Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Apa itu Likuidasi? Definisi Likuidasi

Sepanjang sejarah industri di Indonesia, tak semua perusahaan mengalami kesuksesan dalam hal finansial. Banyak perusahaan dari berbagai sektor mengalami permasalahan internal, sehingga berakhir pada likuidasi. Mulai dari sektor perbankan, pertanian, modal ventura, hingga migas. Tak hanya perusahaan swasta saja, tetapi juga BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan likuidasi? Mengapa dilakukan likuidasi dan bagaimana tahapannya? Simak ulasannya berikut ini.

Apa itu likuidasi?

Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), istilah likuidasi diartikan sebagai pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham (persero). Likuidasi juga berarti tindakan pemberesan terhadap harta kekayaan atau aset dan kewajiban-kewajiban suatu perusahaan sebagai tindak lanjut dari bubarnya perusahaan sebagai badan hukum.

Jadi, likuidasi dapat dipahami sebagai pembubaran suatu perusahaan sebagai badan hukum dan sekaligus pemberesan harta kekayaan dengan cara melakukan penjualan aset, penagihan piutang, pelunasan utang, dan penyelesaian sisa harta atau utang diantara para pemilik perusahaan tersebut.

Sebagai istilah ekonomi, likuidasi berkaitan erat dengan masalah finansial. Perusahaan yang dilikuidasi umumnya memiliki likuiditas yang rendah. Artinya, perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Sebab itu, perusahaan yang dinyatakan likuidasi cenderung memiliki total kewajiban atau utang yang lebih besar dibandingkan dengan total asetnya. Selain itu, perusahaan yang dilikuidasi juga cenderung tidak mampu menghasilkan aliran kas yang cukup.

Faktor-faktor penyebab likuidasi

Setiap perusahaan dituntut mampu menjaga kestabilan dan kesehatan finansialnya agar bisa survive dalam menghadapi persaingan dan menjalankan kegiatan bisnisnya secara berkesinambungan. Namun faktanya tak semua perusahaan mampu melakukannya. Tak heran jika cukup banyak perusahaan yang tumbang dan harus dilakukan likuidasi.

Sebenarnya apa saja faktor yang menjadi penyebab suatu perusahaan dilikuidasi? Masalah finansial mendominasi penyebab dilikuidasinya suatu perusahaan. Meski demikian, ada juga faktor non-finansial yang menyebabkan perusahaan dilikuidasi. Berikut faktor-faktor penyebab likuidasi suatu perusahaan.

  • Pengelolaan utang yang buruk

Pengelolaan utang yang buruk bisa menjadi malapetaka bagi perusahaan. Jika utang tidak digunakan untuk kegiatan yang produktif, maka tidak akan memberikan manfaat finansial pada perusahaan. Bahkan, perusahaan akan terjebak dengan utang hingga mencapai posisi extreme leverage, di mana total utang justru jauh lebih besar dibandingkan dengan total aset yang dimiliki perusahaan. Hal ini jelas membahayakan perusahaan itu sendiri. Akibatnya, perusahaan tak mampu membayar utang yang jumlahnya besar saat masa jatuh tempo tiba.

  • Tingkat likuiditas yang rendah

Likuiditas merujuk pada kemampuan perusahaan membayar kewajiban jangka pendeknya. Artinya, perusahaan harus memiliki aset likuid yang cukup untuk digunakan membayar kewajiban tersebut. Tingkat likuiditas yang rendah menunjukkan bahwa perusahaan tidak memiliki aset likuid yang cukup untuk menjamin pemenuhan kewajiban jangka pendeknya.

  • Penerapan strategi finansial yang salah

Untuk berkembang dan maju, setiap perusahaan harus memiliki strategi. Namun, apabila penerapan strategi yang salah justru akan menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan itu sendiri. Misalnya melakukan ekspansi di saat kondisi finansial tidak mendukung atau pada perusahaan perbankan memberikan kredit yang salah sehingga menyebabkan kredit macet. Kesalahan dalam menerapkan strategi ini jelas akan berdampak pada kesehatan finansial perusahaan.

  • Terjadi kecurangan internal

Tak bisa dipungkiri perusahaan rawan terhadap kecurangan internal. Untuk mencegahnya, perusahaan harus menerapkan tata kelola yang baik (good corporate governance). Sayang, tak semua perusahaan memiliki dan melaksanakan tata kelola diiringi manajemen risiko yang baik. Akibatnya terjadi kecurangan (fraud) yang dilakukan internal perusahaan yang justru merugikan perusahaan secara finansial.

  • Kehendak mayoritas pemegang saham

Likuidasi perusahaan terjadi bisa disebabkan oleh kehendak mayoritas pemegang saham. Kehendak tersebut tentu didasarkan pada berbagai macam alasan, misalnya perusahaan bangkrut atau pailit. Likuidasi oleh mayoritas pemegang saham diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diambil berdasarkan musyawarah mufakat yang dihadiri sedikitnya ¾ (tiga perempat) bagian dari seluruh pemegang saham yang memiliki hak suara.

