Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Berbagai Macam Perbedaan Bank

Di era digital yang serba canggih seperti sekarang ini, dapat dipastikan bahwa hampir semua orang memiliki akun atau rekening bank sehingga terdaftar sebagai nasabah bank. Jika pun tidak, minimal pernah menggunakan layanan perbankan.

Tak bisa dipungkiri bahwa layanan perbankan saat ini begitu dibutuhkan masyarakat untuk memproses transaksi keuangan dengan mudah dan cepat. Perbankan di Indonesia memiliki bentuk dan jenis yang beragam. Sebut saja bank umum, BPR (Bank Perkreditan Rakyat), bank devisa, dan pegadaian. Bukankah pegadaian bukan bank? Memang, namun ada sebagian layanannya yang mirip dengan bank.

Meski masyarakat telah familiar dengan keberadaan berbagai jenis bank di Indonesia, namun ternyata tak banyak yang mengetahui perbedaannya. Padahal untuk mendapatkan layanan secara maksimal, masyarakat sebaiknya mengetahui jenis dan fungsi dari bank tersebut.

1. Perbedaan Bank Umum vs BPR

Saat ini di Indonesia terdapat sebanyak 115 bank umum dan 1.597 BPR yang menjalankan operasinalnya baik yang secara konvensional maupun berbasis syariah. Keberadaan jumlah bank umum dan BPR sebanyak itu pastilah memberikan alternatif bagi masyarakat untuk memilih bank dengan layanan sesuai dengan kebutuhan.

Sayangnya, tak banyak masyarakat terutama nasabah yang mengetahui perbedaan antara bank umum dengan BPR. Mereka umumnya menganggap bahwa layanan dari kedua jenis bank tersebut sama saja, hanya nama dan jenisnya saja yang berbeda. Padahal tidaklah demikian.

Bank umum dan BPR memiliki perbedaan yang cukup signifikan dilihat dari beberapa aspek yakni sebagai berikut.

  • Jenis produk

Jenis produk yang ditawarkan bank umum untuk para nasabahnya lebih bervariasi dibandingkan dengan BPR. Bank umum menghimpun simpanan dana dari nasabah dalam bentuk tabungan, giro, dan sertifikat deposito, sedangkan produk BPR hanya berupa tabungan dan deposito saja. Perbedaan produk ini berpengaruh pada layanan terhadap transaksi giral, di mana bank umum dapat melakukan transaksi giral, sedangkan BPR tidak.

  • Lingkup kegiatan usaha

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, lingkup usaha bank umum lebih luas dibandingkan BPR. Hal ini dapat diketahui dari tugas masing-masing bank tersebut. Adapun tugas yang sekaligus menunjukkan lingkup usaha bank umum yaitu:

    • Melakukan perdagangan valuta asing.
    • Memberikan layanan lalu lintas pembayaran yang mencakup pengiriman uang, inkaso, kliring, dan Letter of Credit (L/C).
    • Melakukan kegiatan penyertaan modal bank maupun perusahaan lain.
    • Melakukan pengurusan dan penyaluran dana pensiun berdasarkan peraturan undang-undang.
    • Menerima pembayaran atas tagihan surat berharga.
    • Menyediakan tempat penyimpanan (save deposit box) untuk surat dan barang berharga.
    • Meminjamkan atau menempatkan dana, baik menggunakan sarana telekomunikasi maupun surat atau wesel.
    • Melakukan transaksi jual beli surat berharga seperti obligasi, wesel, Sertifikat Bank Indonesia, kertas perbendaharaan negara, surat dagang berjangka, dan surat berharga lainnya dengan menjamin risiko sendiri berdasarkan kepentingan nasabah maupun atas perintah dari nasabah itu sendiri.

Sementara lingkup kegiatan usaha BPR cenderung lebih terbatas dibandingkan dengan bank umum, yakni sebagai berikut.

