Seluk-beluk Modus Money Laundering
Salah satu cara melacak jejak tindakan kriminal yang paling efektif adalah dengan melacak jejak uang. Terutama untuk menyelidiki sindikat kriminal yang cukup besar, karena tentu saja semakin besar sindikatnya, semakin besar pula biaya operasinal dan juga laba yang dihasilkan. Demikian pula dengan motif sebuah tindakan kriminal yang juga kebanyakan didasari keinginan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara merugikan orang lain. Jika tiba-tiba ada dana masuk yang tidak jelas asal-usulnya, badan hukum yang berwenang bisa menyelidiki dari mana asal dana itu dan menjadikannya sebagai barang bukti yang kuat.
Demikianlah mengapa pelaku kriminal biasanya mencoba untuk menyembunyikan pendapatan ilegal tersebut sebaik mungkin untuk menutupi jejaknya. Salah satunya adalah dengan metode money laundering atau pencucian uang. Istilah ini sebenarnya berasal dari Amerika Serikat dan mulai muncul pada tahun 1930. Metode ini sering dipakai oleh sindikat bandar narkotika untuk menyembunyikan jejak pemasukan dari badan hukum yang berwenang. Karena ternyata usaha ini juga dapat menghasilkan laba ganda dari hasil perputaran uangnya, banyak pelaku kriminal lainnya mulai mengembangkan metode ini untuk menghindari penyidik, lembaga perpajakan dan juga untuk menghasilkan keuntungan tambahan.
Definisi dari money laundering sendiri menurut Undang Undang nomer 8 Tahun 2010 dapat diartikan pada segala bentuk transaksi yang mencangkup namun tidak terbatas pada menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk, menukarkan sumber penghasilan yang didapat dari aktivitas ilegal yang bertujuan untuk menyembunyikan dana tersebut dan mengeluarkannya kembali dalam bentuk pemasukkan yang legal. Secara proses, ada 3 tahap yang harus dilakukan agar metode ini dapat bekerja dengan baik seperti yang dijelaskan di bawah ini:
1. Placement
Placement atau penempatan adalah proses menempatkan dana ilegal dalam suatu sistem keuangan. Biasanya tahap ini dilakukan dengan mengubah bentuk dari dana tersebut agar tidak bisa dilacak lagi. Dana segar dalam bentuk tunai bisa ditukarkan dengan mata uang asing atau dibelikan sertifikat berharga melalui transaksi rahasia dan tidak tercatat. Dana ini kemudian disimpan dalam bank untuk didepositokan sementara waktu untuk menutupi jejak atau menunggu situasi tenang terlebih dahulu.
2. Layering
Proses ini diumpamakan dengan proses menyabuni karena bertujuan untuk menghilangkan jejak dana tersebut dari sumber dananya atau pemilik asli dana tersebut. Biasanya pelaku kriminal berusaha memindahkan dana tersebut melalui pembelian properti, investasi atau mentransfer dana ke luar negri. Untuk melancarkan proses ini, pelaku tidak segan-segan mendirikan perusahaan fiktif atau menggunakan nama orang lain untuk membelajakan uang tersebut agar tidak bisa dilacak lagi.
3. Integration
Dalam proses pencucian uang, tahap ini disebut juga dengan spin dry yang diumpamakan sebagai proses pengeringan agar dana siap digunakan kembali. Uang yang sudah diolah dalam tahap kedua akan dimasukkan kembali sebagai pemasukan legal yang jelas dan bisa dilacak sumber dananya. Walaupun dengan demikian dana yang masuk akan terkena pajak, namun keuntungan yang didapat bisa lebih besar karena biasanya diputar dalam bentuk usaha lain yang menghasilkan laba sendiri. Proses ini terus berulang-ulang sehingga pelaku akan semakin kaya tanpa terlacak oleh badan hukum.
Dalam menjalankan money laundering ada beberapa modus yang sudah pernah terbongkar oleh badan hukum yang berwenang dan berakhir dengan terungkapnya suati sindikat kejahatan. Namun, hingga sekarang masih banyak variasi-variasi yang terus dikembangkan untuk mengecoh penyidik dan membuat uang tersebut seolah lenyap tak berbekas. Berikut adalah modus-modus yang umum dilakukan untuk mencuci uang ilegal dan mengubahnya menjadi suber pendapatan legal.
- Mendirikan perusahaan fiktif adalah cara paling umum yang dilakukan untuk mencuci uang. Setelah dana diinvestasikan pada perusahaan ini dengan mengatasnamakan orang lain, pelaku akan meminjam dana yang cukup besar dengan jaminan surat berharga atau barang berharga. Pinjaman tersebut tidak dikembalikan sehingga mengakibatkan jaminan yang diberikan diambil oleh perusahaan fiktif yang berperan sebagai kreditor. Padahal, jaminan tersebut dari awal tidak pernah ada atau bernilai rendah. Dana pinjaman yang masuk lalu digunakan sebagai modal usaha atau diinvestasikan ke perusahaan lain yang lebih sehat untuk diputar kembali.
- Menyimpan dana di luar negri juga salah satu modus paling umum yang bisa digunakan. Pelaku bisa menyewa beberapa orang untuk mentransfer dana ke rekening luar negri yang biasanya juga menggunakan identitas fiktif. Uang sengaja dipecah dalam jumlah kecil agar tidak sampai menarik perhatian lembaga pajak dan keuangan pemerintah. Dana di rekening tersebut lalu disimpan dan digunakan untuk biaya operasional sindikat kejahatan yang seolah didapat dari sumber asing.
- Properti juga merupakan barang komoditas yang dapat digunakan untuk menghilangkan dana ilegal. Dengan mendirikan suatu perusahaan fiktif, pelaku menjual properti yang sama kepada perusahaan tersebut berulang-ulang dengan surat perjanjian jual beli yang berbeda-beda. Dana yang sudah terkumpul lalu diinvestasikan dalam bentuk properti lainnya yang juga nantinya akan dijual lagi dengan proses yang sama.
- Transaksi jual beli karya seni atau barang antik. Karya seni tidak memiliki nilai mutlak dan dapat dijual dengan harga setinggi apapun pada peminat yang rela membayar harga tersebut. Hal ini membuat lembaga keuangan susah menentukan apakah karya seni tersebut memang bernilai tinggi atau hanya sekedar menjadi objek pencucian dana ilegal. Pemasukan yang di dapat dari penjualan karya seni tersebutpun dapat dimasukkan sebagai keuntungan legal selama pelaku membayar pajak sesuai kewenangan dan memiliki perjanjian jual beli yang jelas.
Demikianlah beberapa modus money laundering yang sering digunakan di masyarakat. Tidak jarang, orang awam pun jadi terlibat setelah tergoda oleh harga barang yang lebih rendah dan akhirnya membantu proses pencucian uang tersebut. Karena itu, selalu berhati-hati dalam berbisnis dan jangan pernah tergesa-gesa dalam membeli sesuatu terutama yang menyangkut benda-benda yang bernilai tinggi.
Artikel Terkait
- Waspada! Modus Pencurian dan Jual Beli Data Nasabah
- Waspada, Ini Modus-modus Penipuan di Bukalapak
- Modus Penipuan Uang Gaib/Uang Soekarno
- Kenali Modus Penipuan Menggunakan E-Banking
Demikianlah artikel tentang seluk-beluk modus money laundering, semoga bermanfaat bagi Anda semua.