Inilah Jenis Lembaga Keuangan di Indonesia yang Perlu Anda Ketahui
Kegiatan finansial tidak dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya lembaga keuangan yang menjadi wadah sekaligus penggerak dalam perputaran arus keuangan. Sedangkan seperti hal lainnya, dunia keuangan pun harus selalu bergerak agar dana yang ada bisa diolah dan dikelola dengan tepat. Pada pembahasan kali ini kita akan mengulas lebih lanjut mengenai lembaga keuangan berikut jenis-jenisnya yang ada di Indonesia.
Apa Itu Lembaga Keuangan?
Lembaga keuangan adalah lembaga yang memberikan fasilitas dan produk di bidang keuangan serta memutar arus uang dalam perekonomian. Kegiatan operasional dasar dari lembaga keuangan adalah mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkannya lagi kepada masyarakat yang membutuhkan dana tersebut. Meskipun pada prakteknya, ada beberapa lembaga keuangan yang hanya menjalankan salah satu operasional tersebut baik hanya mengumpulkan atau hanya menyalurkan dana.
Kegiatan mengumpulkan dan menyalurkan dana oleh lembaga keuangan yang cukup familiar bagi masyarakat adalah fasilitas penyimpanan dana (tabungan) dan pemberian pinjaman (kredit). Lembaga keuangan juga menjadi perantara bagi para pemilik modal yang ingin menyalurkan dananya di pasar modal atau pasar utang agar dananya bisa berkembang lagi. Hal ini dikenal oleh masyarakat dengan sebutan investasi, dimana tindakan keuangan ini dianggap lebih menguntungkan dibanding hanya membiarkan dana mengendap tanpa diolah lagi.
Selain itu, lembaga keuangan juga memberikan jaminan secara hukum dan keamanan dalam memberikan fasilitas keuangan. Lembaga keuangan memiliki payung hukum serta diatur oleh regulasi pemerintah, sehingga dalam praktik pelaksanaan kegiatannya lebih aman. Dengan begitu, masyarakat merasa lebih terjamin dan tenang dalam mempercayakan uang mereka untuk disimpan atau dikelola oleh lembaga keuangan.
Di Indonesia sendiri, lembaga keuangan terbagi menjadi dua jenis yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank. Penjelasan mengenai kedua jenis lembaga keuangan ini akan diuraikan lebih lanjut pada bagian selanjutnya.
Lembaga Keuangan Bank
Sesuai dengan namanya, lembaga keuangan bank (depository financial institution) memberikan fasilitas dan jasa perbankan bagi masyarakat baik dalam penyimpanan, pembayaran, dan pemberian dana. Hal yang menjadi ciri khas dari lembaga keuangan bank adalah proses penghimpunan dana yang dilakukan secara langsung dari masyarakat. Penghimpunan dana tersebut berbentuk simpanan (deposits) seperti tabungan reguler, tabungan khusus, giro, deposito, dan lain sebagainya.
Sedangkan untuk fungsinya sebagai fasilitas pembayaran, lembaga keuangan bank menjadi perantara bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi pembayaran atas tagihan kebutuhannya. Misalnya saja pembayaran tagihan sehari-hari seperti listrik dan air, hingga biaya pendidikan atau kesehatan. Dan untuk fungsi pemberian dana dilakukan oleh lembaga keuangan bank dengan menyalurkannya sebagai pinjaman atau kredit bagi mereka yang membutuhkan.
Lembaga keuangan bank terbagi lagi ke dalam tiga jenis, yaitu:
1. Bank Sentral
Bank sentral merupakan bank yang memiliki wewenang sekaligus tanggung jawab dalam bidang moneter dan perbankan di suatu negara. Dengan begitu, bank sentral berperan penting dalam mengawasi dan mengatur bank-bank lain yang beroperasi dalam negara tersebut. Di Indonesia, bank sentral dijalankan oleh Bank Indonesia yang memiliki tujuan tunggal yaitu menjaga kestabilan nilai rupiah baik terhadap nilai barang dan jasa maupun mata uang asing.
