Arti Dan Contoh Kejadian Luar Biasa (KLB)

Kejadian Luar Biasa (KLB) merupakan suatu status yang diterapkan di Indonesia dalam mengklasifikasikan suatu penyakit yang diperkirakan dapat berkembang menjadi wabah penyakit. Banyak yang menganggap istilah KLB dan wabah adalah sama. Padahal, terdapat perbedaan antara keduanya. Status wabah ditetapkan apabila situasi KLB terus berkembang dan menimbulkan berbagai malapetaka. Singkatnya, status KLB ditetapkan sebagai peringatan sebelum wabah terjadi. Bisa dibilang, wabah adalah sebuah kondisi yang lebih darurat dibanding KLB, karena memiliki jumlah kasus yang lebih besar dan luas, waktu yang lebih lama, serta dampak yang lebih besar.

Sedang pada Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 949/MENKES/SK/VII/2004, dijelaskan bahwa Kejadian Luar Biasa merupakan suatu keadaan dimana timbul atau meningkatnya suatu kesakitan serta kematian secara epidemiologis pada suatu daerah dalam rentang waktu tertentu. Dan menjadi keadaan yang mengarah pada terjadinya wabah.

Menurut John Murray Last yang merupakan seorang pakar dalam bidang kesehatan masyarakat di Kanada, mendefinisikan KLB sebagai keadaan dimana meningkatnya frekuensi penderita penyakit di populasi tertentu, pada musim, tahun, dan tempat yang sama. Sedangkan menurut Brian MacMahon yang merupakan seorang pakar epidemologi di Amerika Serikat, mendefinisikan KLB sebagai sebuah kejadian pada satu atau sekelompok masyarakat tertentu yang terjadi melewati keadaan biasa.

Sesuai Keputusan Dirjen No. 451/91 tentang Pedoman Penyelidikan dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa, suatu daerah dapat dikatakan memiliki Kejadian Luar Biasa (KLB) jika terdapat salah satu dari kriteria berikut:

Status KLB ditetapkan dengan tujuan untuk menanggulangi dan mengendalikan keadaan agar tidak terjadi lagi pada masa mendatang. Selain itu, KLB juga ditetapkan sebagai upaya pencegahan meluasnya suatu penyakit, upaya untuk mengidentifikasi sumber penyebab KLB dan cara penularannya, serta sebagai upaya untuk mengidentifikasi populasi atau daerah yang rentan dan berisiko mengalami KLB.

KLB dapat ditanggulangi secara terpadu seperti yang tertuang dalam Permenkes Nomor 1501 Tahun 2010. Tindakan penanggulangan dapat dilakukan dengan:

Selama terjadi KLB, pemerintah dapat menutup fasilitas umum, meliburkan sekolah, dan melakukan pengamatan secara mendalam terhadap Kejadian Luar Biasa yang tengah terjadi. Segala tindakan dilakukan dengan menyesuaikan jenis penyakit penyebab KLB maupun wabah.

Di Indonesia, KLB telah banyak terjadi di berbagai daerah yang disebabkan oleh meluas dan menyebarnya penyakit menular tertentu, seperti:

Sedangkan dalam kasus Covid-19 yang tengah terjadi sekarang, Menteri Kesehatan telah menetapkan Covid-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa pada Maret 2020 lalu. Bahkan, Presiden Indonesia telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional non alam pada 14 Maret 2020 lalu.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang arti dan contoh Kejadian Luar Biasa (KLB), semoga bermanfaat bagi Anda semua.