Apa itu Debt to Equity Ratio?
Banyak indikator untuk mengukur kesehatan keuangan suatu perusahaan, salah satunya debt to equity ratio. Dalam istilah Bahasa Indonesia, debt to equity ratio sering disebut sebagai Rastio Utang terhadap Ekuitas, atau Rasio Utang. Debt to equity ratio merupakan salah satu indikator kesehatan keuangan perusahaan yang berkaitan dengan utang.
Debt to equity ratio merupakan satu ukuran perbandingan antara total utang perusahaan dibanding dengan ekuitas perusahaan. Debt to equity ratio menunjukkan seberapa besar tingkat utang perusahaan terhadap modalnya. Semakin besar nilai debt to equity ratio, maka dapat diartikan bahwa sumber keuangan perusahaan akan semakin besar dibiayai oleh pemberi utang, bukan oleh sumber keuangannya sendiri. Tentu hal ini merupakan pertanda buruk bagi keuangan perusahaan.
Rumus perhitungan debt to equity ratio adalah:
DER = Total Utang / Ekuitas
Seperti yang tertera dari rumus di atas, komponen untuk mengukur debt to equity ratio adalah total utang perusahaan serta ekuitas. Total utang perusahaan sendiri terdiri dari dua jenis utang, yaitu utang lancar dan utang jangka panjang.
Utang lancar, merupakan utang yang sifatnya jangka pendek, dan masih cenderung dianggap sebagai utang yang biasa. Biasanya utang lancar adalah utang perusahaan yang menyangkut tentang operasional perusahaan yang bersifat jangka pendek.
Utang jangka panjang, yang merupakan utang jangka panjang perusahaan. utang jenis ini merupakan jenis utang yang berbahaya untuk perusahaan dan lebih baik dihindari oleh perusahaan. Utang jangka panjang biasanya nominalnya lebih besar, dan memiliki bunga.
Saat keadaan utang lancar lebih besar daripada utang jangka panjang, maka hal ini masih bisa ditolerir. Namun saat utang jangka panjang lebih besar daripada utang lancar, inilah hal yang membahayakan. Jika utang jangka panjang lebih besar daripada utang lancar, maka perusahaan akan terancam terkena gangguan likuiditas serta laba perusahaan juga akan terancam untuk digunakan sebagai biaya untuk membayar utang.
Selain utang, salah satu komponen untuk mengukur debt to equity ratio adalah ekuitas. Ekuitas merupakan kekayaan bersih perusahaan, yaitu jumlah aktiva dikurangi dengan kewajiban perusahaan.
Contoh perhitungan
PT Maju Jaya pada tahun 2018 memiliki total utang sebesar US$ 2.658.734, serta ekuitas sebesar US$ 6.189.470. Seorang investor ingin membeli saham di sana. Dilihat dari debt to equity ratio, apakah menguntungkan bagi seorang investor untuk membeli saham di sana?
Jawab:
DER = Total utang / ekuitas
DER = 2.658.734 / 6.189.470
DER = 0.4295
Kesimpulan:
Setelah melalui serangkaian perhitungan, maka didapat nilai DER sebesar 0.4295. Nilai DER yang menunjukkan di bawah nilai 1 merupakan pertanda bahwa PT. Maju Jaya memiliki tingkat utang yang lebih rendah daripada ekuitas perusahaan. Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa investor disarankan untuk membeli saham di perusahaan PT. Maju Jaya.
Berkaitan dengan nilai DER, memang sangat sulit ditemui perusahaan yang memiliki nilai DER kurang dari 1, kecuali perusahaan tersebut merupakan perusahaan berskala kecil. Perusahaan berskala menengah ke atas umumnya memiliki nilai DER yang lebih dari 1. Hal ini dapat dimaklumi, dan bukan merupakan lampu merah bagi para investor untuk menanam modal di perusahaan besar tersbut. Umumnya, besarnya debt to equity ratio yang dapat ditoleransi adalah berkisar antara 1,5 hingga 2. Untuk perusahaan berskala besar, nilai debt to equity ratio yang bernilai lebih dari 2 masih bisa ditolerir.
Namun, ada kasus khusus dalam ukuran debt to equity ratio bagi perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan. Perusahaan yang bergerak di bidang keuangan seperti bank dan perusahaan asuransi bisa mempunyai nilai debt to equity ratio yang sangat tinggi, hingga mencapai angka 5. Hal ini bukanlah sesuatu yang buruk, dan masih bisa dikatakan wajar.
Seperti yang diketahui, salah sumber modal dari perusahaan keuangan adalah dari pihak ketiga berupa uang yang dititipkan di perusahaan tersebut. Contohnya adalah pada bank. Salah satu sumber modal dari bank adalah tabungan dari para nasabah. Tabungan dari para nasabah sendiri pada hakikatnya adalah utang yang diberikan nasabah kepada bank. Tabungan tersebut oleh bank kemudian diputar dan dijadikan modal untuk pergerakan ekonomi bank sendiri untuk menjalankan programnya seperti program pinjaman. Semakin tinggi tabungan para nasabah, justru akan semakin bagus bagi bank. Dengan kata lain, semakin tinggi total utang bank, maka semakin bagus bagi bank. Maka, nilai debt to equity ratio yang tinggi dari bank tidak menandakan bahwa keadaan perekonomian dari bank tersebut buruk, namun bisa juga berarti bagus.
Berkenaan dengan debt to equity ratio, pemerintah juga mengeluarkan ketentuan mengenai besarnya debt to equity ratio. Menteri Keuangan memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan No. 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan. Peraturan tersebut mencakup beberapa hal penting, diantaranya:
- Ketentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal (DER) berlaku bagi Wajib Pajak Badan yang dididirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham.
- Utang dan modal dihitung dari saldo ratarata pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang bersangkutan.
- Besarnya perbandingan utang dan modal paling tinggi empat banding satu (4:1).
- Terdapat pengecualian DER tersebut terhadap beberapa kelompok Wajib Pajak, antara lain, bank, lembaga pembiayaan, asuransi dan reasuransi, pertambangan dan yang atas seluruh penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan wajib pajak yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur
- Dalam hal DER melebihi 4:1 maka biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan rasio 4:1.
- Biaya pinjaman meliputi bunga pinjaman, diskonto dan premium serta biaya tambahan terkait pinjaman, beban keuangan dalam sewa pembiayaan, imbalan karena jaminan pengembalian utang dan selisih kurs dari pinjaman mata uang asing.
- Dalam hal wajib pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.
- Ketentuan baru ini berlaku sejak tahun pajak 2016
- Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Secara garis besar, debt to equity ratio merupakan salah satu indikator yang penting untuk melihat perekonomian suatu perusahaan. Debt to equity ratio dapat menunjukkan tingkat kemandirian finansial perusahaan berkaitan dengan utang. Semakin rendah nilai debt to equity ratio, maka semakin bagus. Namun indikator debt to equity ratio bukan merupakan indikator yang bagus untuk perusahaan keuangan.
Artikel Terkait
- Apa Itu Indeks Saham LQ45?
- Apa itu Akad Wakalah/Sukuk Wakalah?
- Apa itu Medium Term Note (MTN)?
- Apa itu Human Capital?
Demikianlah artikel tentang apa itu debt to equity ratio, semoga bermanfaat bagi Anda semua.