Simpanan Apa Saja yang Dijamin LPS?
Tidak semua jenis simpanan otomatis langsung dijamin oleh LPS. Apa itu LPS? Ini adalah singkatan dari Lembaga Penjamin Simpanan. Semua bank yang melakukan kegiatan keuangan di Indonesia wajib menjadi peserta LPS. Baik Bank Umum dan cabangnya yang berlokasi di luar negeri, Bank Perkreditan Rakyat, hingga bank yang menggunakan prinsip syariah wajib menjadi peserta.
LPS dibentuk berdasarkan krisis moneter yang terjadi di tahun 1998. Kepercayaan masyarakat yang berkurang pada bank di masa itu membahayakan stabilitas ekonomi nasional. Dengan dibentuknya LPS, bisa tercipta kembali rasa percaya dan aman di tengah masyarakat. Program penjaminan yang awalnya terlalu luas, kini digantikan dengan sistem yang lebih aman dan terbatas.
Jenis Simpanan yang Dijamin LPS
Tentu saja tidak semua jenis simpanan yang dijamin oleh LPS. Simpanan yang dijamin oleh LPS meliputi:
- Bentuk simpanan bisa berbentuk tabungan, giro, deposito, sertifikat deposito, dan bentuk simpanan lainnya yang dipersamakan dengan jenis-jenis tersebut.
- Para nasabah yang memiliki simpanan pada bank yang menggunakan prinsip syariah, simpanan yang dijamin meliputi:
-
- Tabungan menggunakan Prinsip Wadiah
- Tabungan menggunakan Prinsip Mudharabah, baik Mudharabah muqayyadah maupun Mudharabah muthlaqah yang risikonya ditanggung oleh bank
- Giro menggunakan Prinsip Wadiah
- Giro menggunakan Prinsip Mudharabah
- Deposito yang menggunakan Prinsip Mudharabah muqayyadah maupun Prinsip Mudharabah muthlaqah yang risikonya ditanggung bank
- Jenis simpanan lainnya yang menggunakan Prinsip Syariah yang telah ditetapkan oleh LPS dan telah mendapat pertimbangan dari LPP.
- Simpanan yang berasal dari bank lain.
- Jika bank tempat menyimpan dicabut izinnya, maka saldo simpanan tetap dijamin hingga tanggal pencabutan izin tersebut.
- Saldo yang dijamin adalah:
-
- Saldo pokok dan bagi hasil yang menjadi hak bagi nasabah. Ini didapatkan dari simpanan yang memiliki komponen bagi hasil berdasarkan prinsip syariah.
- Saldo pokok ditambah bunga yang merupakan hak nasabah. Ini untuk simpanan yang memiliki komponen bunga.
- Simpanan yang punya komponen diskonto, simpanan yang dijamin adalah nilai per tanggal pencabutan izin bank menggunakan tingkat diskonto yang telah tercatat pada bilyet.
- Untuk satu bank, saldo nasabah yang dijamin adalah hasil penjumlahan seluruh saldo rekening simpanan nasabah di bank tersebut. Jenis rekening mencakup rekening tunggal dan rekening gabungan atau joint account.
- Khusus untuk rekening gabungan, saldo rekening yang dijamin adalah jumlah seluruh saldo rekening gabungan di bank tersebut yang dibagi secara prorata dengan jumlah pemilik rekening.
- Jika seorang nasabah memiliki rekening tunggal dan rekening gabungan pada satu bank, maka saldo yang ada di rekening tunggal lebih diperhitungkan terlebih dahulu dibandingkan saldo rekening gabungan.
- Jika nasabah memiliki rekening beneficiary, yaitu saldonya diperuntukkan bagi kepentingan pihak lain dan telah dinyatakan secara tertulis sebelumnya, maka simpanannya juga terjamin. Saldo rekening tersebut akan diperhitungkan sebagai saldo rekening pihak lain yang telah ditentukan.
- Jumlah saldo maksimal yang dijamin LPS untuk tiap nasabah pada satu bank memiliki batas maksimal, yaitu sebesar Rp 2 Milyar. Peraturan ini berlaku sejak tanggal 13 Oktober 2008.
Apa yang Terjadi Jika Izin Bank Dicabut?
Saat terjadi krisis moneter atau penyebab lainnya, izin usaha bank bisa dicabut. Jika hal ini sampai terjadi, maka nasabah tidak perlu kuatir. LPS sebagai penjamin akan sesegera mungkin melakukan rekonsiliasi dan verifikasi akan data nasabah bank tersebut.
Data yang digunakan adalah data bank per tanggal dicabutnya izin usaha bank yang bersangkutan. Nantinya, data tersebut dapat menentukan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.
Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini bisa langsung dilakukan oleh LPS. Tetapi LPS berhak menunjuk, menguasakan, dan menugaskan pihak lain untuk menyelesaikan proses ini. Namun nasabah tidak perlu kuatir, karena proses tetap atas nama LPS. Proses rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan secara bertahap. Rekening yang lebih mudah diverifikasi akan didahulukan.
Apa Itu Simpanan yang Layak Dibayar?
Simpanan yang termasuk layak dibayar adalah simpanan yang datanya tercatat dalam data bank. Data tersebut dapat berupa rekening, nama nasabah, saldo, dan informasi terkait lainnya. Bukti aliran dana juga harus tercatat jelas pada data bank.
Apa Itu Simpanan yang Tidak Layak Dibayar?
Setelah melalui proses rekonsiliasi dan verifikasi, bisa saja ada simpanan yang tidak layak dibayar. Berikut ini adalah ciri simpanan yang tidak layak dibayar:
- Data simpanan nasabah tersebut tidak tercatat pada data bank hingga tanggal dicabutnya izin usaha bank.
- Nasabah yang memiliki simpanan adalah pihak yang diuntungkan dengan cara yang tidak wajar. Maksudnya adalah nasabah tersebut mendapatkan bunga dengan tingkat yang melebihi maksimum tingkat bunga penjaminan yang telah ditentukan oleh LPS. Tingkat bunga diumumkan ini berlaku untuk periode 1 bulan dan akan diumumkan oleh LPS paling lambat 2 hari kerja sebelum diberlakukan.
- Nasabah yang memiliki simpanan tersebut merupakan pihak yang menjadi salah satu penyebab kondisi bank jadi tidak sehat. Nasabah bisa dikategorikan sebagai penyebab kondisi bank tidak sehat jika ia memiliki kewajiban pada bank yang merupakan kredit macet. Terutama jika saldo kewajibannya lebih besar dari saldo simpanannya.
Jika nasabah merasa dirugikan karena simpanannya termasuk tidak layak dibayar, maka langkah yang bisa diambil adalah mengajukan keberatan kepada LPS. Pengajuan ini harus disertai dengan berbagai bukti yang jelas.
Selain itu, nasabah yang dirugikan juga bisa menempuh upaya hukum lewat pengadilan. Jika LPS menerima keberatan nasabah, maka status simpanan nasabah bisa diubah dari simpanan tidak layak dibayar menjadi simpanan layak dibayar.
Artikel Terkait
- Apa itu Indirect Labor Cost?
- Apa Itu Break Even Point (BEP)?
- Apa Itu Conflict Of Interest?
- Apa Itu Asset-Backed Securities?
Demikianlah artikel tentang simpanan apa saja yang dijamin LPS, semoga bermanfaat bagi Anda semua.