Waspada Fintech P2P Ilegal dari Cina
Banyak orang yang kekurangan dana tunai untuk membiayai beragam kebutuhan baik pribadi maupun keluarga. Sebut saja kebutuhan pokok sehari-hari, sekolah atau pendidikan, kesehatan, modal usaha, dan lain sebagainya. Di sisi lain, ada orang-orang yang memiliki dana berlebih dan ingin mendapatkan tambahan penghasilan dari dana tersebut, tetapi bingung dalam memilih jenis investasi.
Adanya pihak yang membutuhkan dana dan memiliki dana lebih menciptakan potensi pasar di bidang finansial. Maka lahirlah platform P2P (Peer to Peer) lending yang dikelola oleh perusahaan non-bank berbasis Fintech (Financial Technology) yang memberikan layanan pembiayaan online. Layanan pembiayaan online ini menjadi alternatif bagi masyarakat di saat proses pengajuan pinjaman ke bank dirasa terlalu rumit dan berbelit.
P2P lending dapat dipahami sebagai suatu sistem yang menghadirkan layanan pembiayaan atau pinjam-meminjam uang berbasis online. Dalam sistem ini terdapat tiga pihak yang berkepentingan, yaitu peminjam, investor, dan perusahaan P2P lending. Ketiga pihak tersebut masing-masing memiliki peranan sebagai berikut.
- Peminjam berperan sebagai pihak yang mengajukan pinjaman, bisa individu atau badan hukum.
- Investor berperan sebagai pihak yang memberikan pinjaman, bisa individu atau badan hukum.
- Perusahaan P2P lending berperan sebagai pihak yang mengelola layanan pinjam-meminjam yang sekaligus menjadi jembatan antara peminjam dengan investor.
P2P lending ilegal dari Cina yang beroperasi di Indonesia
Kehadiran layanan P2P ini mendapat sambutan positif dari masyarakat baik sebagai peminjam maupun investor. Selain tawaran bunga yang kompetitif, layanan ini banyak diminati masyarakat karena memberlakukan syarat ringan dan proses yang mudah. Tak heran jika peluang bisnis ini semakin berkembang yang ditunjukkan dengan semakin banyaknya perusahaan Fintech P2P dari tahun ke tahun.
Saat ini tercatat ada kurang lebih sebanyak 600 perusahaan Fintech yang beroperasi di Indonesia. Sayangnya, tak semuanya legal. Bahkan sebagian besar termasuk ilegal karena tidak terdaftar dan tanpa izin OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Tak tanggung-tanggung, ada sebanyak 227 platform P2P lending ilegal yang dijalankan oleh 155 Fintech yang bertindak sebagai developer. Dari total tersebut, sebagian besar merupakan developer dari Cina.
Adanya pengetatan kebijakan P2P lending di Cina mendorong para developer Fintech dari negara tersebut berpindah ke negara lain, termasuk Indonesia. Meski dikelola oleh developer Fintech Cina, namun platform marketplace P2P lending yang dioperasikan di Indonesia menggunakan bahasa Indonesia. Artinya situs atau website layanan P2P lending tersebut ditampilkan dalam bahasa Indonesia. Secara visual platform P2P lending dari Cina ini tak ubahnya platform yang dikelola oleh developer Fintech dari Indonesia sendiri. Beberapa di antaranya adalah Duit Instan, Dompet Pinjaman, Easy Credit, IndoMoney, Kas Online, Pinjaman Dana, Pinjaman Pintar, Tunai Plus, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Masuknya developer Fintech dari Cina ke Indonesia jelas semakin menambah semarak bisnis P2P lending, di mana masyarakat memiliki lebih banyak alternatif dalam memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginannya. Sayang, masuknya developer Fintech dari Cina ini tidak disertai dengan perizinan sebagaimana ditentukan oleh otoritas di Indonesia. Mereka tidak mengajukan izin dan mendaftarkan kegiatan usahanya pada OJK selaku pemegang otoritas tertinggi untuk penyediaan jasa keuangan non-bank. Sebab itulah, kegiatan usaha P2P lending yang diselenggarakan oleh Fintech dari Cina tersebut termasuk ilegal.
Bahaya P2P ilegal dari Cina
Atas ditemukannya Fintech P2P lending ilegal dari Cina yang beroperasi di Indonesia, OJK segera menindaklanjuti dengan meminta para developer tersebut untuk menghentikan kegiatan usahanya, menghapus semua aplikasi penawaran pinjaman, menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna dalam hal ini investor, dan mengajukan perizinan serta melakukan pendaftaran ke OJK. Tak hanya itu, OJK juga mengimbau kepada masyarakat luas untuk berhati-hati dan waspada terhadap penawaran layanan pinjam-meminjam online, terutama dari platform yang dikelola oleh developer ilegal.
