Apa Itu Conflict Of Interest?

Setiap orang tentu saja berhak untuk mengelola dan menggunakan waktunya untuk melakukan berbagai hal baik yang menyangkut tanggung jawab pekerjaannya, tugas dan perannya dalam keluarga atau sosial masyarakat, bahkan kepentingan menghibur diri.
Namun terkadang, beberapa tugas dan tanggung jawab menuntut untuk dikerjakan dalam waktu yang sama. Misalnya, Anda harus menyelesaikan pekerjaan kantor dan dalam waktu yang bersamaan Anda harus merawat anggota keluarga yang sedang sakit. Situasi seperti ini sering kali menimbulkan dilema bahkan konflik kepentingan (conflict of interest).
Apa itu conflict of interest?
Conflict of interest (konflik kepentingan) dapat dipahami sebagai suatu situasi di mana seseorang atau organisasi dihadapkan pada beberapa kepentingan pada saat yang bersamaan dan menuntutnya untuk membuat keputusan demi kepentingan pihak ketiga. Konflik kepentingan biasanya terjadi ketika seseorang mendapati dirinya berada dalam dua peran sosial secara bersamaan, yang menghasilkan keuntungan atau loyalitas yang berlawanan.
Seseorang atau organisasi yang menghadapi konflik kepentingan cenderung tidak dapat bersikap adil terhadap kepentingan aktual. Sebab itulah, hal ini berpotensi menimbulkan konflik dari kedua belah pihak. Konflik kepentingan tidak selalu muncul di lingkungan kerja atau bisnis, tetapi juga ranah politik, hukum, sosial kemasyarakatan, bahkan pribadi.
Konflik kepentingan dalam bisnis umumnya mengacu pada situasi di mana kepentingan pribadi seseorang bertentangan dengan kepentingan profesional yang dimiliki oleh ‘majikan’ atau perusahaan tempatnya bekerja.
Di ranah ini, konflik kepentingan muncul ketika seseorang lebih memilih keuntungan pribadi daripada tugas dan tanggung jawabnya terhadap organisasi di mana ia bekerja dan memangku kepentingan. Selain itu, konflik kepentingan juga bisa saja muncul ketika seseorang mengeksploitasi posisi atau kewenangan atas jabatan yang diembannya untuk kepentingan pribadi dengan cara tertentu.
Contoh, setiap anggota dewan perusahaan memiliki tugas fidusia dan kewajiban loyalitas kepada perusahaan yang mereka awasi. Apabila salah satu direktur memilih untuk mengambil tindakan yang menguntungkan pribadi dirinya sendiri dengan merugikan perusahaan, maka artinya dia telah merugikan perusahaan dengan konflik kepentingan.
Sama halnya dalam lingkungan hukum, ketika perwakilan pengacara atau pihak yang berkepentingan dengan hasil persidangan lebih memilih untuk mengambil tindakan yang menguntungkan dirinya secara pribadi, maka akan dianggap sebagai konflik kepentingan. Hal ini jelas terlarang, sehingga perwakilan seperti itu tidak diizinkan.
Demikian pula dengan sikap dan ketegasan seorang hakim yang dituntut untuk memberikan keputusan hukum secara adil sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Ketika hakim memiliki hubungan dengan salah satu pihak yang terlibat dalam suatu perkara, maka hakim tersebut tidak diperkenankan untuk memimpin jalannya persidangan atas perkara tersebut.

