Definisi Reksadana Terproteksi
Seperti namanya, reksadana terproteksi merupakan jenis reksadana yang memiliki perlindungan nilai investasi awal. Proteksi yang dimaksud adalah perlindungan atas nilai investasi sampai tanggal jatuh tempo melalui mekanisme pengelolaan. Dalam hitungan periodik, reksadana terproteksi juga mencakup pembagian hasil investasi dalam bentuk dividen.
Bagi investor reksadana jenis ini perlu pemahaman lebih lanjut sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Sebab banyak sekali ketentuan yang nantinya akan memengaruhi bagaimana hasil yang akan diperoleh. Secara kebijakan, reksadana terproteksi hampir sama dengan reksadana pendapatan tetap.
Reksadana Terproteksi
Nah biar makin jelas apa itu reksadana terproteksi, berikut ini ulasan lengkapnya
1. Hampir sama dengan reksadana tetap
Seperti yang telah dibahas di awal, reksadana terproteksi hampir sama dengan reksadana tetap pada dasarnya. Maksudnya adalah penempatan sebagian besar protofolio investasi pada instrumen surat hutang. Letak perbedaannya pada mekanisme pengelolaannya. Investor memberikan surat hutang kemudian menahannya sampai jatuh tempo.
Sementara pada reksadana pendapatan tetap, pengelolaannya lebih aktif. Dan jika diperlukan, inevstor bisa melakukan trading. Dari mekanisme membeli surat hutang dan memegangnya sampai jatuh tempo inilah, proteksi terhadap jenis investasi ini bisa didapatkan. Namun hal tersebut tetap dengan catatan perusahaan yang menerbitkan surat hutang tersebut tidak sedang dalam masa gagal bayar.
2. Masa unit terbatas
Reksadana terproteksi memiliki penawaran dengan sifat terbatas. Baik itu nominalnya sampai periode penawarannya. Setelah mendapat pernyataan efektif, manajer investasi akan membuka rentang waktu masa penawaran maksimal 120 hari kerja. Untuk jumlah unit penyertaan, biasanya akan disesuaikan dengan tujuan investasi serta ketersediaan surat hutang.
Investor tidak bisa melakukan pembelian reksadana terproteksi jika telah melewati masa penawaran serta jumlah maksimal unit yang ditawarkan.
3. Memiliki jatuh tempo
Berbeda dengan reksadana biasa, reksadana terproteksi memiliki masa jatuh tempo. Setelah surat hutang yang menjadi portofolio investasi sudah jatuh tempo, manajer investasi tersebut akan membubarkan reksadana tersebut.
Padahal secara peraturan, reksadana tidak memiliki tanggal jatuh tempo. Hanya saja pada tanggal yang telah ditetapkan, manajer investasi dan bank kustodian sepakat membubarkan reksadana tersebut.
Tanggal pembubaran reksadana terproteksi bersamaan atau bisa saja selisih beberapa hari dengan tanggal jatuh tempo surat hutang. Untuk pencairan dana sebelum tanggal jatuh tempo ada yang diperbolehkan dan ada yang sebaliknya. Untuk yang diperbolehkan pun jumlah unit yang dicairkan terbatas.
Bagi investor yang melakukan pencairan sebelum jatuh tempo, proteksi atas nilai investasi awal kemungkinan akan hilang. Hal ini disebabkan karena penjualan surat hutang menggunakan harga pasar. Jika kebetulan harganya sedang turun, maka nilai yang akan diperoleh pun juga akan turun.
4. Adanya Indikasi Return
Reksadana terproteksi mampu memberikan indikasi return. Hal ini berbeda dengan reksadana konvensional. Besaran return tersebut diperoleh dari kupon surat hutang/bunga pasca dikurangkan dengan faktor biaya serta pajak.
Besaran indikasi return ini mesti dicantumkan dalam prospektus serta bisa disampaikan kepada calon investor. Investor pun harus mendapatkan penjelasan terhadap risiko-risiko dalam investasi reksadana tersebut.
5. Risiko Reksadana Terproteksi
Bagi calon investor, wajib tahu apa saja risiko yang ada dibalik reksadana terproteksi ini. Berikut ulasannya:
- Risiko kredit
Reksadana terproteksi begitu lekat dengan risiko kredit. Risiko tersebut bisa terjadi karena perusahaan penertbit surat hutang mengalami wanprestasi atau gagal bayar.
- Risiko pasar
Maksud dari risiko pasar adalah perubahan kondisi ekonomi dan politik. Perubahan kondisi tersebut mampu memengaruhi pergerakan harga surat hutang. Contohnya mampu merubah tingkat suku bunga dalam waktu cepat.
- Risiko perubahan peraturan
Hasil sebuah investasi sangat bergantung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan dapat berubah kapan saja. Perubahan tersebut akan berpengaruh pada kebijakan perpajakan sampai hasil investasi akhir yang didapatkan.
- Risiko industri
Maksud risiko industri adalah risiko yang ebrkaitan dengan industri perusahaan penerbit tersebut bergerak. Risiko tersebut memang lebih spesifik. Oleh sebab itu, investor harus jeli dalam memilih tempat dimana harus berinvestasi.
- Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas mengacu pada kondisi manajer investasi yang kesulitan melakukan pembayaran. Hal ini juga berlaku pada kegiatan pencairan yang dilakukan investornya. Kondisi tersebut bisa saja terjadi pada investor yang hendak melakukan pencairan namun surat hutangnya tidak laku di pasar.
- Risiko pelunasan lebih awal
Jika melakukan pelunasan lebih awal, terdapat risiko penurunan harga yang tidak terduga. Hal ini juga mencakup perubahan tingkat suku bunga sampai nilai pajak.
6. Risiko kredit harus menjadi perhatian utama calon investor
Bagi calon investor, risiko wanprestasi atau kredit haruslah menjadi perhatian utama. Sebab, jika perusahaan penerbit mengalami kondisi gagal bayar, seluruh indikasi return serta proteksi atas investasi awal akan hilang.
Penilaian atas risiko kredit bisa dilakukan oleh perusahaan yang memperoleh izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil penilaiannya dinyatakan dalam bentuk rating. Kemudian akan dibagi dalam sejumlah kategori. Yakni Investment Grade dan Non Investment Grade.
Surat hutang dengan peringkat AAA, A, AA, dan BBB merupakan jenis yang layak investasi. Yang tidak layak investasi akan memiliki peringkat B, BBB, C, CC, CCC, hingga Default. Kategori surat hutang yang layak investasi pada reksadana terproteksi minimal harus memiliki peringkat BBB.
7. Investor harus mempelajari perusahaan yang menjadi aset dasar reksadana
Tak hanya seputar surat hutang hingga risiko kredit, investor juga harus mempelajari perusahaan tempat aset dasar tersebut berada. Bisa saja sebuah perusahaan memiliki peringkat layak investasi, namun memiliki penurunan kinerja dalam perjalanannya sehingga rating yang dimilikinya menjadi tidak layak inevstasi.
Ada baiknya investor meminta laporan keuangan dari perusahaan tersebut sehingga proses investasinya tidak hanya tergantung pada perusahaan manajer investasi atau agen penjual yang memasarkannya.
Artikel Terkait
- Apa itu Reksadana Saham?
- Perbedaan antara Dividen dengan Capital Gain
- Perbedaan Reksadana Terbuka vs Tertutup
- Perbedaan Reksadana Syariah vs Reksadana Konvesional
Demikianlah artikel tentang definisi reksadana terproteksi, semoga bermanfaat bagi Anda semua.