    • Menawarkan penempatan dana dan pembiayaan berdasarkan ketetapan dari Bank Indonesia.
    • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, sertifikat deposito, tabungan bank lain, dan deposito berjangka.
    • Tidak melakukan perdagangan valuta asing.
    • Tidak ikut menjalankan lalu lintas pembayaran baik inkaso, kliring, maupun L/C.

2. Perbedaan Bank Umum vs Bank Devisa

Bicara tentang perbankan, pernahkah Anda mendengar tentang bank devisa? Bank devisa pada prinsipnya merupakan bank umum, hanya saja jenis bank ini memiliki kapasitas kegiatan usaha khusus yang tidak dilakukan atau tidak terdapat pada bank umum biasa atau yang disebut juga sebagai bank non-devisa. Bank devisa adalah bank umum yang memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha perbankan dalam bentuk valuta asing.

Lantas, apa perbedaan antara bank umum dengan bank devisa? Secara prinsip, perbedaan bank umum dengan bank devisa hanya terletak pada lingkup kegiatan usahanya saja, yaitu kewenangan bertransaksi valuta asing. Bank devisa memiliki otoritas untuk menawarkan jasa atau layanan perbankan yang berkaitan dengan mata uang asing baik transfer atau pengiriman uang ke luar negeri, perdagangan valuta asing, transaksi ekspor impor, dan jasa-jasa valuta asing lainnya. Sementara bank umum yang non-devisa tidak memiliki kewenangan tersebut.

Status bank devisa tidaklah bersifat statis dan absolut. Artinya, status bank devisa bisa saja turun menjadi bank umum non-devisa. Demikian pula sebaliknya, bank non-devisa bisa meningkat statusnya menjadi bank devisa. Hal ini didasarkan pada kemampuan bank-bank tersebut memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam peraturannya.

Bank umum dapat menjalankan kegiatan yang berhubungan dengan valuta asing sehingga berstatus sebagai bank devisa apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  • Memiliki rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) minimum 8% dalam bulan terakhir.
  • Mampu mempertahankan tingkat kesehatan keuangan selama 24 bulan terakhir berturut-turut.
  • Memiliki modal disetor minimum Rp 150 miliar.
  • Memiliki kesiapan melaksanakan kegiatan sebagai bank umum devisa baik dari segi organisasi, sumber daya manusia, pedoman operasional kegiatan devisa, maupun sistem administrasi dan pengawasannya.

3. Perbedaan Bank Umum vs Pegadaian

Pegadaian merupakan lembaga keuangan non-bank yang memberikan layanan berupa fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu. Sebagai lembaga keuangan non-bank, jelas pegadaian berbeda dengan bank baik dalam produk maupun kegiatan usahanya.

Perbedaan yang paling signifikan adalah tugas utamanya. Bank menghimpun dana dari nasabah dalam bentuk simpanan baik tabungan, giro, maupun deposito, sedangkan pegadaian tidak. Tugas utama dari pegadaian adalah memberikan pinjaman kepada nasabah dengan jaminan tertentu. Meski bank umum juga memberikan pinjaman atau menyalurkan kredit baik dengan atau tanpa jaminan. Jika pun menggunakan jaminan, jenis jaminan yang diterima bank hanya berupa BPKB kendaraan bermotor baik motor maupun mobil dan sertifikat tanah atau rumah. Sementara pegadaian menerima jaminan yang lebih beragam mulai dari perhiasan emas, BPKB motor atau mobil, sertifikat tanah dan rumah, hingga barang-barang elektronik seperti laptop, televisi, ponsel, kamera, dan lainnya.

Dilihat dari segi besar pinjaman. Plafon pinjaman pada bank umum didasarkan pada analisis kredit dan kemampuan bayar nasabah yang mengajukan pinjaman. Lain halnya dengan pegadaian, yang besar pinjamannya didasarkan pada nilai barang yang dijadikan sebagai jaminan.

Perbedaan antara bank umum dengan pegadaian juga tampak dari layanannya. Bank umum dapat menerbitkan layanan seperti kartu debit, kartu kredit, cek dan bilyer giro, sedangkan pegadaian tidak. Layanan ini termasuk juga dalam penyediaan fasilitas seperti mesin ATM dan EDC yang dapat mempermudah proses transaksi keuangan pada bank umum. Sementara pegadaian tidak bisa menyediakan fasilitas tersebut.

