Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Investasi Bodong? Laporkan ke Satgas Waspada Investasi!

Investasi merupakan salah satu instrumen keuangan yang dianggap dapat memberikan keuntungan lebih, terutama dibandingkan dengan hanya menabung. Dengan melakukan investasi, dana yang dimiliki dapat berputar secara produktif dan kemudian memberikan laba pada kita. Sedangkan jika menabung saja, dana tersebut hanya akan mengendap di rekening dengan jumlah bunga yang tidak begitu besar.

Seiring dengan berjalannya waktu, masyarakat semakin memahami pentingnya investasi dan mulai melakukan investasi untuk pengelolaan keuangan mereka. Hal ini tentu saja sangat bagus untuk peningkatan keuangan dan taraf ekonomi masyarakat, meski di satu sisi terdapat resiko yang perlu dipertimbangkan. Karena bukan hanya keuntungan, investasi juga memiliki resiko yang harus ditanggung oleh investor jika investasi tersebut gagal atau investasi bodong.

Resiko Investasi

Karena maraknya investasi yang menjanjikan berbagai keuntungan menggiurkan, banyak masyarakat yang akhirnya mengesampingkan resiko dari investasi tersebut. Padahal pada dasarnya, prinsip investasi dalam berbagai bidang dan aspek adalah high return high risk. Hal ini berarti semakin besar tingkat keuntungan yang mungkin didapat maka semakin besar pula resiko yang akan diterima. Terlebih lagi jika keuntungan yang dijanjikan jumlahnya sangat besar dan sebenarnya tidak masuk akal, maka perlu diwaspadai betul jenis investasi seperti itu.

Selain itu, kini banyak bermunculan oknum tak bertanggungjawab yang berkedok investasi namun sebenarnya bentuk dari money game. Para oknum ini mengaku produk yang ditawarkan adalah investasi, dengan menyamar sebagai koperasi atau MLM agar masyarakat dapat memberikan dana investasinya. Bahkan ada beberapa kasus di pedesaan, para oknum ini menawarkan kedok investasi dalam bentuk bisnis emas.

Kalau sudah terjebak dengan para oknum itu, tentu masyarakat juga yang akan menanggung kerugian. Bukannya mendapat laba atau keuntungan dari investasi yang dijanjikan, bisa-bisa uang yang diinvestasikan malah melayang entah kemana. Terlebih lagi masih banyak masyarakat yang belum teredukasi mengenai bagaimana modus para oknum yang berkedok investasi tersebut. Karenanya untuk melindungi masyarakat dalam melakukan investasi, dibentuklah Satgas Waspada Investasi.

Apa Itu Satgas Waspada Investasi?

Satgas Waspada Investasi sebenarnya merupakan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi, yang dibentuk oleh OJK. Satgas Waspada Investasi mulai resmi dibentuk sejak 1 Januari 2016 dan merupakan hasil kerjasama dari beberapa lembaga pemerintahan, seperti OJK, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemenkominfo, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Dalam menjalankan tugasnya, Satgas Waspada Investasi memiliki kekuatan hukum dibawah perlindungan Kejaksaan dan Kepolisian Negara. Sehingga Satgas Waspada Investasi pun berhak melakukan tindakan lebih lanjut pada pihak atau oknum yang melanggar hukum di bidang penghimpunan dana dan investasi masyarakat. Seperti yang sejauh ini telah dilakukan, ada banyak kegiatan usaha yang akhirnya dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi karena prakteknya yang tidak sesuai hukum.

Tujuan dibentuknya Satgas Waspada Investasi adalah untuk melindungi masyarakat dan konsumen Indonesia terutama para pelaku investasi di bidang keuangan. Dengan begitu, diharapkan kegiatan investasi di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan manfaat investasi dalam keuangan dapat dirasakan oleh masyarakat. Untuk itu, Satgas Waspada Investasi pun menjalankan tugas-tugasnya yang akan dibahas pada bagian selanjutnya.

Tugas Satgas Waspada Investasi

Secara garis besar, tugas Satgas Waspada Investasi ada dua yaitu tindak pencegahan dan penanganan tindakan melawan hukum di bidang investasi serta penghimpunan dana masyarakat. Untuk lebih jelasnya, berikut deskripsi dari kedua tugas Satgas Waspada Investasi tersebut:

1. Pencegahan

Dalam rangka tindak pencegahan, Satgas Waspada Investasi melakukan berbagai program yang bertujuan untuk mengedukasi dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai investasi yang benar. Bukan hanya itu, Satgas Waspada Investasi juga memberikan sosialisasi bagaimana praktek penghimpunan dana yang melanggar hukum, tidak memiliki izin, atau menyalahgunakan izin usahanya.

Kegiatan tersebut berupa seminar, lokakarya, informasi melalui teknologi internet, dialog terbuka, dan program lainnya yang diadakan secara berkala. Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemantauan terhadap potensi adanya tindak pelanggaran hukum oleh lembaga yang melakukan praktek penghimpunan dana masyarakat.

2. Penanganan

Setelah melakukan pencegahan, Satgas Waspada Investasi juga melakukan penanganan pada lembaga atau pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam menghimpun dana masyarakat dan investasi. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Satgas Waspada Investasi dapat menghentikan izin usaha berbagai lembaga yang melanggar hukum tersebut.

Satgas Waspada Investasi kemudian menginformasikan kepada masyarakat kegiatan usaha, lembaga, atau perusahaan apa saja yang perlu diwaspadai dalam melakukan investasi. Bukan hanya itu, Satgas Waspada Investasi juga melakukan penyelidikan dan penanganan berbagai situs online yang memiliki potensi melanggar hukum penghimpunan dana. Dengan begitu, masyarakat dapat lebih berhati-hati saat diberikan penawaran produk investasi oleh kegiatan usaha atau entitas tersebut.

Untuk melaporkan praktek penghimpunan dana dan investasi yang melanggar hukum atau melakukan konsultasi dalam bidang tersebut, masyarakat dapat mendatangi langsung Sekretariat Satgas Waspada Investasi yang bertempat di gedung OJK. Selain itu, masyarakat juga dapat mengirimkan pengaduan atau konsultasi melalui email waspadainvestasi@ojk.co.id atau menghubungi layanan konsumen OJK di hotline 1500 655.

Itulah pembahasan mengenai Satgas Waspada Investasi dan bagaimana peran serta tugasnya dalam bidang investasi dan penghimpunan dana masyarakat. Dengan adanya informasi ini, kita dapat lebih berhati-hati dalam melakukan investasi dan mempertimbangkan keuntungan serta resiko secara logis. Jangan ragu untuk segera menghubungi Satgas Waspada Investasi jika Anda menemukan praktek investasi dan penghimpunan dana yang mencurigakan agar dapat segera ditindak lanjuti. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda!

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang investasi Bodong dan cara melaporkan keĀ satgas waspada investasi, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



7 Prinsip Investasi Jangka Panjang Bagi Calon Investor Sukses
Apa Itu Capital Gain?
Untung Rugi Investasi Emas
Apa itu Average Down Dalam Investasi?
10 Tips Investasi untuk Pemula
Apa Itu Price to Book Ratio?
Apa itu Bank Investasi? Definisi Bank Investasi
Mengenal Single Investor Identification (SID) dan Manfaatnya
Apa itu Savings Bond Ritel (SBR)?
Investasi Apa yang Cocok Saat Rededominasi?


Bagikan Ke Teman Anda