Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Modus Jual Beli dan Penggunaan Data Pribadi secara Ilegal

Baru-baru ini publik dihebohkan dengan berita tentang ‘penjualan’ data pribadi warga negara Indonesia oleh Dirjen Dukcapil (Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil) ke pihak swasta. Terlepas benar tidaknya berita tersebut, faktanya memang ada cukup banyak kasus jual beli dan penggunaan data pribadi secara ilegal oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sesuai dengan namanya, data pribadi tentu sifatnya sangat pribadi sehingga penggunaannya tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Sebab rawan disalahgunakan untuk berbuat kejahatan yang tentunya merugikan si pemilik data. Meski demikian, ada saja celah untuk melakukan tindak kriminal bermodal data pribadi ini. Kebanyakan korbannya adalah nasabah bank. Tak heran jika jual beli dan penyalahgunaan data pribadi ini merugikan secara finansial. Modus yang digunakan cukup beragam, beberapa di antaranya sebagai berikut.

  • Jual beli melalui situs web

Berhati-hatilah ketika melakukan registrasi untuk membuat sebuah akun di situs web. Data diri yang Anda ketikkan di setiap kotak teks formulir online tersebut akan tersimpan ke dalam database situs web terkait. Jangan anggap sepele, sebab data pribadi Anda rawan disalahgunakan. Modus jual beli data pribadi salah satunya adalah melalui situs web.

Awalnya penjualan database yang berisi data pribadi nasabah ditujukan untuk kepentingan online marketing, yaitu menawarkan produk atau jasa melalui email, SMS, WhatsApp, bahkan telepon. Sayang, tujuan tersebut tidak sesuai dalam penggunaannya. Database tersebut justru disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi.

Jual beli database nasabah melalui situs dilakukan secara online dengan metode pembayaran transfer antar-rekening bank para pelaku. Pada modus ini, pelaku kejahatan penyalahgunaan data pribadi umumnya adalah si pembeli. Pelaku mengecek database untuk mengetahui nasabah-nasabah yang masih aktif. Selanjutnya, pelaku menghubungi call centre bank terkait untuk memperbarui nomor ponselnya, tentu dengan mengaku sebagai nasabah yang bersangkutan. Dalih yang dijadikan alasan cukup beragam, mulai dari kartu ATM terblokir atau tertelan hingga kartu kredit tidak bisa digunakan atau rusak.

Pelaku telah mengantisipasi bahwa bank pasti akan melakukan verifikasi. Dengan berbekal informasi dari data pribadi nasabah yang asli, pelaku bisa melewatinya dengan mudah. Pelaku kemudian meminta pihak bank untuk menerbitkan kartu baru dan mengirimkannya ke alamat pelaku. Setelah kartu diperoleh, maka pelaku segera beraksi menguras tabungan dari nasabah pemilik data tersebut. Jika dalam bentuk kartu kredit, maka penyalahgunaan data pribadi nasabah dilakukan pelaku dengan menarik tunai atau belanja online.

  • Penawaran penambahan limit kartu kredit

Database yang sering dijualbelikan dan disalahgunakan adalah data pribadi nasabah kartu kredit. Para pelaku kejahatan ini umumnya mengaku bahwa mereka mendapatkan database nasabah dengan membelinya melalui internet. Untuk mendapatkan keuntungan ilegal dari database nasabah yang dibelinya, ada saja modus yang dilakukan. Salah satunya adalah dengan menawarkan penambahan limit kartu kredit kepada nasabah.

Dari data yang dikantonginya, pelaku menghubungi nasabah yang disasar sebagai korbannya melalui sambungan telepon. Untuk aksi ini, tentu pelaku mengaku sebagai karyawan bank bagian marketing kartu kredit. Pelaku menawarkan menaikkan limit kartu kredit nasabah secara gratis tanpa dipungut biaya administrasi. Ketika ‘korban’ tergiur, pelaku segera menemui korban. Untuk meyakinkan korban, pelaku telah menyiapkan segala atribut yang menunjukkan bahwa dirinya karyawan bank, seperti ID card, kartu nama, dan formulir yang seolah-olah memang dari bank.

