Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Waspada Uang Palsu! Ini Dia Modus dan Cara Mengedarkan Uang Palsu!

Diakui atau tidak biaya hidup semakin tinggi, di mana harga bahan-bahan kebutuhan pokok secara perlahan tapi pasti merangkak naik. Ironis, kenaikan harga tersebut tidak berbanding lurus dengan kenaikan upah. Alhasil, banyak masyarakat mengeluh susahnya mencari uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, terlebih yang telah berkeluarga. Kesulitan ekonomi yang dirasa masyarakat semakin diperparah dengan beredarnya uang palsu.

Peredaran uang palsu di tengah-tengah masyarakat ini bukanlah isapan jempol belaka, tetapi memang nyata adanya. Teknologi yang semakin canggih, di mana masyarakat kini sudah begitu mudah mengaksesnya justru menjadi menciptakan ‘peluang’ kejahatan. Kecakapan dalam membuat desain didukung dengan peralatan canggih memudahkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk membuat uang palsu dan mengedarkannya.

Modus peredaran uang palsu

Maraknya peredaran uang palsu di berbagai daerah bukan tanpa alasan. Umumnya para pelaku merupakan sindikat yang terorganisir dengan baik. Sayang, para pelaku kejahatan peredaran uang palsu yang tertangkap bukanlah gembongnya, melainkan anak-anak buah, bahkan ada yang tidak tahu-menahu tentang ‘garis komando’ atau sang pemberi perintah untuk mengedarkan uang palsu tersebut.

Peredaran uang palsu jelas merupakan tindak kejahatan, karena selain melanggar perundang-undangan yang berlaku juga merugikan masyarakat. Ancaman hukumannya pun jelas sebagaimana termaktub dalam Pasal 244 KUHP, yang berbunyi “Barang siapa memalsu, meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh negara dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana 15 tahun penjara”. Meski demikian, ancaman hanya sebatas ancaman karena kenyataannya tidak memberi efek jera pada sindikat peredaran uang palsu.

Bagaimana bisa uang palsu beredar di tengah-tengah masyarakat? Bukankah yang berwenang untuk mengedarkan uang adalah BI? Memang benar, namun selalu ada saja celah yang memungkinkan bagi para sindikat peredaran uang palsu ikut bermain. Banyak modus yang dilakukan, di antaranya:

  • Menukarkan uang atau membeli sesuatu

Modus yang sering dilakukan oleh para pelaku pengedar uang palsu adalah menukarkan uang atau bertransaksi membeli sesuatu di toko atau warung. Kebanyakan uang yang sering dipalsukan adalah pecahan Rp 100.000,- dan Rp 50.000,-. Pelaku berpura-pura menukarkan uang seratus ribu dalam pecahan lima puluh ribuan. Selain itu, agar korban tidak menyadari, para pelaku juga berpura-pura memberi suatu barang dengan uang palsu, sehingga mereka akan memperoleh uang asli dari kembaliannya.

Hampir sama dengan modus ini, pelaku pengedar uang palsu sering kali juga bertransaksi dengan membeli suatu barang di sebuah toko dengan uang pecahan seratus ribuan asli. Setelah mendapat kembalian, pelaku akan menukar uang kembalian tersebut dengan uang palsu dan kembali ke toko dengan mengatakan bahwa uang kembalian yang diterimanya palsu sehingga pemilik warung menggantinya dengan yang asli.

  • Penggandaan uang

Anda mungkin sudah paham dengan pola permainan dari modus peredaran uang palsu yang satu ini. Pelaku memprovokasi korban untuk menyetorkan sejumlah uang dengan mengumbar janji bisa melipatgandakan uang yang disetorkan oleh korban. Seolah menepati janjinya, pelaku memberikan uang dalam jumlah yang lebih besar dari yang disetorkan korban. Namun, uang yang diberikan adalah uang palsu.

  • Menyelipkan diantara bundelan uang asli

Berhati-hatilah saat menerima uang, meski yang masih dalam bundelan. Uang yang dibundel rapi tak menjamin itu semuanya asli. Untuk mengelabui korbannya, pelaku pengedar uang palsu juga menggunakan modus menyelipkan uang palsu diantara bundelan uang asli. Korban umumnya tidak menyadari bahwa bundelan uang yang diterimanya terdapat beberapa lembar uang palsu. Oleh sebab itu, pastikan Anda mengecek kembali setiap uang yang diterima meski masih dalam bentuk bundelan.

  • Merekrut orang lain untuk mengedarkan uang palsu

Pembuat uang palsu tak selalu mengedarkannya sendiri, tetapi merekrut orang lain dengan sejumlah imbalan tertentu. Mungkin dalam benak Anda bertanya, mengapa orang bersedia direkrut atau bekerjasama untuk melakukan tindak kejahatan peredaran uang palsu? Jawabannya sederhana, bisa jadi jumlah imbalan yang ditawarkan begitu menggiurkan atau bisa pula karena terdesak kebutuhan atau himpitan ekonomi.

Tempat beredarnya uang palsu

Peredaran uang palsu telah menyebar di berbagai wilayah tanah air. Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk senantiasa waspada terhadap uang yang diterimanya. Para pelaku pengedar uang palsu umumnya membidik pasar tradisional, warung atau toko-toko kecil yang masih minim alat pendeteksi uang palsu. Pedagang-pedagang pasar tradisional menjadi sasaran empuk dari para pelaku pengedar uang palsu ini, apalagi yang sudah tua. Mereka cenderung tidak mengetahui perbedaan antara uang asli dengan palsu, lebih parah jika ketajaman penglihatannya berkurang.

Tak hanya pasar tradisional dan warung-warung kecil saja yang berpotensi menjadi tempat beredarnya uang palsu. Bahkan bank selaku lembaga yang berkecimpung dengan pengelolaan uang juga tak luput dari sasaran pelaku pengedar uang palsu. Pada perbankan, uang palsu sering kali ditemukan pada mesin-mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri). Tak bisa dipastikan siapa oknum ‘nakal’ yang bermain dengan uang palsu, apakah dari pihak bank ataukah vendor yang bertanggung jawab melakukan pengisian uang pada mesin-mesin ATM. Hal ini tentu butuh investasi yang mendalam untuk memutus rantai peredaran uang palsu di lembaga keuangan resmi yang dipercaya mengelola dan menyalurkan dana ke masyarakat.

Terkait dengan peredaran uang palsu ini, Bank Indonesia (BI) selaku pemegang otoritas tertinggi dalam peredaran uang resmi telah mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Jika ditemukan adanya uang palsu, masyarakat diharapkan untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib, bisa Bank Indonesia atau kepolisian. Selain itu, BI juga telah memberikan sosialisasi tentang ciri-ciri uang asli dan palsu serta cara mendeteksinya yang dikenal dengan 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang modus dan cara mengedarkan uang palsu, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Cara Kerja Modus Ganjal ATM, Waspadalah! Waspadalah!
Contoh Modus Penipuan dengan ATM dan Mandiri E-CASH
Modus-modus Penipuan di ATM
Bagaimana Modus Rekrutmen Perusahaan Palsu?
Begini Cara Membedakan Uang Palsu dan Uang Asli
Modus Jual Beli dan Penggunaan Data Pribadi secara Ilegal
Seluk-beluk Modus Money Laundering
Modus-modus Penipuan Melalui Telepon
Dampak Negatif Uang Palsu Bagi Perekonomian
Modus Baru Pembobolan ATM Lewat Struk, Jangan Buang Sembarangan


Bagikan Ke Teman Anda