Munculnya conflict of interest
Kapan konflik kepentingan muncul? Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, bahwa konflik kepentingan muncul ketika seseorang atau organisasi dihadapkan pada situasi yang mengharuskannya untuk membuat keputusan demi kepentingan pihak ketiga.
Lebih jauh lagi, konflik kepentingan dapat saja muncul dalam berbagai situasi yang melibatkan loyalitas pribadi dan loyalitas profesional, baik kaitannya dengan organisasi swasta maupun pemerintah. Contoh konkretnya, seorang pejabat publik yang kepentingan pribadinya bertentangan dengan loyalitas yang diharapkan oleh organisasi yang menaunginya. Selain itu, orang yang berwenang dalam suatu bisnis yang bertentangan dengan kepentingan kebanyakan perusahaan lain, atau pengacara yang mencoba untuk mewakili kedua belah pihak yang terlbat dalam suatu perkara atau pertikaian hukum. Di sinilah muncul konflik kepentingan.
Jenis-jenis conflict of interest
Konflik kepentingan bisa muncul dalam berbagai jenis. Beberapa jenis konflik kepentingan yang paling umum, di antaranya sebagai berikut.
- Nepotisme
Nepotisme merupakan praktik memberikan ‘hak istimewa’ atau golden ticket kepada pasangan, anak, kerabat dan teman dekat dalam kaitannya dengan perekrutan, promosi, dan mutasi kerja. Oleh sebab itu, nepotisme dianggap berpotensi besar memunculkan konflik kepentingan karena kerabat yang direkrut bisa jadi bukan orang dengan kompetensi yang memadai untuk pekerjaan tersebut.
- Kesepakatan sendiri
Kesepakatan sendiri (self-dealing) dapat dipahami sebagai tindakan yang diambil oleh pemegang otoritas perusahaan untuk keuntungan pribadinya, bukan untuk keuntungan perusahaan. Tindak kesepakatan sendiri ini misalnya menggunakan uang perusahaan sebagai pinjaman pribadi, atau membeli saham perusahaan berdasarkan informasi orang dalam.
- Pemberian hadiah
Mungkin bagi sebagian orang memberikan hadiah merupakan tindakan yang umum dan biasa-biasa saja, sebagai bentuk tanda terima kasih atau menjalin hubungan yang lebih akrab. Namun, tanpa disadari pemberian hadiah justru memiliki tujuan tertentu. Ketika seseorang dengan jabatan penting menerima hadiah dari klien, akan menganggap hal tersebut suatu kebaikan yang suatu saat harus dibalas. Oleh sebab itu, perusahaan atau instansi baik swasta maupun pemerintah umumnya melarang pemberian hadiah kepada karyawan atau bahkan pejabatnya secara perorangan.

Ragam conflict of interest di lingkungan kerja
Konflik kepentingan yang muncul di lingkungan kerja sangatlah beragam. Ada yang berkaitan dengan bisnis, di mana karyawan memiliki bisnis sampingan yang justru bersaing dengan majikan. Ada yang berhubungan dengan masalah pribadi, di mana seorang manajer memiliki hubungan romantis dengan bawahannya. Selain itu, ada pula yang berdasarkan hubungan kedekatan dengan pimpinan, karyawan dengan mudahnya mendapatkan kenaikan gaji, promosi jabatan, atau hak istimewa untuk mengakses dan menggunakan fasilitas perusahaan, yang tidak dimiliki oleh karyawan lainnya. Ragam lain dari konflik kepentingan di antaranya sebagai berikut.
- Seorang karyawan yang memiliki persahabatan dengan pemasok, sehingga mengizinkan si pemasok untuk mengikuti proses penawaran dan memenangkan kontrak dengan sedikit atau bahkan tanpa persaingan.
- Seorang manajer yang memberikan layanan konsultasi berbayar di akhir pekan kepada pelanggan perusahaan, di mana tindakan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perusahaan.
- Seorang anggota dewan komisaris perusahaan menerima fee untuk membocorkan informasi mengenai perusahaan kepada pesaing.
- Seorang karyawan yang telah resign pun tetap bisa memunculkan konflik kepentingan, karena sang karyawan mengambil data penting perusahaan untuk dijual ke perusahaan pesaing.
Adanya potensi konflik kepentingan ini mendorong banyak organisasi atau perusahaan untuk mengambil kebijakan dan prosedur yang tidak mengizinkan tindakan-tindakan yang dapat memicu konflik tersebut, salah satunya adalah peraturan yang melarang perekrutan kerabat.
Sebab, konflik kepentingan jelas menyebabkan kerugian bagi reputasi dan kondisi internal bisnis atau perusahaan. Konflik kepentingan di lingkungan kerja ini dapat diminimalisir dengan suatu sistem yang kuat dan manajemen konflik yang memadai.
Artikel Terkait
- Apa Itu Asset-Backed Securities?
- Apa Itu Pay Yourself First?
- Tanda-Tanda Kamu Sudah Jago Mengelola Keuangan dengan Baik
- Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan dalam Mengatur Keuangan
Demikianlah artikel tentang apa itu conflict of interest, semoga bermanfaat bagi Anda semua.










