Step by Step Cara Mendaftarkan Merek Dagang
Ketika seseorang memulai suatu bisnis, tak hanya modal dan jenis usaha yang harus disiapkan, tetapi juga merek dagang. Memang tak semua bisnis memiliki merek dagang, namun alangkah lebih baik jika produk atau jasa yang menjadi inti bisnis memiliki merek dagang.
Apa itu merek dagang? Merek dagang atau dikenal pula sebagai brand secara sederhana dapat dipahami sebagai identitas suatu produk baik berupa barang atau jasa. Lantas apa pentingnya merek dalam perdagangan barang atau jasa?
Adanya merek pada suatu produk akan memudahkan konsumen untuk mengenal produk tersebut. Bahkan merek yang disematkan pada produk lebih mudah merasuk dalam benak konsumen untuk diingat dibanding dengan jenis dan nama generik dari produk itu sendiri. Sebab itulah, merek dagang memiliki peran penting dalam pemasaran produk yang disebut dengan branding.
Sebagai identitas produk sekaligus representasi reputasi dari bisnis yang dijalankan, perkara merek dagang tidak boleh diabaikan atau dinggap sepele.
Bayangkan jika Anda telah bertahun-tahun menjalankan bisnis dengan merek dagang yang sudah dikenal luas oleh masyarakat. Sayangnya, Anda tidak mendaftarkan merek dagang tersebut, karena mungkin merasa masyarakat sudah mengenalnya.
Tiba-tiba pesaing mendaftarkan merek dagang yang selama ini Anda gunakan, sehingga ia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang tersebut. Akibatnya, pesaing dapat dengan mudah mengambil pangsa pasar bisnis yang telah Anda rintis sejak lama.
Parahnya lagi, Anda sebagai pemilik merek dagang yang sebenarnya, bisa diminta untuk tidak menggunakannya karena hak eksklusif atas merek dagang tersebut sudah dipegang atau dimiliki orang lain. Sebab itu pelaku bisnis perlu mendaftarkan merek dagangnya yang mencerminkan identitas produk sekaligus reputasi bisnis yang telah dirintisnya.
Pendaftaran merek dagang dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI). Bagaimana caranya? Berikut step by step cara mendaftarkan merek dagang.
- Melakukan penelusuran merek dagang
Langkah pertama yang harus Anda lakukan dalam upaya mendaftarkan merek dagang adalah menelusuri merek dagang yang sudah didaftarkan lebih dulu. Penelusuran ini dapat dilakukan dengan mengakses database merek DJHKI yang beralamat di http://merek-indonesia.dgip.go.id/.
Perlunya melakukan penelusuran merek tersebut adalah untuk mengetahui ada tidaknya merek pelaku usaha lain yang sudah terdaftar atau diproses lebih dulu pendaftarannya yang memiliki persamaan baik keseluruhan maupun pada pokoknya saja dengan merek dagang yang akan Anda daftarkan.
Apabila ditemukan adanya merek dagang sama yang sudah didaftarkan lebih dulu, maka Anda tidak bisa mendaftarkan merek dagang Anda.
Jika dipaksakan, pasti akan ditolak. Jadi, mau tidak mau Anda harus mengubah merek dagang yang akan Anda daftarkan. Sebaliknya, jika hasil penelusuran tidak ditemukan adanya merek dagang sama yang sudah atau sedang diajukan oleh pihak lain, maka Anda bisa segera mengajukan pendaftaran merek dagang tersebut.
- Mengajukan pendaftaran merek dagang
Dalam mengajukan pendaftaran merek dagang, Anda harus mengisi formulir pendaftaran merek yang dibuat rangkap dua secara lengkap disertai tanda tangan Anda atau pihak yang Anda beri kuasa.
Setelah formulir diisi lengkap, selanjutnya diserahkan atau diajukan kepada DJHKI disertai dengan dokumen-dokumen yang disyaratkan. Untuk pendaftaran merek dagang secara perorangan, dokumen yang disyaratkan berupa:
1. Kartu identitas pemohon (KTP atau paspor).
2. Etiket merek dagang sebanyak 3 lembar dengan ukuran minimum 2 x 2 cm dan maksimum 9 x 9 cm.
3. Surat Pernyataan Hak, yang menyatakan bahwa Anda sebagai pemohon memang memiliki hak untuk mengajukan pendaftaran atas merek tersebut dan akan menggunakannya dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis.
