Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Alasan Benur Diselundupkan Dan Kebijakan Larangan Ekspor Benur

Saat ini Indonesia masih gencar memburu aksi penyelundupan benur. Pasalnya, meski telah jelas di larang, aksi penyelundupan ini masih aktif dilakukan oleh oknum-oknum nakal di berbagai pulau di Indonesia. Negara yang menjadi tujuan penyelundupan ini adalah Singapura untuk selanjutnya dikirim ke Vietnam sebagai Negara tujuan akhir.

Apa sih benur itu? Dan kenapa banyak oknum yang menyelundupkannya?

Benur menurut KBBI merupakan benih udang yang tidak kasat mata. Di Indonesia ini biasa disebut benih lobster. Penyelundupan benur terjadi karena tingginya harga Sumber Daya Ikan (SDI) tersebut. Harga benur di Indonesia bervariasi, dari Rp.3000 per ekor hingga Rp30 ribu. Saat dijual ke pengusaha Singapura, harga naik menjadi Rp130 ribu per ekor. Dan dijual kembali ke Vietnam dengan harga Rp150 ribu per ekor.

Di Indonesia, harga benur yang sudah dewasa (lobster) dihargai antara Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per kilogram. Sedangkan, di negara tujuan penyelundupan, benur yang telah dibesarkan menjadi lobster dihargai Rp700 ribu hingga Rp1 juta per kilogram. Itulah kenapa aksi penyelundupan benur semakin meningkat dari waktu ke waktu. Padahal, benur yang terus di selundupkan ke negara lain justru akan berdampak buruk bagi perekonomian Indonesia.

Baru-baru ini, pada 02 September 2021 lalu, Polair Polda Banten berhasil menggagalkan aksi penyelundupan benur di Binuangeun menuju Pelabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat. Dan berhasil mengamankan benur yang totalnya senilai Rp2,5 miliar.

Aturan Larangan Ekspor Benur

Kebijakan larangan ekspor benur atau benih lobster dibuat untuk mendorong pertumbuhan budidaya lobster di Indonesia yang dipercaya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Karena lobster menjadi salah satu komoditas ekspor yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Saat ini Indonesia berhasil menjadi produsen lobster terbesar kedua di dunia dengan total produksi 31,59%, setelah Vietnam dengan total produksi sebesar 62,5%.

Kebijakan larangan ekspor benur pertama kali dibuat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dibawah pimpinan Susi Pudjiastuti. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 56/Permen-KP/ 2016 yang melarang ekspor benih lobster dan lobster dewasa dengan berat kurang dari 200 gram ke luar negeri.

Namun, pada tahun 2020 aturan larangan ekspor benur dicabut oleh KKP di bawah kepemimpinan Edhy Prabowo. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 mengenai pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) yang ada di wilayah Indonesia.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa wilayah Indonesia dapat mengekspor benih lobster menggunakan harmonized system code 0306.31.10 dengan beberapa ketentuan.

Diantaranya, jumlah dan lokasi penangkapan harus sesuai dengan aturan Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas KAJISKAN), serta eksportir harus melakukan kegiatan pembudidayaan lobster di Indonesia dengan melibatkan masyarakat sekitar.

Keputusan Edhy Prabowo membuka celah ekspor benur ternyata memiliki maksud lain, yang pada akhirnya menyeret dirinya sendiri ke dalam jeruji besi. Ia ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 November 2020 lalu dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ekspor benur atau benih lobster.

Setelah penangkapan itu, presiden Jokowi menunjuk Sakti Wahyu Trenggono untuk menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan mengganti Edhy Prabowo. Dan diharapkan Sakti Wahyu Trenggono dapat membenahi kebijakan ekspor benur di Indonesia.

Untuk mewujudkannya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dibawah kepemimpinan Sakti Wahyu Trenggono resmi mengeluarkan larangan ekspor benih bening lobster (BBL). Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 17/Permen-KP/2021 mengenai pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) yang ada di wilayah Indonesia.

Ada beberapa hal yang diatur dalam Permen 17/2021 mengenai larangan ekspor benur, antar lain:

  • Lobster yang ditangkap hanya untuk kepentingan budidaya lobster di Indonesia. Tidak boleh untuk ekspor.
  • Jenis lobster yang boleh ditangkap adalah lobster pasir dengan ukuran tidak kurang dari 6 cm atau berat di atas 150 gram, dan untuk jenis lain dengan berat di atas 200 gram.
  • Jumlah dan lokasi lobster yang bisa ditangkap diatur oleh Jenderal Perikanan Tangkap KKP dan Komnas KAJISKAN.
  • Alat tangkap yang digunakan harus bersifat pasif, yang artinya tidak boleh aktif atau bergerak serta harus ramah lingkungan.
  • Yang diperbolehkan menangkap lobster adalah para nelayan kecil dan kapal kecil.
  • Nelayan yang ingin menangkap lobster harus mendaftarkan izin terlebih dahulu pada Dinas Kelautan dan Perikanan. Pendaftaran izin hanya dengan syarat nelayan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang alasan benur diselundupkan dan kebijakan larangan ekspor benur, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



10 Alasan Mengapa Kita Harus Belajar Filosofi
Alasan Mengapa Beberapa Ide Startup Sering Gagal
10 Alasan Mengapa Bisnis Baru Gagal
5 Alasan Mengapa Penting Belajar Bisnis
Alasan Ethiopia Bakal Menjadi Pusat Ekonomi Global Berikutnya
Mengapa Kita Menggunakan Barang Produksi Dalam Negeri?
Alasan Mengapa Kita Harus Belajar Keuangan
Mengapa Cantrang Dilarang, Simak Alasannya
Mengapa Menjadi Kaya Begitu Sulit? Ini Alasannya!
Alasan Untuk Memulai Investasi Sejak Dini


Bagikan Ke Teman Anda