Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Untung Rugi Privatisasi

Privatisasi adalah sebuah konsep yang sangat umum dalam dunia usaha. Privatisasi bisa diartikan sebagai proses penjualan perusahaan milik negara ke sektor swasta, sehingga setelah terjadinya privatisasi pemerintah tidak lagi menjadi pemilik dari perusahaan yang bersangkutan. Privatisasi mungkin dilakukan dengan berbagai macam alasan dan kepentingan, mulai dari politik maupun ekonomi.

Privatisasi juga bisa digunakan untuk menyebut proses ambil alih atau akuisisi sebuah perusahaan publik yang dilakukan oleh beberapa investor besar. Hal ini menyebabkan saham perusahaan tidak lagi diperdagangkan secara bebas di pasar saham.

Fenomena ini banyak ditemukan pada pemerintahan negara yang mengalami transformasi dari sosialisme menuju kapitalisme atau ketika adanya reformasi ekonomi menuju arah pasar bebas. Privatisasi menjadi bagian dari langkah reformasi yang disertai dengan perluasan pemangku kepentingan dalam sebuah perekonomian.

Penyebab lain yang melatarbelakangi privatisasi adalah peningkatan kontribsi swasta dan efisiensi dalam perekonomian. Dengan demikian, pemerintah mungkin membutuhkan dana cair, sehingga mereka memutuskan untuk menjual salah satu badan usaha milik mereka.

Privatisasi Merupakan Fenomena Global

Privatisasi terjadi dan dilakukan oleh pemerintah di banyak negara. Indonesia sendiri pernah melakukan privatisasi pada beberapa perusahaan milik negara dengan alasan demi meningkatkan struktur permodalan dan kesehatan perusahaan bersangkutan apabila dikelola oleh swasta.

Hingga tahun 2012, setidaknya ada 5 perusahaan pemerintah yang dijual pada swasta. Antara lain adalah PT Inti Persero, PT Sandang Nusantara Persero, PT Industri Gelas Persero, PT Baturaja Persero, dan PT Bank Tabungan Negara Tbk. Selain itu, PT Perkebunan Nusantara VII (Persero) juga termasuk ke dalam daftar perusahaan yang diprivatisasi oleh pemerintah.

Negara maju seperti Inggris juga pernah melakukan privatisasi pada perusahaan milik negara pada era 1980-an hingga 1990-an. Beberapa perusahaan yang diprivatisasi oleh pemerintah Kerajaan Inggris antara lain adalah British Petroleum, British Telecom, British Airways, dan British Rail.

Keuntungan Privatisasi

Dari segi ekonomi, yang menjadi salah satu alasan privatisasi adalah bahwa perusahaan dapat ditangani secara lebih baik dan efisien di bawah pihak swasta. Ini artinya, keuntungan menjadi motif di balik kebijakan privatisasi yang dilakukan oleh pemerintah. Ketika perusahaan tersebut masih berstatus sebagai milik negara, ada kemungkinan regulasi dan birokrasi pemerintah menghambat laju perusahaan tersebut.

Berikut ini beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dari privatisasi.

  • Hilangnya pengaruh politis. Pada sektor privat, semua keputusan diambil berdasarkan pada keuntungan dan efisiensi semata. Namun para politikus sangat mungkin memasukkan kepentingan mereka sendiri dalam pembuatan keputusan tersebut. Privatisasi berarti menghapuskan peran pemerintah dalam pengelolaan perusahaan, sehingga kepentingan politik pun tidak akan berpengaruh pada pembuatan keputusan perusahaan.
  • Peningkatan efisiensi secara umum. Monopoli pemerintah sering kali menyebabkan kurangnya efisiensi, inovasi yang lemah, dan terbatasnya pilihan konsumen. Sementara itu, kepentingan konsumen menjadi hal yang paling utama pada sektor privat, sehingga privatisasi perusahaan berpotensi memperluas pilihan konsumen, meningkatkan kualitas, dan menurunkan harga pasar seiring dengan semakin ketatnya persaingan. Pada dasarnya, privatisasi membuat sumber daya yang dimiliki pemerintah dapat digunakan secara lebih efisien. Alokasi yang efisien dan produktif akan dapat diraih.
  • Pandangan jangka pendek. Setiap kebijakan pemerintah mungkin hanya dilakukan dalam jangka masa jabatan mereka saja, yang biasanya tidak lebih dari 4 sampai 6 tahun. Oleh sebab itu, mereka mungkin tidak memiliki keinginan untuk berinvestasi pada peningkatan infrastruktur yang bisa memberikan keuntungan jangka panjang pada perusahaan karena mereka hanya fokus pada proyek-proyek yang memberikan mereka keuntungan terbesar sebelum masa pemilihan tiba.
  • Pemangku kepentingan. Perusahaan di sektor privat memiliki tekanan tersendiri dari para pemangku kepentingan, dimana mereka harus bekerja secara efisien. Apabila perusahaan tidak dapat berjalan secara efisien, maka mereka bisa menjadi subyek dari akuisisi atau pengmabilalihan kekuasaan. Inilah yang tidak dimiliki oleh perusahaan pemerintah sehingga kebanyakan dari badan usaha yang dikelola pemerintah menjadi tidak efisien.
  • Persaingan semakin tinggi. seringkali privatisasi pada monopoli kepemilikan pemerintah terjadi bersamaan dengan deregulas – yaitu adanya kebijakan yang memungkinkan lebih banyak perusahaan untuk memasuki industri tersebut dan meningkatkan persaingan pasar. Peningkatan dalam persaingan inilah yang bisa menjadi pendorong terbesar akan efisiensi. Misalnya, satu perusahaan yang bergerak dalam industri yang sama akan saling bersaing untuk menjadi yang terdepan melalui barang dan jasa yang mereka produksi untuk konsumen.
  • Pemerintah mendapatkan dana tambahan dari penjualan perusahaan. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, kekurangan dana bisa menjadi salah satu penyebab pemerintah melakukan privatisasi terhadap perusahaan yang mereka miliki. Meskipun demikian, hal ini tidak bisa dianggap sebagai keuntungan seutuhnya karena pemerintah mungkin kehilangan keuntungan yang bisa mereka dapatkan di masa depan.
  • Pengurangan tarif pajak. Efisiensi layanan yang diberikan oleh perusahaan setelah mereka dijual kepada swasta dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, yaitu kebijakan pemerintah untuk mengurangi tarif pajak. Ini karena pemerintah tidak lagi memerlukan dana untuk mengelola biaya operasional perusahaan tersebut. Lebih jauh lagi, dalam beberapa kasus privatisasi (meski tidak semuanya), lowongan pekerjaan baru akan bermunculan, khusunya bagi penduduk lokal di tempat dimana perusahaan beroperasi.