  • Masa perizinan kegiatan usaha perusahaan sudah berakhir dan tidak diperpanjang

Dalam pendirian dan proses menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan harus memiliki izin dari pihak yang berwenang, seperti Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk status badan hukum, Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk izin usaha, dan lainnya. Perizinan tersebut memiliki batas waktu yang umumnya harus diperbarui atau diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Jika perizinan tersebut berakhir dan tidak diperpanjang, maka bisa menjadi faktor penyebab dilakukannya likuidasi. Selain itu, pencabutan izin usaha oleh pihak berwenang karena ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpanan dari izinnya, juga bisa menjadi penyebab dilakukannya likuidasi terhadap suatu perusahaan.

  • Ketetapan pengadilan sebagai akibat terjadinya merger atau konsolidasi perusahaan

Jika perusahaan melakukan merger atau konsolisasi, maka perusahaan yang dilebur umumnya dilikuidasi atau dibubarkan dengan ketetapan pengadilan. Merger merupakan proses penggabungan dua atau lebih perusahaan menjadi satu, dengan tetap mempertahankan satu perusahaan sebagai entitas independen. Sementara konsolidasi adalah peleburan dua atau lebih perusahaan untuk menghasilkan satu perusahaan baru.

Tahapan dalam likuidasi

Proses likuidasi suatu perusahaan tidak terjadi dalam sekejap, tetapi melalui beberapa tahapan yang membutuhkan waktu cukup panjang. Adapun tahapannya sebagai berikut.

  1. Pengumuman dan pemberitahuan pembubaran perusahaan

Dalam proses likuidasi suatu perusahaan atau perseroan, perusahaan melalui RUPS menunjuk likuidator, bisa Direksi atau pihak lain. Likuidator wajib memberitahukan pembubaran perseroan kepada seluruh kreditor melalui Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) paling lambat 30 hari sejak tanggal pembubaran perseroan. Selain itu, likuidator juga harus memberitahukannya kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar perseroan dalam likuidasi. Pemberitahuan pembubaran perusahaan harus memuat informasi tentang dasar hukum pembubaran, nama dan alamat likuidator, tata cara dan jangka waktu pengajuan tagihan.

Jika pemberitahuan ini belum dilakukan, maka pembubaran perseroan tidak berlaku bagi pihak ketiga. Atas kelalaian tersebut, likuidator bersama dengan perusahaan bertanggung jawab atas kerugian pihak ketiga secara tanggung renteng.

  1. Pencatatan dan pembagian harta kekayaan

Tahap berikutnya pemberesan harta kekayaan perusahaan yang meliputi:

    • Pencatatan dan pengumpulan aset dan utang perusahaan.
    • Pengumuman tentang rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi melalui surat kabar dan BNRI.
    • Proses pembayaran kewajiban kepada kreditor.
    • Pembayaran sisa hasil likuidasi kepada para pemegang saham.
    • Tindakan-tindakan lain yang perlu dilakukan terkait dengan pemberesan kekayaan perusahaan.

Jika ternyata utang perusahaan lebih besar daripada kekayaannya, maka likuidator wajib mengajukan permohonan pailit perusahaan, kecuali peraturan perundang-undangan yang berlaku menentukan lain dan seluruh kreditor menyetujui pemberesan kekayaan dilakukan di luar kepailitan.

  1. Pengajuan keberatan kreditor

Atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi, kreditor dapat mengajukan keberatannya dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal pengumuman pembubaran perseroan. Jika likuidator menolak keberatan yang diajukan kreditor, maka kreditor dapat menggugat secara hukum dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak tanggal penolakan. Sementara bagi kreditor yang belum melayangkan tagihannya dapat mengajukannya melalui pengadilan negeri dalam jangka waktu 2 tahun sejak pengumuman pembubaran perseroan.

  1. Pertanggungjawaban likuidator

Likuidator yang ditunjuk untuk melaksanakan likuidasi perseroan bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya. Sementara kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas.

  1. Pengumuman hasil likuidasi

Hasil likuidasi disampaikan oleh likuidator kepada menteri dan diumumkan dalam surat kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan likuidator. Selain itu juga bisa dilakukan setelah pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya.  Pengumuman ini dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak pertanggungjawaban likuidator atau kurator diterima RUPS, pengadilan, atau hakim pengawas. Berakhirnya status badan hukum perseroan tersebut dicatat oleh menteri yang kemudian menghapus nama perseroan dari daftar perseroan.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang apa itu likuidasi? definisi likuidasi, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Perbedaan Karakteristik Perusahaan Dagang dengan Perusahaan Jasa
Perbedaan Perusahaan Asuransi vs Perusahaan Pegadaian
Perbedaan Lembaga Pembiayaan dengan Perusahaan Asuransi
Apakah Capital Budgeting Penting Dilakukan Perusahaan?
Perbedaan antara Badan Usaha dan Perusahaan
Sejarah Perusahaan Uber
Perusahaan Yang Menggunakan Strategi Blue Ocean
Inilah Alasan Mengapa Banyak BPR Dilikuidasi
10 Perusahaan dengan Penghasilan Tertinggi di Dunia
24 Acuan Praktis Meningkatkan Kinerja Perusahaan (Part 2)


Bagikan Ke Teman Anda