4. Perbedaan Bank Konvensional vs Bank Syariah

Saat ini bank syariah mengalami perkembangan yang demikian pesat. Hal ini disebabkan oleh tingginya permintaan masyarakat terhadap layanan perbankan yang dikelola secara Islami atau sesuai dengan prinsip ajaran Islam. Tingginya permintaan tersebut seiring dengan jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam.

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa bank syariah dan konvensional sama saja, padahal keduanya memiliki perbedaan yang signifikan. Apa saja perbedaannya?

  • Sistem operasional

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, bank konvensional patuh pada standar operasional perbankan yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia dan tunduk pada aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Lain halnya dengan bank syariah. Jenis bank ini menjalankan kegiatan usahanya dengan berdasarkan prinsip syariah Islam yang telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sesuai dengan Al Qur’an dan Hadist. Adapun hukum yang diberlakukan pada bank syariah mencakup akad al-mudharabah (bagi hasil), al-musyarakah (perkongsian), al-musaqat (kerja sama tani), al-ba’I (sewa-menyewa), dan al-wakalah (keagenan).

  • Sumber keuntungan

Baik bank konvensional maupun bank syariah memang sama-sama berorientasi pada keuntungan. Namun, orientasi bank syariah tak hanya berfokus pada keuntungan saja, tetapi juga kemakmuran dan kebahagiaan dunia akhirat.

Untuk mencapai keuntungan yang diharapkan, bank konvensional menerapkan sistem bunga baik bunga tetap maupun mengambang pada semua jenis layanan pinjamannya. Berbeda dengan bank syariah. Tidak ada sistem bunga dalam bank syariah, karena bunga merupakan riba yang bertentangan dengan syariah Islam.

Bank syariah menerapkan sistem pembagian keuntungan yang disebut dengan bagi hasil. Sistem bagi hasil ini disesuaikan dengan jenis akad yang dipilih oleh nasabah. Berkenaan dengan hal tersebut, bank syariah melakukan analisis untung rugi dari usaha yang akan diberikan fasilitas pembiayaan. Jika usaha nasabah dinilai tidak menguntungkan, maka bank syariah tidak akan memberikan fasilitas pembiayaan kepada nasabah tersebut.

  • Investasi dan pengelolaan dana

Untuk mendapatkan keuntungan dari sumber lain, baik bank konvensional maupun bank syariah tentu akan mengelola dana nasabah sedemikian rupa bahkan menempatkan atau menginvestasikannya pada jenis-jenis usaha yang menguntungkan. Namun, pengelolaan dana nasabah ini berbeda antara bank konvensional dengan bank syariah.

Bank konvensional akan menginvestasikan dana nasabah di berbagai jenis usaha yang menguntungkan dan aman tanpa memperhatikan hukum halal haram dari usaha tersebut. Selama jenis usaha itu tidak bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia, maka tidak ada halangan bagi bank konvensional untuk menyertakan dana di dalamnya.

Berbeda dengan bank syariah yang harus memperhatikan hukum halal haramnya suatu usaha untuk dijadikan sebagai tujuan investasi. Jadi pengelolaan dana nasabah di bank syariah tidak bisa dilakukan sembarang, harus benar-benar sesuai dengan syariat Islam. Sebab itu, penempatan dana nasabah pada pihak ketiga harus dipilih usaha yang halal dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.

  • Hubungan dengan nasabah

Dalam hubungannya dengan nasabah, bank konvensional menempatkan diri sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur. Tidak ada hubungan emosional diantara keduanya. Hubungan yang terjalin sebatas peminjam dan pemberi pinjaman. Jika nasabah lancar dalam memenuhi kewajibannya, maka bank konvensional akan memberi status atau predikat lancar. Sebaliknya, apabila nasabah mengalami hambatan dalam pemenuhan kewajibannya, maka akan berujung pada penyitaan jaminan.

