Inilah Alasan TikTok Cash dan VTube Ilegal

Dunia maya dari hari ke hari semakin ramai saja. Hal ini tak lepas dari semakin banyaknya aplikasi baru yang bertebaran dengan menyajikan keunikan dan keunggulannya masing-masing. Dari yang hanya sekadar hiburan hingga menawarkan keuntungan secara finansial. Dua diantaranya adalah Tik Tok Cash dan VTube. Kedua aplikasi ini banyak diminati oleh pengguna, bahkan dianggap sebagai solusi mendapatkan uang di tengah-tengah keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Sayangnya ‘kebahagiaan’ pengguna TikTok Cash dan VTube tak berlangsung lama, karena OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) menyatakannya sebagai aplikasi ilegal dan memblokir akses layanan dari kedua aplikasi tersebut. Mengapa TikTok Cash dan VTube dinyatakan ilegal?
Apa itu TikTok Cash dan VTube?
Siapa yang tak tergiur dengan keuntungan finansial, hanya dengan melihat iklan dan menonton video saja. Hanya dengan bermodal smartphone dan kuota internet atau bahkan WiFi gratisan, Anda sudah bisa mendapatkan uang, tanpa perlu kerja keras memforsir pikiran dan tenaga. Namun, konsep cara menghasilkan uang tanpa kerja keras lagi-lagi ‘memakan korban’. Banyak pengguna TikTok Cash yang merasa ditipu setelah kehilangan jutaan rupiah.
TikTok Cash merupakan aplikasi dan situs web yang menawarkan investasi, di mana pengguna hanya cukup mengikuti (follow) akun, like, dan nonton video saja. Tak hanya itu, pengguna juga harus meng-capture atau mengirimkan screenshoot tugas-tugas tersebut untuk bisa mengklaim uang sebagai ‘imbalan’. Namun, untuk bisa mendapatkan uang, pengguna diwajibkan untuk membayar sejumlah uang terlebih dahulu sesuai dengan level yang ditawarkan.
Selain TikTok Cash, VTube juga dinyatakan ilegal oleh pihak yang berwenang. VTube adalah aplikasi yang dikembangkan oleh PT. Future View Tech yang bergerak di bidang periklanan. Aplikasi ini menawarkan pembagian profit bagi pengguna hanya dengan menonton iklan di aplikasinya. Setiap pengguna yang menonton iklan akan memperoleh poin, yang kemudian bisa dicairkan dalam bentuk uang. Untuk menjadi member di aplikasi ini memang gratis, namun ada ketentuan poin mengendap sebesar 10 VP (VTube Poin). Tak hanya itu, aplikasi ini juga memberlakukan potongan sebagai komisi atau pajak yang dibebankan kepada pengguna, yang besarannya berbeda-beda tergantung level member yang dipilih.

TikTok Cash dan VTube dinyatakan sebagai aplikasi ilegal
Adanya perputaran uang dari TikTok Cash dan VTube menimbulkan kecurigaan dan dugaan indikasi penipuan. Benar saja, tak sedikit pengguna yang telah menjadi ‘korban’ dari kedua aplikasi tersebut. OJK dan Kemenkominfo kemudian bergerak cepat dengan memblokir akses keduanya dan menyatakan bahwa keduanya merupakan aplikasi ilegal. Penetapan ilegal pada kedua aplikasi tersebut di dasarkan pada beberapa alasan berikut.
- Tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
Aplikasi TikTok Cash tidak ada hubungannya sama sekali dengan aplikasi pembuatan video TikTok yang sedang booming di jagat maya. Dalam operasionalnya, TikTok Cash diketahui melakukan penghimpunan dana dari penggunanya dengan nominal yang bervariasi tergantung pada level keanggotaannya. Ternyata, untuk menjalankan operasional tersebut, aplikasi ini tidak memiliki izin sama sekali, karena tidak terdapat di Otoritas Jasa Keuangan. Oleh sebab itu, OJK bekerjasama dengan Kemenkominfo melakukan pemblokiran terhadap layanan dan operasional aplikasi TikTok Cash yang telah melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin.
Hal yang sama juga terjadi pada VTube, di mana operasional aplikasi ini juga tidak memiliki izin dari OJK. VTube termasuk salah satu aplikasi yang masuk dalam daftar ilegal yang dikeluarkan oleh OJK, karena kegiatan bisnis dan layanannya belum terdaftar secara resmi. Meski pihak perusahaan pengembangnya berdalih bahwa dalam proses pengajuan izin, namun faktanya memang VTube belum berizin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha, apalagi menghimpun dana dari masyarakat sebagai penggunanya.
- Menerapkan sistem bisnis skema Ponzi
Untuk memancing pengguna tergiur dengan hasil lebih banyak, TikTok Cash memberlakukan syarat upgrade level dengan jumlah tugas dan komisi yang lebih besar. Adapun level anggota yang ditawarkan aplikasi ini meliputi Magang, Pekerja Sementara, Karyawan, Pemimpin Grup, Pengawas, dan Pengelola. Semakin tinggi levelnya, maka harga paketnya pun akan semakin tinggi. Sistem yang digunakan aplikasi ini sangat mencurigakan, di mana skema keuntungannya tidak realistis dan ada pembebanan biaya keanggotaan di awal pendaftaran.
Demikian pula halnya dengan VTube, aplikasi ini mewajibkan pengguna untuk menjadi member agar dapat menghasilkan keuntungan. Selama tidak menjadi member, maka tidak akan bisa mendapatkan keuntungan berupa uang. Inilah yang mengindikasikan bahwa aplikasi TikTok Cash dan VTube menerapkan skema Ponzi, di mana keuntungan diperoleh dari member baru.
TikTok Cash dan VTube dicurigai menerapkan sistem bisnis dengan skema Ponzi karena mengharuskan penggunanya untuk membayar biaya keanggotaan dan memberikan tugas menonton video TikTok untuk bisa mendapatkan keuntungan yang dijanjikan. Skema bisnis ini dianggap hanya akan menguntungkan pihak-pihak tertentu saja, yang posisinya berada piramida bagian atas. Sementara member yang berada di bagian bawah piramida yang akan dirugikan. Mereka tidak akan bisa memperoleh keuntungan apabila tidak merekrut anggota baru. Skema Ponzi ini sebenarnya mirip dengan MLM (Multi LeVel Marketing), hanya saja bedanya pada fisik produk, di mana skema Ponzi tidak memiliki produk fisik yang dijual, sedangkan MLM memiliki produk fisik untuk dijual.
- Terindikasi sebagai money game
Baik TikTok Cash maupun VTube menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat. Selain itu, kedua aplikasi ini juga menjanjikan bonus referral yaitu bonus dari perekrutan member baru. Tawaran dan janji keuntungan yang besar dalam waktu singkat hanya dengan mengikuti akun, like, dan menonton iklan serta video yang ditampilkan pada kedua aplikasi tersebut tentu bukanlah hal yang wajar. Bahkan, mekanisme kerja dari kedua aplikasi tersebut diindikasi sebagai money game atau permainan uang saja.
Artikel Terkait
- Apa Itu Daftar Hitam Nasional?
- Apa Itu LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)?
- Apa Itu Customer Due Diligence (CDD)
- Apa Itu Double Spending?
Demikianlah artikel tentang alasan TikTok Cash dan VTube ilegal, semoga bermanfaat bagi Anda semua.