Pelaku kemudian meminta korban untuk mengisi formulir aplikasi pengajuan penambahan limit kartu kredit yang dibubuhi dengan tanda tangannya. Tak lupa pelaku juga meminta kartu kredit korban dan pura-pura mengguntingnya, tentu tidak sampai mengenai chipnya. Setelah mengantongi kartu kredit korban, pelaku membuat KTP palsu berdasarkan data diri korban. Tujuannya agar kartu kredit bisa digunakannya untuk bertransaksi baik tarik tunai maupun belanja di merchant yang bekerja sama dengan bank penerbit kartu kredit tersebut.

  • Pengisian kupon undian

Siapa sih yang tidak ingin menang undian, apalagi hadiah utamanya mobil atau rumah? Hampir dapat dipastikan semua orang menginginkannya. Namun, jangan mudah percaya dan tergiur dengan iming-iming undian berhadiah. Anda harus senantiasa berhati-hati saat mengisi kupon undian berhadiah. Sebab, data diri yang diisikan dalam kupon undian tersebut rawan disalahgunakan. Inilah salah satu modus yang dilakukan dalam jual beli dan penggunaan data pribadi secara ilegal.

Tak jarang pusat perbelanjaan, toserba, atau tempat-tempat bisnis lain yang menyelenggarakan undian berhadiah. Umumnya ketika konsumen bertransaksi dalam nominal tertentu mendapatkan kupon undian. Kupon tersebut harus diisi dengan data diri berupa nama dan alamat lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP. Meski tampak sederhana, namun data diri dalam kupon undian ini berisiko diperjualbelikan oleh oknum terkait yang tidak bertanggung jawab. Maka dari itu, Anda harus waspada kemungkinan terjadinya modus seperti ini.

  • Pengisian formulir data diri di tempat umum

Selain kupon undian, pengisian formulir data diri di tempat umum juga menjadi modus transaksi jual beli dan penyalahgunaan data pribadi. Pada event tertentu yang diselenggarakan di pusat perbelanjaan seperti mal tak jarang banyak instansi yang ikut meramaikannya, misalnya bank, perusahaan sponsor, bahkan lembaga sosial. Momen tersebut dimanfaatkan untuk mempromosikan produk atau jasa, menggalang donasi, dan lain sebagainya. Tak jarang mereka meminta konsumen atau donatur untuk mengisi formulir yang mencantumkan data diri lengkap termasuk nomor rekening bank.

Dari kasus yang pernah terjadi, formulir yang telah berisi data lengkap konsumen diserahkan ke perusahaan. Namun, salinannya disimpan untuk direkap menjadi database dan kemudian diperjualbelikan. Meski jual beli data pribadi konsumen diperuntukkan guna menerapkan strategi marketing, namun tetap saja rawan disalahgunakan.

Pada prinsipnya data pribadi sangatlah penting, apalagi database nasabah yang berkaitan dengan akses transaksi perbankan. Saking pentingnya, data pribadi harus dilindungi kerahasiaannya. Oleh sebab itu, tidak boleh ada pihak lain yang mengambil keuntungan pribadi dengan menjualnya kepada pihak lain. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran hukum yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang modus jual beli dan penggunaan data pribadi secara ilegal, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Modus Baru Pembobolan ATM Lewat Struk, Jangan Buang Sembarangan
Mengapa Perlu Hati-hati Dengan Pinjaman Online Ilegal?
Modus-modus Penipuan dan Pembobolan ATM
Modus Penipuan Nasabah Perbankan
Bagaimana Modus Rekrutmen Perusahaan Palsu?
Cara Kerja Modus Ganjal ATM, Waspadalah! Waspadalah!
Contoh Modus Penipuan dengan ATM dan Mandiri E-CASH
Apa itu Binomo? Mengapa Binomo Ilegal?
Modus-modus Penipuan di ATM
Modus-modus Arisan Bodong, Ini Beberapa Contoh Arisan Bodong!


Bagikan Ke Teman Anda