Cara Memperpanjang SIM Online

Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen resmi yang harus dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia, hokum kepemilikan SIM ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi: bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp. 1 Juta.

Akan tetapi SIM tidak memiliki masa seumur hidup seperti halnya Kartu Tanda Penduduk (KTP), setiap lima tahun sekali pemilik SIM wajib memperbaharui atau memperpanjang dokumen resmi ini. Apabila terlambat memperbaharui dokumen ini maka pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru dengan mengikuti beragam tes yang sama seperti pada saat awal pembuatan tes. Tentunya hal ini dapat dihindari dengan melakukan perpanjangan SIM karena pada saat ini, kita bisa melakukan perpanjangan SIM dengan hanya menggunakan aplikasi online untuk menghindari antrian panjang di kantor polisi.

Cara Memperpanjang SIM Secara Online di Laman http://sim.korlantas.polri.go.id

Berikut adalah cara memperpanjang SIM secara online, untuk menghindari antre dan bisa lebih praktis serta mengefektifkan waktu.

  1. Langkah pertama adalah dengan membuka laman http://sim.korlantas.polri.go.id
  2. Kemudian pilih menu “pendaftaran SIM online”.
  3. Pada kolom jenis permohonan pilih opsi “Perpanjang SIM”.
  4. Setelah itu isi data permohonan SIM baru dan input kode Verifikasi.
  5. Kemudian tekan tombol “kirim”
  6. Tunggu sampai bukti registrasi perpanjangan SIM dikirim melalui e-mail.
  7. Setelah itu, lakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui Bank BRI.
  8. Berikutnya, anda pilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.
  9. Datang ke tempat SIM keliling atau Satpas atau gerai pelayanan yang telah dipilih pada saat registrasi online, dengan membawa dokumen dan persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran perpanjangan SIM.
  10. Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru.
  11. SIM anda telah selesai diperbaharui.

Persyaratan Administrasi Pengajuan Perpanjangan SIM

Untuk diperhatikan perpanjangan SIM ini hendaknya dilakukan mulai dari 14 hari sebelum masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM habis. Selain itu, ada beberapa hal yang perlu disiapkan ketika mendaftar perpanjangan SIM online, yaitu beberapa dokumen pendukung yang akan di upload melalui website  http://sim.korlantas.polri.go.id.

Beberapa pemohon mengeluhkan proses perpanjangan yang berbelit karena kurangnya persiapan sebelum mendaftar penpanjangan SIM secara online. Hal ini adalah untuk persiapan yang lebih rapi ketika sudah melakukan pendaftaran melalui laman  http://sim.korlantas.polri.go.id, lalu apa sajakah dokumen yang perlu disiapkan?

Berikut adalah persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM yang harus disiapkan, menurut yang tertera dalam laman Korlantas Polri:

Cara Memperpanjang SIM Secara Online Menggunakan Aplikasi Digital Korlantas Polri

Selain melalui laman http://sim.korlantas.polri.go.id, kini memperpanjang SIM juga bisa lebih mudah dengan aplikasi digital Korlantas Polri yang bisa diunduh melalui Play Store android ataupun iOS. Berikut adalah langkah-langkahnya.

Pertama, pemohon diintruksikan untuk menginstal aplikasi digital Korlantas Polri yang bisa diunduh melalui Play Store android ataupun iOS. Kemudian mendaftarkan email dengan memasukan nomor telepon untuk kemudian medapatkan nomor OTP, lalu pendaftar mamasukan identitas lengkap seperti nama dan NIK. Setelah itu melakukan verifikasi wajah menggunakan face recognition. Kemudian pemohon akan diminta memasukan data diri seperti nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email aktif.

Pemohon perpanjangan SIM Online sebaiknya sudah mempersiapkan dokumen yang akan diunggah di aplikasi, dan berikut adalah dokumen yang harus dipersiapkan.

Ketika proses pendaftaran sudah selesai dan semua persyaratan sudah disiapkan, maka pemohon bisa langsung melakukan perpanjangan SIM online melalui SINAR, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Pilih ikon “SINAR” pada aplikasi digital Korlantas Polri.
  2. Pilih menu perpanjangan SIM
  3. Pemohon perpanjang SIM online diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
  4. Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan perpanjang SIM online.
  5. Pilih metode pengiriman yang meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.
  6. Setelah itu, pemohon perpanjang SIM online dapat melakukan pembayaran melalui akun virtual account BNI.
  7. Usai melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan akan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih. Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, pemohon hanya perlu menunggunya di rumah.
  8. Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat, pemohon diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang cara memperpanjang SIM online, semoga bermanfaat bagi Anda semua.