Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Apa Penghasilan Reksadana Objek Pajak?

Untuk keperluan membiayai segala aktivitas dalam membangun bangsa agar lebih maju, pajak menjadi salah satu sumber pendapatan berharga bagi negara. Sumber pajak ditarik dari berbagai macam sektor potensial. Salah satunya adalah investasi. Meskipun di Undang-Undang diberlakukan Pajak Penghasilan bagi investor, namun ada satu produk investasi yang bebas pajak yakni reksadana.

Penghasilan Reksadana Bukan Objek Pajak

Reksadana sendiri merupakan sebuah pola pengelolaan dana atau modal bagi sekumpulan investor dalam instrumen-instrumen investasi di pasar. Cara investasi tersebut dengan membeli unit penyertaan reksadana. Dana tersebut kemudian dikelola oleh Manajer Investasi ke portofolio investasi yang berupa pasang uang, efek sekuriti, saham, hingga obligasi.

Secara hukum, perpajakan reksadana memiliki payung yang kuat. Bisa dibilang reksadana merupakan satu-satunya investasi yang tidak kena pajak secara langsung atas hasil keuntungan yang diperoleh investor. Banyak alasan kuat mengapa produk investasi satu ini tidak termasuk objek pajak.

Tak heran bagi para investor pemula, mencoba peruntungan di reksadana begitu menggiurkan. Namun meskipun termasuk objek bebas pajak, kita juga perlu memahami lebih lanjut aturan main dari reksadana ini. Termasuk juga apa saja payung hukumnya, alasan mengapa produk investasi ini tidak termasuk objek pajak, hingga bagaimana proses pelaporannya dalam SPT tahunan.

Alasan Penghasilan Reksadana Bukan Objek Pajak

Nah, berikut ulasan lebih lanjut untuk alasan mengapa penghasilan reksadana tidak termasuk objek pajak.

1. Payung hukum yang mengatur perpajakan reksadana

Seperti halnya produk investasi lainnya, reksadana juga memiliki payung hukum yang kuat. Payung hukum tersebut juga mencakup sampai ke aturan perpajakannya. Penghasilan reksadana tidak termasuk objek pajak seperti yang diatur dalam Undang-Undang Perpajakan dan Pasar Modal. Yakni UU No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. Di pasal 4 ayat 3 poin (i).

Dalam pasal tersebut diterangkan bahwa objek pajak yang dikecualikan adalah laba yang diterima anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, perkumpulan, persekutuan, firma, dan kongsi. Termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 Tentang Pasar Modal, pasal 18 menyatakan bahwa reksadana dapat berbentuk Perseroan atau Kontrak Investasi Kolektif.

Semua reksadana pada saat ini memiliki bentuk Kontrak Investasi Kolektif sehingga berhasil memenuhi syarat dikecualikan dari objek pajak. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 36 yang disahkan pada tahun 2008.

2. Bukan objek pajak

Istilah “Bukan Objek Pajak” pada reksadana merujuk kepada investor serta investasinya pada reksadana. Melalui investasi, kemungkinan besar investoor akan memperoleh keuntungan. Keuntungan tersebut didapat dari penghasilan tambahan yang diperoleh investor yang seharusnya kena pajak.

Namun untuk reksadana, keuntungan yang diperoleh dari investasi tidak termasuk objek pajak. Maksudnya ketika memperoleh keuntungan tersebut, investor tidak harus membayar pajak penghasilan.

Misalnya jika anda melakukan investasi di saham serta memperoleh keuntungan Rp 50 juta, anda harus membayar pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku. Namun jika berinvestasi di reksadana dan memperoleh keuntungan Rp 50 juta, investor tidak perlu membayar pajak penghasilan tersebut.

Sebab ketika manajer investasi mengelola reksadana serta melakukan jual beli saham, sudah dilakukan pembayaran pajak atas transaksi serta keuntungannya. Dengan kata lain, manajer investasi mengelola reksadana dan segala pajak yang timbul sudah dibayarkan sebelumnya.

3. Dasar pertimbangan reksadana bukan objek pajak

Bagi masyarakat awam masih kerap menyamakan reksadana dengan produk keuangan lain yang terkena pajak. Padahal secara dasar hukum sudah jelas bahwa reksadana bukan termasuk objek pajak. Maka perlu kita pahami cara perhitungan NAB reksadana terlebih dahulu.

Bank kustodian setiap hari wajib mengumumkan harga reksadana atau Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan (NAB/Up). Perhitungan tersebut dilakukan melalui tiga tahapan.

Yang pertama dengan menghitung nilai aktiva reksadana. Bagian nilai aktiva tersebut meliputi keuntungan dari transaksi jual beli surat berharga, pendapatan bunga deposito, kupon obligasi, serta saham yang dipilih oleh manajer investasi.

Sedang perhitungan kedua adalah tentang besarnya nilai kewajiban. Komponen yang masuk ke dalam kewajiban meliputi biaya operasional seperti biaya transfer, biaya administrasi perbankan, hingga biaya jual beli saham.

Kemudian nilai aktiva yang ada pada tahap pertama dikurangi nilai kewajiban yang ada pada tahap kedua. Hasilnya disebut sebagai nilai aktiva bersih.

Pada tahapan ketiga, nilai aktiva bersih dibagi dengan akumulasi dari unit penyertaan reksadana. Dari perhitungan ini akan menghasilkan harga yang disebut sebagai Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan.

Karena sudah bersih dari segala kewajiba, maka keuntungan reksadana yang didapatkan sudah tidak dianggap lagi sebagai objek pajak. Sebab jika masih dikenakan pajak maka akan akan terjadi double taxation atau perpajakan ganda.

Informasi keuntungan reksadana cukup bervariasi tergantung jenisnya. Rata-rata return yang diperoleh bisa mencapai 5-20% per tahunnya. Bagi investor pemula, produk investasi ini memang cukup ramah kantong. Sebab modal awalnya pun sangat terjangkau dengan minimal Rp 100.000.

4. Tetap masuk dalam laporan harta di SPT tahunan

Meskipun tidak termasuk objek pajak, reksadana tetap perlu dimasukan dalam laporan sebagai harta pada pengisian SPT tahunan. Tujuan pelaporan tersebut agar ketika reksadana dijual, anda bisa menggunakan dana hasil penjualannya sebagai justifikasi untuk membeli harta baru.

Jika tidak dilaporkan, uang yang bertambah di rekening bank ketika reksadana berhasil dijual akan dianggap sebagai penghasilan kena pajak progresif. Untuk melakukan justifikasi, anda bisa melaporkan pada bagian harta dengan harga pembelian.

Nah itu dia ulasan mengenai penghasilan reksadana yang ternyata tidak termasuk ke dalam objek pajak dan alasanya. Semoga bermanfaat.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang apa penghasilan reksadana objek pajak, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Red Flags dalam Berinvestasi, Awas Itu Tanda Bahaya!
Harga Emas Cenderung Naik, Apa Penyebabnya?
Apa Itu Volatility?
Apa itu Beta Coeffecient? Definisi Beta Coefficient
11 Hal yang Wajib Ditanyakan Sebelum Membeli Saham
Apa Itu Price to Book Ratio?
Apa Itu Hedging?
Untung Rugi Investasi Berlian/Permata
Reksadana Campuran dan Jenisnya
Apa Itu Margin Trading?


Bagikan Ke Teman Anda