Kerugian Privatisasi

Privatisasi tidak hanya mendatangkan keuntungan saja, tetapi juga berpotensi kerugian yang bisa saja diderita oleh perusahaan bersangkutan. Hal ini juga penting untuk dipahami. Berikut beberapa kerugian dari privatisasi bagi perusahaan:

  • Penyalahgunaan kepentingan umum. Mereka yang melawan atau menolak privatisasi berargumen bahwa utilitas publik dinasionalisasikan untuk kepentingan umum. Utilitas tersebut termasuk barang dan jasa yang sangat penting untuk seluruh elemen masyarakat. Apabila perusahaan swasta memiliki wewenang dalam mengelola salah satu atau beberapa perusahaan ini, maka bisa jadi perusahaan yang tidak berorientasi pada keuntungan akan gulung tikar atau terjadi pemangkasan layanan dalam kegiatan operasional mereka. Sementara itu, sebuah perusahaan milik negara tetap bisa beroperasi meski keuntungannya sedikit atau tidak sama sekali karena adanya subsidi silang; layanan yang tidak menguntungkan menerima subsidi dari layanan yang lebih menguntungkan.
  • Masalah-masalah eksternal. Secara tidak terduga, semua perusahaan utilitas menyebabkan masalah-masalah eksternal negatif lanjutan seperti polusi udara, pencemaran lingkungan, dan masih banyak lagi. Dengan demikian, pemerintah berhak untuk menetapkan regulasi terhadap perusahaan publik dan memastikan bahwa kegiatan operasional mereka berjalan tanpa mengganggu lingkungan sekitar. Salah satu kelemahan terbesar dari sektor privat adalah maksimalisasi keuntungan menjadi tujuan utama, sehingga tingkat kerusakan yang ditimbulkan secara sosial akan muncul.
  • Redistribusi kekayaan. Kerugian selanjutnya dari privatisasi perusahaan milik pemerintah adalah distribusi kekayaan yang tidak merata di kalangan masyarakat. Pemerintah menjual aset mereka kepada masyarakat kalangan atas, sehingga memperluas jarak antara yang kaya dengan yang miskin. Meskipun masyarakat yang tidak mampu mungkin bisa mendapatkan layanan yang lebih baik melalui privatisasi, ini tidak berlaku untuk semua barang dan jasa yang ada. Pada akhirnya, kebijakan ini hanya menguntungkan mereka yang berasal dari kalangan atas saja.
  • Hilangnya skala ekonomi. Salah satu keuntungan terbesar dari nasionalisasi industri adalah bahwa meskipun ukuran perusahaan ini kecil, mereka bisa mendapatkan keuntungan dari skala ekonomi. Privatisasi biasanya meliputi pemecahan entitas besar menjadi beberapa entitas kecil. Unit-unit yang lebih kecil ini akan sulit untuk memperoleh keunungan dari skala ekonomi seperti pada perusahaan besar sebelumnya.
  • Kehilangan pekerjaan. Privatisasi memaksa perusahaan swasta baru yang terbentuk untuk menjadi lebih efisien, atau setidaknya menemukan cara untuk memangkas biaya agar keuntungan yang didapatkan semakin besar. Sejauh ini, salah satu yang paling populer untuk memangkas biaya adalah dengan penguarangan jumlah karyawan secara besar-besaran. Produktivitas memang meningkat, namun pengurangan pegawai tetap dilakukan dengan alasan efisiensi.
  • Pemerintah kehilangan dividen potensial. Meski tidak semua memberikan keuntungan yang besar dan bahkan sebagian besar dari perusahaan pemerintah mungkin tidak efisien, namun tidak bisa dipungkiri bahwa perusahaan milik pemerintah bisa mendatangkan keuntungan yang besar. Jika pemerintah masih mengelola perusahaan tersebut, sudah pasti semua keuntungan akan menjadi milik pemerintah. Namun setelah privatisasi, pemerintah akan kehilangan semua dividen potensial ini.
  • Masalah regulasi monopoli swasta. Privatisasi atau penjualan perusahaan milik pemerintah pada pihak swasta menciptakan sebuah fenomena bernama monopoli swasta. Ini bisa terjadi pada sektor mana saja, dimana satu perusahaan menguasai pasar yang sangat besar. Untuk mengembalikan persaingan yang sehat, diperlukan peraturan atau regulasi khusus untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuatan monopoli. Oleh karena itu, pemerintah harus membuat peraturan khusus untuk menciptakan persaingan sehat pada industri yang mengalami monopoli.
  • Berkurangnya transparansi. Salah satu kerugian terbesar dari privatisasi adalah transparansi pengelola perusahaan pada masyarakat yang semakin menurun. Dengan demikian, potensi terjadinya suap dan korupsi bisa semakin besar setelah privatisasi. Biasanya, perusahaan swasta lebih tertutup dibandingkan perusahaan milik negara, sehingga dengan sistem pengelolaan yang tertutup ini akan sulit untuk mencegah terjadinya korupsi di dalam perusahaan.
  • Masalah infleksibilitas juga menjadi isu tersendiri bersamaan dengan privatisasi. Biasanya, pemerintah membuat perjanjian jangka panjang dengan beberapa penyedia layanan swasta. Kontrak ini bisa berlangsung selama puluhan tahun, membuat konsumen terikat dengan satu penyedia layanan saja dalam waktu yang lama.
  • Biaya lebih besar dibebankan pada konsumen. Meskipun privatisasi berpotensi menurunkan biaya yang harus dikeluarkan oleh konsumen, tidak menutup kemungkinan bahwa biaya yang harus dibayarkan justru menjadi semakin besar. Hal ini dipengaruhi oleh tujuan utama dari perusahaan swasta, yaitu mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya. Sehingga meski mereka harus membebankan biaya yang besar pada konsumen, hal itu akan dilakukan selama perusahaan tetap bisa untung.

