Kejahatan Berupa Pencurian Identitas (Identity Theft)
Pencurian identitas bukanlah bentuk kejahatan baru, korbannya pun kebanyakan berasal dari orang-orang yang tanpa sengaja memberikan informasi pribadinya kepada pihak lain, entah secara langsung maupun tidak. Bagi Anda yang pernah memberikan informasi pribadi, yakni memberikan nama lengkap serta nomor identitas (seperti nomor KTP, SIM, atau tanda pengenal lainnya) pada telemarketer, atau mengisi formulir pengajuan kredit melalui tenaga marketing bank, atau bahkan secara online, Anda harus waspada dengan identity theft ini.
Bagaimana cara kerjanya?
Para pelaku kejahatan macam ini akan mengumpulkan informasi tentang calon korbannya yang kini cukup mudah didapat dengan berbagai macam cara dan mereka akan berpura-pura menjadi Anda dengan menggunakan informasi tersebut. Hal ini akan mereka gunakan untuk berbagai macam hal yang menguntungkan mereka, misalnya membuat kartu kredit baru dengan nama Anda, mengajukan kredit/cicilan baru, dan masih banyak lagi.
Tagihan kartu kredit palsu, misalnya, dapat dikirim pada alamat lain sesuai dengan kehendak si pelaku, biasanya dengan alasan bahwa Anda telah pindah rumah sehingga tidak sesuai dengan alamat yang terkait dengan nomor identitas Anda. Sehingga dengan begitu Anda tidak akan mendeteksi adanya tagihan lain yang menggunakan nama dan akun rekening Anda karena tagihannya tidak pernah sampai langsung ke tangan Anda.
Siapa yang dirugikan?
Anda mungkin tidak merasa bahwa identitas Anda telah disalahgunakan hingga berbulan-bulan lamanya, sampai Anda ditagih/dihubungi langsung oleh bank yang bersangkutan karena telah menunggak pembayaran hingga sekian waktu lamanya. Bila hal ini terjadi, para pelaku kejahatan juga akan sulit terlacak dan bahkan tidak akan ditindak pidana.
Sebenarnya para pelaku pencurian identitas ini tidak menarget Anda sebagai korban. Di beberapa negara, bila terbukti ada pencurian identitas yang terjadi dengan menggunakan nama Anda, maka Anda tidak akan dikenai pasal atau hukuman apapun dan Anda tidak perlu membayarkan tagihan yang dibebankan pada Anda. Sehingga Anda pun tidak dirugikan secara finansial. Korban yang sebenarnya dalam hal ini adalah pihak bank dan pertokoan.
Namun kejadian ini tetap akan merugikan reputasi dan nilai kredit Anda, karena waktu yang harus Anda habiskan untuk membersihkan nama baik sekaligus nilai kredit bisa berlangsung cukup lama dan menguras tenaga. Bayangkan berapa banyak surat dan klarifikasi yang harus Anda tulis dan lakukan pada pihak-pihak yang bersangkutan bahwa kredit yang diajukan pada mereka bukanlah berasal dari Anda pribadi tetapi merupakan ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Bagaimana solusinya?
- Berhati-hatilah dalam memberikan informasi penting mengenai diri Anda, terutama pada saat Anda harus memberikan nomor identitas dan alamat pada seseorang atau lembaga tertentu.
- Bila Anda mencurigai diri Anda menjadi korban pencurian identitas atau telah terlanjur menjadi salah satunya, segera laporkan hal ini pada divisi khusus penipuan pada kantor yang mengeluarkan kredit Anda. Minta pernyataan tertulis mengenai hal ini dan mintalah pula agar mereka menghubungi Anda bila ada pengajuan kredit yang mengatasnamakan Anda di masa mendatang.
- Laporkan pada polisi dan minta bukti tertulis tentang kejadian tersebut agar Anda dapat menggunakannya untuk mengurus segala keperluan terkait penangguhan pembayaran tagihan pada kredit palsu tadi atau sekadar menotifikasi kreditor tentang situasi Anda sesungguhnya.
- Untuk lebih amannya, tarik semua kartu kredit Anda dan mintalah pihak bank untuk mengeluarkan kartu kredit baru.
- Periksa rekening tabungan Anda apakah turut terpengaruh oleh kejadian ini atau tidak, karena bisa jadi Anda perlu membuka rekening baru bila pelaku telah sejauh itu menggunakan data pribadi Anda.
- Anda bahkan mungkin perlu mengganti nomor identitas Anda dengan yang baru karena jelas sudah tidak aman lagi untuk menggunakan nomor identitas yang lama.
Pemerintah, penegak hukum, dan juga pihak pemberi kredit telah mengusahakan berbagai cara untuk menghindari kejahatan macam ini terus terjadi, termasuk memidanakan pelaku kejahatan pencurian identitas ini. Namun teknologi yang digunakan untuk mencegah pencurian identitas di Indonesia memang belum secanggih di luar negeri. Usaha-usaha yang melibatkan teknologi tingkat tinggi semacam data sidik jari pada kartu identitas/ATM/kredit, chip yang dapat menyimpan informasi pribadi pemegang kartu, serta strip tanda tangan yang tidak dapat dihapus, belum semuanya ada di setiap negara, termasuk di Indonesia. Sehingga usaha lain perlu Anda lakukan untuk melindungi diri agar terhindar dari kejahatan semacam ini.
Cara melindungi diri dari pencurian identitas
- Jangan mudah memberikan informasi Anda pada orang lain, lakukan bila hanya diperlukan.
- Bawalah identitas sewajarnya (KTP/SIM) bila sedang bepergian. Jangan bawa Kartu Keluarga, akta kelahiran, atau paspor bila tidak dibutuhkan, hal ini guna menghindari bila salah satunya hilang dan disalahgunakan oleh orang/oknum yang menemukannya dan tidak bertanggung jawab.
- Sebelum membuang lembar apapun dari bank: tagihan kartu kredit, tagihan telepon, struk ATM, dll, ingatlah untuk merobek atau menghancurkannya.
- Bila menggunakan mesin ATM atau EDC, gunakan tangan Anda sebagai pelindung saat memasukkan nomor PIN.
- Buatlah fotokopi seluruh rekening kartu kredit Anda serta tagihan-tagihannya dan letakkan di tempat yang aman.
- Jangan tuliskan password/nomor PIN Anda pada secarik kertas dan menyimpannya di dompet, maupun menuliskannya di ponsel Anda. Cukup ingat-ingat kata sandi atau nomor rahasia Anda untuk mencegah penyalahgunaannya bila dompet atau ponsel Anda hilang.
- Jangan berikan nomor kartu kredit atau informasi mengenai diri Anda kepada siapa pun melalui telepon/internet kecuali Anda memiliki hubungan bisnis yang dapat dipercaya atau Andalah yang menghubungi terlebih dahulu.
Artikel Terkait
- Akal Bulus Modus Perusahaan Pelunasan Kredit
- 5 Kesalahan Umum Perempuan dalam Mengelola Keuangan
- Modus Penipuan KTA dan Tips Menghadapinya
- Gadai Abal-abal di Pinggir Jalan
Demikianlah artikel tentang kejahatan berupa pencurian identitas (Identity Theft), semoga bermanfaat bagi Anda semua.