Pengertian Kedaulatan Dan Jenis-Jenisnya
Mungkin Anda semua sudah sering mendengar kalimat yang mengatakan “Indonesia merupakan negara kedaulatan”. Namun, apakah Anda sudah tahu makna dari kata kedaulatan?
Kedaulatan berasal dari Bahasa Arab “daulah” atau “daulat” yang memiliki arti kekuasaan. Jadi, berdaulat sama artinya dengan mempunyai kekuasaan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tertulis bahwa daulat merupakan kekuasaan, pemerintahan. Dan berdaulat berarti memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu pemerintahan daerah atau negara. Sedang kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi di suatu pemerintahan daerah atau negara.
Karakteristik Kedaulatan
Kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi, memiliki empat karakteristik, yaitu:
- Permanen – kedaulatan suatu negara akan terus ada selama negara tersebut masih ada.
- Asli – kedaulatan tidak timbul dari kekuasaan yang lebih tinggi lainnya.
- Tunggal – sebagai kekuasaan tertinggi, maka kedaulatan tidak dapat dibagi agar tidak menghilangkan sifat kedaulatan tersebut.
- Tanpa Batas – tidak ada apa pun dan siapa pun atau kekuasaan lain yang dapat membatasi kedaulatan suatu negara.
Jenis-jenis Kedaulatan
Jenis kedaulatan terbagi menjadi dua, yaitu kedaulatan internal dan eksternal, serta kedaulatan hukum dan politik.
- Kedaulatan Internal dan Eksternal
Kedaulatan internal merupakan bentuk kedaulatan suatu pemerintah atau suatu negara yang mengarah ke dalam. Ini berarti adanya kekuasaan tertinggi yang mengatur kehidupan bernegara maupun mengatur pemerintahan sendiri tanpa campur tangan dari negara lain. Dan kekuatan untuk mengelola sendiri semua sumber daya yang ada dalam wilayah negara tersebut, baik sumber daya alam, laut, ataupun udara, untuk memakmurkan rakyat-rakyatnya.
Sedangkan kedaulatan eksternal merupakan bentuk kedaulatan suatu pemerintahan atau suatu negara yang mengarah keluar. Ini berarti kekuasaan tertinggi untuk mengadakan kerja sama dengan negara lain demi keuntungan bersama serta kepentingan suatu bangsa dan negara, dan tanpa terikat dengan kekuasaan lain. Contohnya seperti mengadakan perjanjian antar negara, menyatakan perang atau berdamai, mengikuti organisasi internasional, dan lain sebagainya.
- Kedaulatan Hukum dan Politik
Kedaulatan hukum biasanya diemban oleh pemerintah yang dijalankan oleh lembaga-lembaga pelengkap pemerintah seperti lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga penunjang lainnya. Kedaulatan hukum sendiri memiliki arti bahwa ada kekuasaan pihak tertentu yang menentukan dan menuntut pemenuhan atas hukum yang berlaku untuk semua individu dalam lingkup yurisdiksinya.
Sedangkan kedaulatan politik berkaitan erat dengan kekuasaan rakyat yang dituntut terlibat dalam penentuan segala kebijakan politik yang berhubungan dengan penyelenggaraan kehidupan bernegara. Seperti saat pemilihan umum.
Macam-macam Kedaulatan Pada Suatu Negara
- Kedaulatan Tuhan
Menjelaskan bahwa Tuhan memberikan kekuasaan tertinggi pada pemerintah dan negara untuk menjalankan pemerintahan secara langsung. Kedaulatan ini pernah dianut oleh negara Arab Saudi, Mesir, dan Jepang.
- Kedaulatan Raja
Menjelaskan bahwa kekuasaan tertinggi negara berada ditangan raja. Hingga saat ini kedaulatan raja masih menjadi salah satu sumber hukum yang aktif di sejumlah negara. Kedaulatan ini pernah diterapkan di negara Inggris, Prancis, dan Thailand.
- Kedaulatan Negara
Menjelaskan bahwa kekuasaan tertinggi suatu negara terletak di tangan negara itu sendiri. Contoh negara yang pernah menganut kedaulatan ini adalah Rusia dan Italia.
- Kedaulatan Hukum
Menjelaskan bahwa hukum yang berlaku memberikan kekuasaan tertinggi terhadap pemerintah dan negara. Dan pemerintah diwajibkan untuk melindungi HAM, menegakkan kesejahteraan, serta mengutamakan hukum dalam berbagai aspek pemerintahan. Kedaulatan ini dianut oleh negara Indonesia, Amerika Serikat, dan negara-negara Eropa lainnya.
- Kedaulatan Rakyat
Menjelaskan bahwa rakyat merupakan suatu kesatuan yang terbentuk atas kesepakatan bersama. Karena itu, rakyat harus diutamakan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu negara. Contoh negara yang menganut kedaulatan ini adalah Indonesia, Amerika Serikat, dan Perancis.
Indonesia sebagai penganut kedaulatan rakyat memiliki landasan hukum yang tertuang dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Tertuang dalam pembukaan UUD Tahun 1945 alinea ke-4.
- Tertuang pada pasal 1 ayat 2 UUD Tahun 1945.
Prinsip Kedaulatan Yang Ada di Indonesia
- Indonesia merupakan negara kesatuan republik.
- Kedaulatan rakyat dijalankan dengan berdasarkan UUD.
- Indonesia merupakan negara hukum.
- Presiden tidak memiliki wewenang untuk membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Presiden berhak mengangkat atau memberhentikan para menteri.
- Menurut UUD, MPR memiliki wewenang untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden.
Artikel Terkait
- Arti Dari Inti Masalah Ekonomi
- Dampak Positif Dari Globalisasi
- Ide Nama Event Musik Beserta Contohnya
- Pengertian Kebijakan Fiskal
Demikianlah artikel tentang pengertian kedaulatan dan jenis-jenisnya, semoga bermanfaat bagi Anda semua.