Regulasi Privatisasi di Indonesia

Privatisasi diatur secara resmi dalam UU No. 59 Tahun 2009. Dalam undang-undang tersebut, privatisasi berarti penjualan saham perusahaan pemerintah yang dilakukan melalui penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO), penerbitan obligasi konversil dan hal-hal lain yang bersifat ekuitas. Penjualan saham ini bisa dilakukan secara langsung pada investor strategis melalui mekanisme private placement atau bisa juga dijual pada manajemen perusahaan terkait.

Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat privatisasi, antara lain ketika perusahaan memerlukan bantuan dan keahlian teknis, membutuhkan dana dalam jumlah yang besar untuk mengembangkan usaha namun dana yang dimiliki pemerintah terbatas, serta mendorong kelanjutan pengembangan aset perusahaan. Ini artinya, pemerintah tidak bisa sembarangan dalam melakukan privatisasi.

Penjualan perusahaan miliki pemerintah merupakan sebuah keputusan final yang telah dianalisis secara menyeluruh sebelumnya. Setelah privatisasi dilakukan, nilai dari perusahaan yang dijual akan meningkat sesuai dengan tujuan yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang di atas. Privatisasi tidak boleh merugikan baik bagi pemerintah maupun bagi perusahaan yang dijual.

Privatisasi tidak hanya berlaku pada perusahaan milik negara saja, tetapi juga bisa dilakukan oleh perusahaan swasta yang memutuskan untuk menjual saham di Bursa Efek Indonesia melalui IPO atau yang disebut dengan emiten. Bagi emiten, privatisasi mengacu pada pembelian kembali semua saham yang sudah beredar di masyarakat. Dalam konteks ini, privatisasi memiliki makna berbeda yang perlu dipahami.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang untung rugi privatisasi, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Pengangguran Digaji? Ini Dia Untung Ruginya!
Antara Berlangganan Software Vs Beli Putus, Mana yang Lebih Untung?
Untung Rugi Makan di Rumah
Untung Rugi Devaluasi, Mengapa Negara Perlu Melakukannya?
Untung Rugi Meminjamkan Uang ke Saudara
Untung Rugi Investasi Bitcoin
Untung Rugi Membeli Franchise
Untung Rugi Beli Rumah Bekas, Wajib Baca Sebelum Putuskan
15 Franchise Paling Untung di Dunia
Macam Usaha Kuliner yang Menguntungkan dan Modal Kecil


Bagikan Ke Teman Anda