Sementara bank syariah menempatkan nasabah sebagai mitra, sehingga tak jarang terjalin hubungan emosional diantara keduanya. Ikatan perjanjian dibuat secara transparan dengan sistem bagi hasil yang adil. Sebab itulah, nasabah bank syariah cenderung lebih nyaman dan merasa terikat secara emosional dengan pihak bank syariah yang memberi fasilitas pembiayaan.

 

5. Perbedaan Bank Milik Pemerintah vs Bank Swasta Nasional

Selain bank konvensional dan bank syariah, dalam industri perbankan di Indonesia dikenal pula dengan istilah bank milik pemerintah dan bank swasta nasional.

Perbedaan bank milik pemerintah dengan bank swasta nasional hanya terletak pada kepemilikannya saja. Bank milik pemerintah merupakan bank umum yang keseluruhan atau sebagian besar modalnya berasal dari pemerintah. Sebab itu, bank milik pemerintah termasuk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Contohnya BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Sebaliknya, bank swasta nasional merupakan bank umum yang kepemilikan modalnya dikuasai oleh swasta atau pengusaha nasional atau badan-badan hukum yang pimpinannya berstatus sebagai warga negara Indonesia. Contohnya BCA, CIMB Niaga, Mega, dan lainnya.

6. Perbedaan Bank vs Koperasi

Selain di bank, banyak masyarakat yang menjadi nasabah koperasi dan melakukan transaksi keuangan melalui koperasi. Apakah koperasi sama dengan bank? Secara fungsi dan tugasnya bank tidaklah sama dengan koperasi. Meski keduanya sama-sama menghimpun dan menyalurkan dana, namun lingkup kegiatan usahanya berbeda.

Bank melakukan kegiatan usaha dengan lingkup layanan transaksi keuangan yang lebih luas, tak hanya sekadar menghimpun dana dan menyalurkannya kembali melalui pinjaman. Bank juga melakukan investasi atau penyertaan modal, melakukan transaksi giral, perdagangan valuta asing, ikut berperan dalam lalu lintas pembayaran, menerbitkan fasilitas kartu debit, kartu kredit, dan lain sebagainya.

Sementara koperasi lingkup kegiatannya terbatas pada pengelolaan usaha, menghimpun dana dari anggota, dan memberikan layanan simpan pinjam dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Berkenaan dengan tabungan sebagai simpanan di bank akan dikenakan biaya administrasi setiap bulannya, sedangkan tabungan pada koperasi tidak dipotong biaya administrasi bulanan. Meski demikian, ada sebagian koperasi yang memberlakukan biaya administrasi pada tabungannya, tetapi nominalnya terbilang kecil.

Perbedaan antara bank dengan koperasi lainnya adalah adanya pembagian SHU pada koperasi, sedangkan pada bank tidak ada. SHU dapat dianggap sebagai laba bersih koperasi yang diperoleh dari pengelolaan usahanya. Pembagian SHU kepada seluruh anggota koperasi dilakukan setahun sekali pada saat Rapat Anggota Tahunan (RAT). Proporsi pembagian SHU tergantung pada besar kecilnya partisipasi anggota. Semakin aktif anggota koperasi berpartisipasi dalam layanan simpan pinjam, maka semakin besar SHU yang diperolehnya. Demikian pula berlaku sebaliknya.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang berbagai macam perbedaan bank, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Apa Itu ‘Bank Stress Test’?
Ini Dia Contoh Bank Digital Di Indonesia
10 Bank Terbaik di Indonesia
Perbedaan Antara Devaluasi Dengan Depresiasi
Ini Dia Cara Bank Mengambil Untung dari Transaksi Kartu Kredit
Kartu Kredit BRI
Perbedaan Bank dan Asuransi
Bahaya Kredit Tanpa Agunan (KTA) Bagi Kesehatan Bank
Mau Punya Mobil? Ini Dia Cara Kredit Mobil di Bank
Keunggulan Menarik Kartu Kredit CIMB Niaga


Bagikan Ke Teman Anda