Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Apa Perbedaan Perusahaan Asuransi VS Dana Pensiun

Masa tua merupakan bagian dari tahapan perkembangan yang tidak bisa dihindari. Memasuki masa ini manusia mengalami penurunan dalam segi kondisi fisik maupun psikis. Dalam dunia kerja juga terdapat istilah pensiun. Istilah tersebut digunakan seseorang yang telah memasuki masa lepas tanggung jawab pekerjaan. Penentuan masa pensiun ini diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak disebutkan secara jelas usia berapa seseorang memasuki masa pensiun namun pada umumnya, pensiun ini dimulai saat karyawan telah memasuki usia 55 tahun. Karena pada usia tersebut  individu dianggap telah memasuki masa non-produktif.

Berbicara mengenai pensiun, mungkin Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah dana pensiun. Istilah tersebut sering juga disebut dengan tunjangan hari tua. Namun, asuransi juga memiliki produk yang memiliki yang serupa dengan dana pensiun yaitu jaminan hari tua. Lalu apa perbedaan dana pensiun dengan asuransi jiwa tersebut?

Mengenal Dana Pensiun

Dana pensiun sering disebut juga dengan tunjangan hari tua, tunjangan ini diberikan ketika seorang pekerja berhenti bekerja berupa uang yang menjadi hak karyawan dan keluarganya. Uang tunjangan ini akan tetap diberikan kepada keluarga yang bersangkutan, meskipun  pekerja telah meninggal dunia. Tunjangan tersebut akan diberikan hingga anak-anaknya mencapai usia dewasa.

Penyelenggaraan dan pengelolaan dana pensiun ini diatur dalam UU No. Tahun 1992. Pengelolaan dana pensiun ini bersifat sukarela. Meskipun bersifat sukarela namun tetap kewajiban untuk menjamin manfaatnya.  Dana pensiun akan memberikan kepastian pendapatan bagi seorang karyawan yang telah berhenti bekerja. Tidak hanya itu, dana pensiun juga diadakan untuk memotivasi pekerja agar lebih semangat dalam bekerja.

Dalam penyelenggaraannya, dana pensiun harus dikelola oleh lembaga yang memiliki struktur organisasi yang jelas beserta dengan garis komandonya. Setidaknya pengelola dana pensiun harus mempunyai pelaksana, penanggung jawab dan pengawas pengelolaan.

Jenis Dana Pensiun

Bagaimana program dana pensiun ini bisa dijalankan? dana pensiun tidak hanya dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintahan. Tunjangan hari tua ini bisa diselenggarakan oleh lembaga keuangan non-pemerintahan seperti perusahaan asuransi jiwa atau bank. Perbedaan penyelenggara memberikan perbedaan dalam pengelolaan dana pensiun tersebut. Adapun ragam dana pensiun yang ada di Indonesia yaitu:

1. Dana Pensiun Pemberi Kerja atau DPPK

DPPK adalah lembaga yang menyelenggarakan program pensiun yang dibentuk oleh perorangan atau kelompok dengan manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti. Dana pensiun ini merupakan kewajiban terhadap pemberi kerja untuk kepentingan atau sebagian karyawan. Pendiri dana pensiun ini haruslah pemberi kerja dan disebut dengan Pendiri. Peerta dari dana pensiun ini tidak hanya berasal dari pemberi kerja saja, namun terbuka untuk karyawan di luar internal pemberi kerja. Perusahaan atau pemberi kerja yang mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta dari dana pensiun pemberi kerja lain disebut dengan Mitra Pendiri.

2. Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan atau DPBK

DPBK merupakan penyelenggaraan program pensiun iuran pasti DPPK. Iuran ini hanya bersumber dari pemberi kerja dengan formulasi rumus tertentu dan dikaitkan dengan keuntungan yang didapatkan oleh pemberi kerja.