Layanan P2P lending dari platform Fintech ilegal jelas harus dihindari, karena berpotensi merugikan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, terutama investor yakni pihak yang memiliki dana dan meminjamkannya ke peminjam yang membutuhkan. Memang, apa saja kerugiannya bekerjasama dengan Fintech ilegal dalam layanan P2P lending? Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.
- Tidak ada jaminan perlindungan dari OJK
Developer Fintech P2P lending yang beroperasi secara ilegal jelas tidak terdaftar dan memiliki izin operasi dari OJK. Artinya, kegiatan usaha dari Fintech P2P lending ilegal ini tidak diawasi oleh OJK. Jika di kemudian hari terjadi masalah, maka pengguna baik yang bertindak sebagai investor maupun peminjam yang akan dirugikan secara finansial.
- Risiko penggelapan dana nasabah tinggi
Tidak adanya pengawasan dari OJK, tingkat risiko terjadinya penggelapan dana nasabah pada layanan P2P lending ilegal ini tergolong tinggi. Karena beroperasi secara ilegal, maka tidak ada laporan keuangan dan aset yang dilaporkan kepada OJK. Sebab itulah, pengelola platform layanan pinjam-meminjam ini bisa dengan mudah melakukan kecurangan terhadap dana nasabah yang dikelolanya.
- Rawan penyalahgunaan data nasabah
Kegiatan usaha dari platform P2P lending ilegal jelas tidak terdaftar dan aturan yang diterapkan sering kali tidak mengikuti regulasi yang ditentukan oleh OJK berkenaan dengan perlindungan data nasabah. Risikonya, data pribadi nasabah yang telah masuk dapat disalahgunakan untuk kepentingan lain yang tidak berhubungan dengan layanan pinjam-meminjam online tersebut.
- Tidak ada jaminan pertanggungjawaban delepover platform
Platform P2P lending ilegal dari Cina tak semuanya dikelola di wilayah Indonesia. Bahkan sebagian besar dikelola dari luar negeri. Jika di kemudian hari terjadi masalah, maka developer akan dengan mudah lepas tangan dan melarikan diri. Dengan demikian, pengguna terutama pihak investor yang paling dirugikan.
Perbedaan platform P2P lending yang legal dan ilegal
Investasi merupakan langkah yang membutuhkan kecermatan agar menghasilkan keuntungan yang diharapkan. Jika Anda ingin berinvestasi di bidang finansial pada layanan P2P lending secara online, ada baiknya teliti dalam memilih platform marketplace di mana Anda akan menempatkan uang. Faktanya, banyak sekali platform P2P lending yang beroperasi secara ilegal. Jangan sampai Anda memilih platform yang salah. Alih-alih mendapatkan keuntungan, justru kerugian yang akan diperoleh.
Pada prinsipnya, platform P2P lending yang legal dengan ilegal memiliki perbedaan. Adapun perbedaannya sebagai berikut.
- Tidak memiliki data perusahaan yang jelas dan kantor cabang di Indonesia
Suatu perusahaan asing yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia harus memiliki kantor cabang di wilayah Indonesia. Artinya, perusahaan tersebut harus memperoleh izin dan terdaftar pada otoritas yang berwenang. Demikian pula untuk perusahaan Fintech P2P lending. Jika di platform dicantumkan adanya kantor cabang, bisa jadi perusahaan tersebut legal.
Namun, belum tentu juga karena bisa jadi fiktif. Untuk itu, sebelum tergiur dengan tawaran keuntungan yang diberikan, ada baiknya jika Anda mengecek kebenarannya terlebih dahulu. Jika memang benar, maka perusahaan tersebut legal. Sebaliknya, jika platform tidak mencantumkan data perusahaan dan kantor wilayah yang jelas, sudah dapat dipastikan bahwa perusahaan tersebut ilegal.
- Tidak mencantumkan tentang perizinan dan pengawasan dari OJK
Adanya perlindungan dan pengawasan dari OJK menjadi nilai tambah bagi perusahaan untuk menunjukkan kredibilitasnya. Jika Anda tidak menemukan informasi tentang perizinan dan pengawasan dari OJK di platform P2P lending, maka developer layanan tersebut ilegal. Sebaliknya, apabila perusahaan Fintech mencantumkan informasi perizinan dan pengawasan dari OJK secara jelas, artinya perusahaan tersebut legal dan aman untuk bertransaksi.
Untuk menghindari penipuan atas investasi bodong berkedok P2P lending atau layanan pinjam-meminjam online, masyarakat baik investor maupun peminjam harus cermat dan teliti dalam memilih platform. Pastikah platform P2P lending yang Anda tuju beroperasi secara legal sehingga keamanan dalam bertransaksi terjamin.
Artikel Terkait
- Apa sih, Fintech (Financial Technology) itu?
- Pinjaman Online Financial Technology (Fintech)
- Produk Keuangan Apa yang Ditawarkan oleh Financial Technology?
- Apa Beda Peer to Peer Lending dan Crowdfunding?
Demikianlah artikel tentang fintech P2P ilegal dari Cina, semoga bermanfaat bagi Anda semua.