2. Bank Umum
Berbeda dengan bank sentral yang mengurus bidang moneter secara keseluruhan, bank umum langsung berurusan dengan masyarakat dengan fasilitas dan produk yang dimilikinya. Kegiatan yang dilakukan oleh bank umum antara lain adalah menghimpun dana dalam bentuk simpanan, memberikan pinjaman, menerbitkan surat pengakuan utang, menyimpan barang dan surat berharga, menerima pembayaran tagihan, dan lain sebagainya. Selain itu, bank umum juga melakukan kegiatan dalam valuta asing, penyertaan modal, dan mengurus dana pensiun.
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Jika dibandingkan dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank umum, BPR memiliki cakupan yang lebih sempit dimana tidak ada pemberian jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dengan kata lain, BPR hanya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito serta memberikan pinjaman. BPR tidak dapat melakukan penghimpunan dana melalui simpanan giro dan melakukan kegiatan valuta asing, asuransi, serta penyertaan modal.
Lembaga Keuangan Non-Bank
Kegiatan utama yang membedakan antara lembaga keuangan bank dan non bank adalah proses penghimpunan dana yang dilakukan oleh masing-masing lembaga. Lembaga keuangan non-bank (non-depository fiancial institution) atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) tidak melakukan penghimpunan dana langsung dari masyarakat seperti yang dilakukan oleh lembaga keuangan bank. Jadi LKBB tidak menghimpun dalam bentuk simpanan seperti tabungan dan deposito, melainkan dengan mengeluarkan surat-surat berharga.
LKBB juga dapat memberikan pinjaman atau kredit baik bagi masyarakat sebagai individu, perusahaan swasta, maupun perusahaan pemerintah. Pemberian pinjaman ini berbentuk modal yang dapat dikelola lagi sehingga taraf hidup masyarakat dapat meningkat menjadi lebih baik. LKBB juga dapat melakukan kegiatan penjualan saham, penyertaan modal, serta kegiatan keuangan lainnya yang disetujui oleh menteri keuangan.
LKBB terbagi ke dalam beberapa jenis, yaitu:
- Pegadaian, yaitu lembaga yang memberikan pinjaman bagi masyarakat sesuai dengan jaminan barang berharga yang diberikan dan dapat ditebus dalam jangka waktu tertentu.
- Pasar Modal (Bursa Efek), yaitu lembaga yang menyediakan tempat bagi para penanam dan pencari modal untuk bertransaksi dengan menyediakan surat berharga seperti saham dan obligasi.
- Lembaga Pembiayaan, yaitu lembaga yang menyediakan dana atau barang modal sebagai bentuk pembiayaan yang diberikan kepada konsumen. Yang termasuk lembaga pembiayaan adalah sewa guna usaha (leasing), anjak piutang, usaha kartu kredit, modal ventura, dan pembiayaan infrastuktur.
- Perusahaan Asuransi, yaitu lembaga yang memberikan jaminan terhadap resiko yang dimiliki oleh pengguna asuransi dan melakukan penghimpunan dana melalui premi (uang iuran) asuransi.
- Lembaga Dana Pensiun, yaitu lembaga yang mengelola dana pensiun untuk pegawai yang telah memasuki usia pensiun sebagai bentuk penghargaan atas pekerjaan yang dilakukan dan jaminan masa tua.
- Koperasi Simpan Pinjam, yaitu koperasi yang menerima simpanan dari anggotanya dan memberikan pinjaman bagi anggota yang membutuhkan dengan bunga yang relatif rendah.
Demikianlah pembahasan mengenai lembaga keuangan berikut jenis-jenisnya yang ada di Indonesia. Baik lembaga keuangan bank maupun non-bank, keduanya sama-sama dibuat untuk memfasilitasi kegiatan keuangan yang dilakukan oleh masyarakat dan memberikan kontribusi bagi perekonomian negara. Semoga informasi ini bermanfaat!
Artikel Terkait
- Apa Itu Rekonsiliasi Bank? Ini Alasan Dilakukan Rekonsiliasi Bank
- Apa itu Bank Sistemik? Apa Kriteria Bank Sistemik?
- Anda Menabung di Bank? Ini Dia Ragam Biaya dan Potongan di Bank!
- Inilah Limit Serta Biaya Beberapa Bank di Indonesia
Demikianlah artikel tentang jenis lembaga keuangan di Indonesia, semoga bermanfaat bagi Anda semua.