Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Apa itu Fintech (Financial Technology)?

Fintech (Financial Technology) merupakan sebuah terobosan baru dalam industri keuangan yang memanfaatkan kecanggihan teknologi.

Fintech pertama kali diterapkan pada Institusi Keuangan di Inggris pada tahun 2004. Kemudian Fintech mulai berkembang di Indonesia pada tahun 2006.

Namun di Indonesia perusahaan Fintech baru mendapatkan kepercayaan masyarakat sejak didirikannya Asosiasi Fintech Indonesia (AFI) pada september 2015.

Menurut data Bank Dunia, pengguna Fintech di Indonesia pada tahun 2007 hanya berkisar 7%, kemudian berkembang menjadi 20% di tahun 2011, dan di tahun 2014 meningkat lagi menjadi 36%, hingga mencapai angka 78% di tahun 2017, dan tercatat sudah berdiri sebanyak 135-140  perusahaan Fintech di Indonesia dengan transaksi mencapai Rp. 202,77 Triliun.

Pengguna Fintech dan perusahaan Fintech terus berkembang, hingga dimasa pandemi seperti sekarang.

Bersumber dari data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan bahwa total penyaluran Fintech tumbuh 113,05 persen menjadi Rp. 128,7 Triliun hingga kuartal III 2020.

Fintech sendiri sudah diawasi langsung oleh OJK, sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016,  dimana OJK dengan segala kewenangannya menyiapkan sejumlah regulasi untuk mengatur dan mengawasi perkembangan jenis usaha sektor jasa keuangan yang menggunakan kemajuan teknologi atau Fintech,  terutama tentang pelayanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Selain diawasi langsung oleh OJK, penyelenggaraan Fintech di Indonesia juga telah diatur regulasinya oleh Pemerintah Indonesia, yang tertuang dalam

  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
  • Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/22/DKSP tentang Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital
  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik

Dari banyaknya jenis Fintech yang hadir di Indonesia OJK sendiri membagi Fintech ke dalam dua kategori

  • Fintech 2.0 yaitu layanan keuangan digital yang dioperasikan lembaga keuangan seperti Mandiri Online yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri
  • Fintech 3.0 yaitu Startup teknologi yang memiliki produk dan jasa inovasi keuangan

Sedangkan Bank Indonesia,  membagi jenis Fintech dalam empat kategori

  1. Market Aggregator atau Provisioning

Merupakan penyedia layanan keuangan. Platform ini dapat menyajikan data berbagai aspek produk keuangan,  sehingga dapat memudahkan penggunanya untuk membandingkan layanan perusahaan satu dengan lainnya.

Tentunya ini sangat bermanfaat bagi yang ingin mengajukan pinjaman online, kartu kredit, asuransi dan layanan keuangan lainnya.

Contoh platform ini seperti Financer, Cekaja, Atutduit, KreditGogo, dll.

  1. Manajemen Risiko dan Investasi

Platform ini memberikan layanan untuk memantau kondisi keuangan dan melakukan perencanaan keuangan dengan lebih praktis. Hingga mampu memudahkan penggunanya untuk mendapatkan model pendanaan yang tepat.

Contoh perusahaan manajemen risiko dan investasi di Indonesia yaitu Investree, Bibit, Pasarpolis, Bareksa, dll.

  1. Payment, Clearing, dan Settlement

Merupakan platform yang bergerak dalam bidang pembayaran secara online, seperti e-wallet dan payment gateway yang bertujuan untuk memudahkan transaksi via online. Contohnya Gopay, OVO, DANA, Doku, dll.

Karena terdapat perputaran uang dalam kegiatan operasionalnya maka platform ini diawasi langsung oleh BI (Bank Indonesia).

  1. Crowfunding dan Peer to Peer Lending

Crowfunding merupakan platform yang memberikan layanan penggalanan dana untuk program tertentu. Contohnya, Kitabisa, Gandengtangan, Indiegogo, dll.

Sedangkan Peer to Peer Lending merupakan platform pinjam meminjam. Platform ini menawarkan jasa untuk mempertemukan pemilik dana dengan pengusaha startup ataupun UMKM yang sedang membutuhkan dana. Contohnya KoinWork, Modalku, Amartha, dll.

Hadirnya Fintech juga memberi keuntungan bagi banyak pihak yang terlibat.

Bagi konsumen, Fintech memberikan keuntungan untuk mendapatkan layanan yang lebih baik, pilihan yang lebih banyak, juga harga yang lebih murah.

Bagi pemain Fintech (pedagang produk atau jasa), Fintech memberikan keuntungan untuk menyederhanakan rantai transaksi, menekan biaya operasional dan biaya modal, serta membekukan alur informasi.

Dan bagi Negara, Fintech memberi keuntungan untuk mendorong transmisi kebijakan ekonomi, meningkatkan kecepatan perputaran uang hingga meningkatkan ekonomi masyarakat, juga mendorong Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SKNI).

Dari semua keuntungan yang diberikan Fintech, tentunya juga ada kekurangan dibaliknya, seperti

  • Diperlukan komputer atau smartphone yang terhubung dengan internet untuk mengakses layanan Tentunya ini akan sulit diakses oleh masyarak pedalaman yang minim koneksi jaringan
  • Tidak semua mengerti penggunaan layanan keuangan berbasis teknologi tersebut, khususnya masyarakat yang minim informasi
  • Rawan penipuan, karena tidak sedikit perusahaan rintisan Fintech yang menawarkan iming-iming dengan keuntungan tinggi yang pada ujungnya adalah penipuan. Itu biasa dilakukan oleh Fintech ilegal, karena itu sangat penting untuk memilih layanan Fintech resmi yang mendapat izin OJK
  • Biaya bunga lebih tinggi, umumnya layanan Landing di Indonesia sebagian besar menggandakan keuangan tradisional dalam menyalurkan pinjaman.

Hal ini dapat menambah biaya bunga yang harus dibayar oleh konsumen

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengatur dalam Code of Conduct AFPI, bahwa jumlah total biaya pinjaman tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8% per hari.

Juga adanya ketentuan bahwa jumlah total biaya, baik biaya keterlambatan dan seluruh biaya lain, maksimum 100% dari nilai Principal pinjaman. Contohnya bila pinjam Rp.1 juta maka maksimum jumlah yang dikembalikan adalah Rp.2 juta.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang apa itu Fintech (Financial Technology), semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Risiko Ketika Meminjam di Pinjaman Online (Pinjol)
Review Sekilas Akseleran
Mengapa Pinjaman Online (Pinjol) Adalah Utang yang Buruk?
Belajar dari Kasus Jebakan Utang Pinjaman Online di Kenya
Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal ke OJK
Untung Rugi dalam Bisnis Peer To Peer (P2P) Lending
Waspada Fintech P2P Ilegal dari Cina
Apakah Financial Technology (Fintech) itu dan Apa saja Produknya?
Untung Rugi Peer to Peer Lending
Produk Keuangan Apa yang Ditawarkan oleh Financial Technology?


Bagikan Ke Teman Anda