Kami menyediakan berbagai simulasi kredit, dari kredit mobil, kredit rumah, kpr, kartu kredit dan lain-lain. Simulasi pinjaman bisa juga dilakukan di sini.

Mengenal Spin Off serta Tahapan Pengurusannya

Ada yang sudah pernah mendengar istilah spin off  dalam dunia bisnis? Praktik spin off  banyak ditemui di perusahaan-perusahaan multinasional bahkan internasional. Apa sebenarnya proses spin off pada perusahaan? Berikut penjelasan lengkap mengenai definisi spin off :

Definisi spin off  perusahaan

Spin off adalah sebuah proses pemisahan yang dilakukan oleh perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) menjadi entitas yang baru. Pemisahan ini otomatis akan mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva perusahaan tersebut juga beralih kepemilikannya secara hukum.

Dalam istilah ekonomi, spin off disebut juga pemisahan yang tidak murni. Proses spin off tidak menghilangkan eksistensi perusahaan induk. Perusahaan baru bisa juga berdiri sendiri tanpa harus menjadi perusahaan anak, yang masih bergantung pada perusahaan induk. Baik perusahaan induk maupun perusahaan baru tidak saling tergantung, bahkan bisa juga tidak saling bekerja sama.

Tujuan spin off perusahaan, dari segi perusahaan induk

Salah satu tujuan utama perusahaan melakukan spin off adalah dalam rangka restrukturisasi perusahaan. Ketika perusahaan telah tumbuh dan berkembang semakin besar, perusahaan perlu melakukan beberapa strategi, salah satunya dengan cara spin off.

Dari segi perusahaan induk, tujuan utama melakukan spin off yaitu meningkatkan performa dan nilai perusahaan. Perusahaan yang telah berkembang menjadi terlalu besar perlu dipecah agar bisa mencapai target-target lain yang hasilnya jauh lebih besar. Perusahaan induk nantinya bisa lebih fokus ke proyek baru yang lebih menjanjikan.

Tujuan spin off perusahaan, dari segi perusahaan yang baru

Dari segi perusahaan yang baru, strategi spin off juga menguntungkan. Terkadang dalam perusahaan yang besar, unit-unit bisnis perusahaan tidak bisa berkembang secara optimal. Hal ini dikarenakan segala keputusan masih ditangan perusahaan induk.

Ketika proses spin off selesai dilakukan, unit bisnis menjadi perusahaan yang baru, dan memiliki wewenang yang lebih besar untuk berinovasi dan melaksanakan strateginya sendiri. Peluang untuk bertumbuh menjadi lebih luas.

Untuk memulai spin off, tahap pertama yang harus dilakukan yaitu Persiapan

Proses spin off bukanlah hal yang sederhana. Karena merupakan perusahaan terbuka, maka keputusannya ada di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Untuk persiapan awal, perusahaan harus membuat rancangan pemisahan. Rancangan ini harus dipublikasikan di surat kabar nasional, dan diinformasikan kepada karyawan, kreditur, dan mitra usaha, selambat-lambatnya 30 hari sebelum RUPS.

Apabila ada keberatan atas rancangan ini, harus disampaikan paling lambat 14 hari sejak pengumuman yang terbit di surat kabar. Jika direksi tidak dapat menyelesaikan keberatan yang diajukan, keputusan diserahkan kepada hasil RUPS. Sebelum keberatan ini diselesaikan, maka spin off tidak dapat dilakukan.

Tahap kedua adalah penyelenggaraan RUPS

Terkait dengan keputusan disetujuinya spin off, RUPS harus dihadiri minimal ¾ dari seluruh pemegang saham dengan hak suara yang sah. Jika tidak terpenuhi, pengambilan keputusan harus dilakukan dengan cara voting. Jika dengan voting masih belum dihasilkan persetujuan, maka spin off tidak bisa dilakukan.

Tahap ketiga adalah proses spin off

Setelah disetujui oleh sebagian besar, atau seluruh pemegang saham mutlak menyetujui, maka realisasi spin off dapat langsung dilaksanakan. Perusahaan baru dengan bentuk Perseroan Terbatas (PT) resmi didirikan, berikut pemindahan sebagian aktiva dan passiva dari perusahaan induk.

Tahap keempat adalah pengesahan spin off 

Pengesahan spin off harus disahkan dengan akta notaris agar mendapatkan status secara hukum. Pengesahan ini berupa Akta Pemisahan yang menjelaskan pendirian perusahaan baru berikut peralihan aktiva dan pasiva dari perusahaan induk ke perusahaan baru secara hukum.

Aturan spin off

Spin off pada perusahaan non perbankan diatur dalam Undang-Undang Perseoran Terbatas (UUPT), sedangkan untuk perusahaan perbankan diatur dalam Undang-Undang Perbankan Syariah (UUPS).

Menurut UUPT, untuk bisa melakukan kegiatan usahanya perusahaan baru hasil spin off  harus sudah mengantongi izin dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Khusus untuk perusahaan perbankan syariah, tidak hanya izin dan pengesahan dari Kemenkumham saja, namun juga Bank Indonesia.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang spin off dan tahapan pengurusannya, semoga bermanfaat bagi Anda semua.



Apa itu Price Discrimination (Diskriminasi Harga)
Contoh-contoh Bisnis yang Berpeluang untuk Sukses
Memahami tentang Segmentation, Targeting, dan Positioning dalam Pemasaran
Peluang Bisnis Jasa Titip Jasa Titip (Jastip) untuk Meningkatkan Penghasilan tanpa Modal
Kerugian Buka Usaha Laundry, Yakin Mau Usaha Ini?
Apa Itu Perilaku Konsumen?
10 Inovasi dalam Bidang Usaha Agar Tak Gulung Tikar Saat Pandemi dan Adaptasi Kebiasaan Baru
Sebelum Menjalankan Bisnis, Ketahui Penyebab Gagalnya Bisnis Pada Tahun Pertama!
Apa itu Piutang Usaha (Account Receivable)?
Memahami Tentang Studi Kelayakan Bisnis


Bagikan Ke Teman Anda