Pengertian Financial Technology Menurut Bank Indonesia Beserta Aturannya

Financial Technology atau Fintech tengah berkembang pesat di Indonesia seiring pula dengan majunya bisnis startup. Banyak perusahaan-perusahaan startup berpotensi besar yang mulai melirik Financial Tehcnology ini sebagai produk barunya. Tidak mengherankan, sebab keberadaan Financial technology telah memudahkan masyarakat dalam bertransaksi dan menggunakan produk keuangan. Tidak hanya sebatas itu, kini Financial technology pun mulai merambah beberapa sektor startup seperti pembayaran, peminjaman (lending), investasi ritel, pembiayaan, riset keuangan, perencanaan keuangan (personal finance), dsb.

Oleh sebab itulah Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas sistem pembayaran memutuskan untuk mengklasifikasikannya agar lebih jelas dalam hal pengertian serta aturannya. Klasifikasi dan peraturan mengenai Financial Technology ini terangkuman dalam Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Pengertian Finacial Technology menurut Bank Indonesia

Menurut ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI), inilah yang dimaksud dengan:

  1. Teknologi Finansial adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi , kelancaran, keamanan, dan keadaan sitem pembayaran.
  2. Penyelenggara Teknologi Finansial adalah setiap pihak yang menyelenggarakan kegiatan Teknologi Finansial
  3. Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran adalah penyelenggara jasa sistem pembayaran sebagaimana telah dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran
  4. Regulatory Sandbox adalah suatu ruang uji coba terbatas yang aman untuk menguji Penyelenggara Teknologi Finansial beserta produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya

Dijelaskan pula dalam ringkasan Peraturan Perundang-Undangan Bank Indonesia, bahwa munculnya peraturan  untuk  Financial Technology ini didasarkan beberapa pertimbangan berikut ini:

Ketentuan-ketentuan tersebut berlaku sepenuhnya bagi penyelenggara Financial Technology yang menjalankan bidang pembayaran.

Peraturan Bank Indonesia Mengenai Proses Pendaftaran Financial  Technology

Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai peraturan yang tertuang dalam PBI mengenai pendaftaran serta pelaksanaan Financial Technology ini, mari terlebih dahulu memahami tentang ruang lingkup peraturan yang telah dibuat.

Adapun ruang lingkup peraturan penyelenggaraan Financial Technology dalam PBI adalah sebagai berikut:

Lebih lanjut, dalam peraturan Bank Indonesia, disebutkan bahwa kategori atau bentuk Financial Technology ini dapat meliputi: Sistem pembayaran, pendukung pasar, manajemen investasi dan manajemen risiko, pinjaman, pembiayaan, penyediaan modal, serta jasa finansial lainnya. Bagi Anda yang berminat menjadi salah satu penyelenggara Financial technology seperti yang disebutkan di atas, wajib hukumnya untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu di Bank Indonesia.

Dalam pendaftaran tersebut, penyelenggara haruslah menyampaikan informasi tentang produk, bentuk layanan, teknologi, hingga model bisnis yang akan digunakan. Namun pendaftaran tidak diwajibkan untuk Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang telah memporoleh izin dari BI dan Penyelenggara yang berada dalam otoritas atau kewenangan lain.

Apa saja kriteria yang harus dipenuhi oleh penyelenggara Financial Technology agar lolos pendaftaran BI? Berikut diantaranya:

Peraturan yang dibuat oleh BI ini bertujuan untuk melindungi para komsumen. Oleh sebab itu, para penyelenggara Financial Technology WAJIB menerapkan prinsip-prinsip dasar berikut ini:

Apabila penyelenggara Financial technology telah lolos dan terdaftar di BI, maka BI akan mengumumkannya pada laman resminya secara berkala. Selanjutnya BI akan menetapkan penyelenggara Financial technology beserta produknya  tersebut untuk diuji cobakan pada Regulatory Sandbox. Status yang akan keluar dari proses Regulatory Sandbox tersebut adalah:

Pengawasan dari Bank Indonesia

BI tentu saja berhak serta berkewajiban untuk melakukan pengawasan dan pemantauan kepada Penyelenggara Financial Technology. Karena itulah, para Penyelenggara Financial Technology tersebut wajib menyerahkan data atau informasi mengenai produk yang diminta oleh BI.

Demikian pula terhadap Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang telah memperoleh izin juga akan dilakukan pengawasan oleh BI. Dan apabila terjalin kerjasama antara Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dengan Penyelenggara Financial Technology yang telah terdaftar, maka hal tersebut wajib untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari BI.

Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran tidak diperkenankan untuk bekerja sama dengan Penyelenggara Financial Technology yang belum terdaftar di BI.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang pengertian financial technology menurut Bank Indonesia beserta aturannya, semoga bermanfaat bagi Anda semua.