkan. Developer hanya meminta booking fee atau biaya tanda jadi yang nilainya cukup ringan untuk dibayarkan.
Sebaiknya antara konsumen dan developer membuat PPJB atau Pra Perjanjian Jual Beli, yang di dalamnya diatur berbagai hal yang disepakati bersama, termasuk proses serah terima rumah. PPJB ini nantinya akan diubah menjadi AJB atau Akte Jual Beli yang disahkan oleh notaris. Jadi saat tiba pelunasan, maka ketiga pihak harus bertemu langsung untuk membuat AJB tersebut.
Prosedur Kredit In-House
Berbeda developer maka berbeda pula proses dan skema prosedurnya. Namun secara garis besar, berikut ini adalah prosedur atau tahapan proses kredit in-house.
- Pembayaran tanda jadi, setelah konsumen memilih dan menyetujui rumah yang akan dibeli, konsumen akan membayar uang tanda jadi yang besarnya tergantung kebijakan masing-masing developer.
- Tanda tangan PPJB, setelah membayar tanda jadi, konsumen boleh memberikan uang muka bila memang developer menginginkannya. Namun jika tidak, PPJB bisa langsung ditandatangani oleh konsumen dan developer.
- Proses pembangunan, setelah PPJB ditandangani dan DP telah diserahkan maka pembangunan akan segera diproses. Biasanya pembangunan akan memakan waktu 6-18 bulan.
- Pembangunan telah selesai.
- Developer melakukan serah terima kepada konsumen.
- Developer memecah sertifikat HGB, pemecahan sertifikat HGB bertujuan agar dapat dibalik nama dari developer kepada konsumen.
- Pembuatan AJB dan Balik Nama Sertifikat oleh notaris.
- Mengubah HGB (Hak Guna Bangunan) menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik).
Keuntungan dan kerugian Kredit In-House
Bagaimanapun juga setiap cara yang dipilih dalam mendapatkan sebuah rumah pasti terdapat keuntungan dan kerugian, termasuk kredit in-house. Beberapa keuntungan dan manfaat yang diperoleh dengan membeli rumah secara langsung kepada developer yaitu:
- Tidak ada uang muka atau DP, namun biasanya ada biaya tanda jadi yang diminta developer dalam jumlah yang tidak besar.
- Tidak dikenakan bunga dalam pembayaran angsuran, sehingga total angsuran yang dibayarkan akan sama jumlahnya dengan harga rumah yang sebenarnya.
- Prosedur cukup singkat, karena hanya melibatkan dua pihak antara konsumen dan developer sehingga tidak perlu menunggu proses lama seperti di bank.
- Tidak ada denda, apabila konsumen terlambat membayar cicilan maka besarnya angsuran yang harus dibayar adalah sama.
- Tidak perlu mengeluarkan banyak biaya, karena developer tidak seperti bank yang memungut biaya survei, biaya provisi dan biaya appraisal.
- Masa pencicilan rumah masih bisa dinegosiasi, jadi konsumen yang penghasilannya tidak terlalu besar masih bisa bernapas lega.
- Konsumen tidak perlu repot mencari tanah dan membangun rumah, karena developer yang akan melakukannya.
- Kawasan rumah biasanya tertata rapi dan terdapat fasilitas pendukung yang cukup memadai.
Selain terdapat beberapa keuntungan, ada juga kerugian yang ditimbulkan jika membeli rumah lewat developer. Meski banyak developer yang bagus dan terpercaya, ada saja developer nakal yang menyebabkan konsumen merasa dirugikan. Kebanyakan kasus yang terjadi rumah yang diperoleh tidak sesuai spesifikasinya dengan yang dijanjikan di awal penawaran. Selain itu, pembangunan yang tak juga rampung juga sering terjadi. Padahal setelah penandatanganan akad kita wajib membayar cicilan sampai lunas.
Kalaupun kita tidak ingin melanjutkan kredit sebelum terjadinya penandatanganan akad, uang muka yang telah dibayarkan tidak akan dikembalikan sepenuhnya oleh developer. Karena itu sebelum memutuskan untuk membeli rumah dengan cara kredit in-house, Anda wajib berhati-hati dan lebih teliti dalam memilih developer. Pilihlah developer yang terpercaya dan memiliki reputasi yang baik agar Anda tidak dirugikan dalam bentuk apapun.
Artikel Terkait
- Beberapa Biaya yang Tidak Perlu & Bisa Kita Hindari
- Rahasia Orang-orang yang Berhasil Berhemat dalam Jumlah Banyak
- Langkah untuk Terbebas dari Hutang di Masa Pensiun
- Nasehat Keuangan yang Akan Membuat Kalian Lebih Dewasa Soal Keuangan
Demikianlah artikel tentang Kredit In-House, semoga bermanfaat bagi Anda semua,