4. Surat Kuasa, jika Anda menggunakan jasa Konsultan Merek atau Konsultan HKI dalam pengajuan pendaftaran merek dagang tersebut.
Sementara untuk pendaftaran merek dagang atas nama badan hukum harus dilengkapi dengan dokumen berikut.
1. Akta notaris pendirian badan hukum atau badan usaha.
2. Surat keterangan domisili perusahaan.
3. NPWP perusahaan.
4. Kartu identitas direktur atau pengelola perusahaan (KTP atau paspor).
5. Etiket merek dagang sebanyak 3 lembar berukuran minimum 2 x 2 cm dan maksimum 9 x 9 cm.
6. Surat Pernyataan Hak, yang menyatakan perusahaan sebagai pemohon berhak untuk mendaftarkan merek dagang tersebut dan menggunakannya dalam menjalankan dan mengembangkan bisnisnya.
7. Surat kuasa, apabila perusahaan menggunakan jasa pihak ketiga baik Konsultan Merek atau Konsultan HKI untuk mengurus pendaftaran merek dagang tersebut.
Dalam proses pengajuan formulir pendaftaran merek yang dilengkapi dokumen-dokumen yang disyaratkan, Anda sebagai pemohon juga diharuskan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Jika syarat administratif telah terpenuhi, maka Anda akan mendapatkan Tanggal Penerimaan.
Selain dilakukan secara offline, pendaftaran merek dagang juga dapat dilakukan secara online (e-filing). Sayangnya, untuk pendaftaran secara online ini aksesnya masih terbatas hanya pada Kanwil Kemenkumham, universitas, dan konsultan HKI.
- Menunggu masa pengumuman
Terhitung selambat-lambatnya 15 hari sejak Anda memperoleh Tanggal Penerimaan, permohonan pendaftaran merek dagang Anda akan diumumkan dalam berita resmi merek.
Masa pengumuman ini berlangsung selama dua bulan. Selama masa pengumuman, segala keberatan atas pendaftaran merek dagang yang Anda daftarkan dapat diajukan.
Artinya, jika ada pihak yang berkeberatan atas pendaftaran merek dagang tersebut dapat mengajukannya selama masa pengumuman. Atas keberatan yang diajukan, Anda sebagai pemohon dapat menyampaikan sanggahan atas keberatan tersebut.
- Pemeriksaan substantif
Setelah masa pengumuman berakhir atau penyampaian sanggahan atas keberatan telah berakhir, proses pendaftaran merek dagang masuk tahap pemeriksaan substantif.
Pada tahap ini nantinya akan diputuskan bisa tidaknya merek dagang Anda didaftarkan. Tahapan ini membutuhkan waktu yang cukup lama, selambat-lambatnya 150 hari sejak dimulainya pemeriksaan substantif harus sudah menghasilkan suatu putusan pendaftaran merek dagang tersebut diterima atau ditolak.
Apabila hasil pemeriksaan substantif memutuskan menolak merek dagang yang didaftarkan, maka Anda berhak untuk mengajukan banding ke Komisi Banding Merek. Sementara merek dagang yang pendaftarannya diterima atau disetujui, maka DJHKI akan menerbitkan Sertifikat Pendaftaran Merek selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal pendaftaran merek.
Dari tahapan yang harus dilalui, pendaftaran merek dagang memang tergolong cukup sederhana. Namun, di balik kesederhanaan tahapan tersebut, terdapat proses panjang sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama, bisa mencapai 7 hingga 9 bulan.
Hal ini disebabkan oleh tingginya volume permohonan pendaftaran merek dagang yang masuk tetapi tidak didukung dengan kuantitas tenaga pemeriksa yang dimiliki DJHKI. Meskipun demikian, setiap proses akan sampai juga pada hasil akhir, yakni hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis.
Artikel Terkait
- Perbedaan Karakteristik Perusahaan Dagang dengan Perusahaan Jasa
- Perbedaan Kurs Referensi JISDOR vs Kurs Tengah BI
- Perbedaan Konsolidasi, Merger, dan Akuisisi
- Apa itu Kartel? Apa Dampak bagi Perekonomian?
Demikianlah artikel tentang step by step cara mendaftarkan merek dagang, semoga bermanfaat bagi Anda semua.