3. Dana Pensiun Lembaga keuangan atau DPLK

DPLK merupakan lembaga atau badan yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti yang diperuntukkan bagi masyarakat umum, karyawan, perorangan atau mandiri. Penyelenggara dari dana pensiun ini adalah bank atau perusahaan asuransi jiwa. Berbeda dengan DPPK yang kepesertaannya terbatas pada karyawan internal atau karyawan pemberi kerja lain, DPLK memberikan tunjangan hari tua kepada masyarakat pada umumnya yang mengikuti iuran pasti dana pensiun ini.

Ada beberapa keuntungan apabila mengikuti dana pensiun DPLK ini, keuntungan bagi  perusahaan yang mengikutsertakan karyawan sebagai peserta dari DPL adalah dapat menghindari masalah apabila perusahaan mengalami cash flow di kemudian hari. Sedangkan bagi karyawan, keuntungan yang diperoleh apabila mengikuti DPLK adalah mendapatkan jaminan penghasilan secara berkesinambungan.

Dari penjelasan tentang ragam dana pensiun di atas, dapat diketahui bahwa perbedaan mendasar dari ketiga dana pensiun tersebut adalah penyelenggara. DPLK atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah dana pensiun yang dikelola oleh lembaga keuangan seperti bank atau perusahaan asuransi jiwa. Sementara itu, DPPK merupakan dana pensiun dari perusahaan pemberi kerja itu sendiri.

Perbedaan Antara DPPK dan DPLK

Setelah mengetahui jenis-jenis dana pensiun maka selanjutnya adalah mengetahui perbedaan antara Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Apa saja perbedaan kedua dana pensiun tersebut? berikut ini adalah ulasannya.

1. Penyelenggara

Seperti yang telah disinggung sebelumnya bahwa penyelenggara masing-masing DPPK dan DPLK berbeda. DPPK didirikan oleh perusahaan yang mempekerjakan karyawan tersebut atau disebut dengan pemberi kerja. Sementara DPLK didirikan oleh perusahaan asuransi jiwa, baknk atau lembaga keuangan lainnya. perusahaan atau bank memungkinkan untuk mendirikan DPLK sekaligus DPPK namun harus memiliki kegiatan operasional, manajemen dan pengelolaan  yang terpisah.

2. Kepesertaan

Kepesertaan dalam dua penyelenggara dana pensiun ini berbeda, dalam DPPK Pendiri  program dana pensiun adalah perusahaan pemberi kerja itu sendiri.  Karyawan yang menjadi peserta dana pensiun juga adalah karyawan pemberi kerja. Sementara dalam DPLK, peserta yang dapat mengikuti iuran dana pensiun lebih beragam, seperti karyawan, tenaga ahli, pekerja mandiri dan lain sebagainya.

3. Program Pensiun

Perusahaan atau pemberi kerja tidak wajib untuk mendirikan DPPk atau Dana Pensiun Pemberi Kerja. Namun pendirian DPPK tersebut sangat dianjurkan mengingat manfaatnya yang tidak sedikit bagi pekerja atau karyawan. dengan mendirikan DPPK perusahaan dapat menyelenggarakan dana pensiun sesuai dengan kemampuan pemberi kerja kepada dana pensiun tersebut.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang perbedaan perusahaan asuransi vs dana pensiun, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Perbedaan Bank dan Asuransi
Apa Itu Asuransi Penyakit Kritis?
Membandingkan Asuransi Mobil TLO VS All Risk, Apa Untung dan Ruginya?
Macam-macam Saham dan Perbedaannya
Asimilasi VS Akulturasi – Pengertian Dan Perbedaan
Perbedaan Antara Revenue Dengan Sales
Perbedaan Evolusi & Revolusi, Mana yang lebih Cocok untuk Bisnis Kamu?
Perbedaan UMR VS UMK
Apa Perbedaan Entrepreneur dengan Intrapreneur?
Perbedaan Lembaga Pembiayaan dengan Perusahaan Asuransi


Bagikan Ke Teman Anda