Waspada Investasi Bodong Big Data (BDIG)
Siapa yang tidak tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan tingkat pengembalian atau keuntungan yang tinggi? Inilah yang sering kali menjadi kelemahan masyarakat sehingga kurang cermat dalam mewaspadai kemungkinan bahwa investasi yang ditawarkan tersebut merupakan investasi bodong. Apa itu investasi bodong? Investasi yang tidak terdaftar dan memiliki izin dari instansi yang berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga kegiatan operasionalnya tidak dapat diawasi dan cenderung lebih berisiko pada penipuan. Salah satunya yang saat ini sedang ramai menjadi perbincangan publik adalah Big Data International Groups (BDIG).
Apa itu Big Data International Groups (BDIG)?
Big Data International Groups (BDIG) adalah suatu perusahaan investasi yang bergerak di banyak bidang seperti game online, pariwisata, belanja online, lelang online, dan perdagangan mata uang kripto (cryptocurrency). Dari kantor pusatnya di Phnom Penh, Kamboja, BDIG telah beroperasi sejak 2016 dan kini mampu melebarkan sayapnya hingga ke negara-negara Asia lainnya, termasuk Indonesia.
Banyaknya bisnis yang dikelola oleh BDIG memungkinkan perolehan keuntungan yang besar. Dalam menjalankan bisnisnya, BDIG menggunakan platform yang dikembangkan secara khusus untuk mengumpulkan investor lebih banyak dari berbagai negara. Untuk menarik minat investor menanamkan modal pada bisnis yang dikelolanya, BDIG menawarkan hadiah dan kesuksesan bagi seluruh investor yang menjadi anggotanya. Saat ini, BDIG telah berkembang di Kamboja, Thailand, Malaysia, Cina, dan tentu saja Indonesia.
Cara kerja investasi BDIG
Cara kerja BDIG cukup unik. Perusahaan ini mengklaim tidak menganut sistem pemasaran MLM (Multi Level Marketing) dan membebani anggotanya untuk berjualan produk. Meski demikian, investasi BDIG ini menjanjikan keuntungan yang menggiurkan, berupa penggandaan modal dan tingkat keuntungan sebesar 1% setiap hari sebagai passive income. Jika anggota mampu merekrut anggota baru, maka akan mendapatkan bonus yang lebih besar.
Meski bukan MLM, namun keanggotaan BDIG menggunakan istilah upline dan downline, di mana upline menjadi sponsor bagi downline. Setiap masyarakat yang ingin bergabung menjadi anggota BDIG harus disponsori oleh seorang upline, yakni orang yang telah lebih dulu menjadi anggota BDIG. Upline ini bertugas untuk melakukan registrasi bagi anggota baru yang menjadi downline-nya.
Anggota baru yang telah terdaftar akan mendapatkan akun BDIG, di mana pada akun tersebut anggota dapat melakukan aktivitas investasinya. Pertama-tama anggota harus melakukan deposit sebagai modal investasi dengan jumlah yang terjangkau, minimum US$ 10. Setiap dana yang ditransfer sebagai deposit akan tersimpan dalam pos Financial Coin (FC).
Setelah melakukan deposit, anggota disarankan untuk segera melakukan top up atau compounding dengan nilai minimum US$ 10. Dana yang berhasil di-top up akan beralih ke pos Financial Coin Saving (FCS) dan secara otomatis dilipatgandakan. Misalnya anggota melakukan top up US$ 20, maka di FCS akan menjadi US$ 40. Dari dana tersebut akan dikembalikan kepada anggota melalui Financial Coin dalam bentuk keuntungan sebesar 1% yang dibayarkan setiap hari. Keuntungan yang masuk pada Financial Coin dapat digunakan untuk menambah modal investasi dengan melakukan top up ke Financial Coin Saving.
Sebagai contoh, Gilang mentransfer dana sebagai deposit ke Financial Coin sebesar US$ 50. Selanjutnya Gilang menginvestasikan seluruh dananya tersebut dengan melakukan top up ke Financial Coin Saving sebesar US$ 50. Secara otomatis dana investasi Gilang di FCS menjadi US$ 100. Dana investasi inilah yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung keuntungan 1% per harinya. Pada hari pertama setelah melakukan top up, Gilang akan mendapatkan US$ 1 yang dikirimkan pada pos Financial Coin (FC) di akunnya. Sementara pos FCS berkurang menjadi US$ 99. Hari kedua, pos FC Gilang mendapatkan tambahan keuntungan sebesar US$ 0,99 sehingga total dana di FC menjadi US$ 1,99, sedangkan dana di FCS berkurang menjadi 98,01. Perhitungan ini berlaku seterusnya hingga keuntungan pada FC telah mencapai minimum US$ 10.
Dana yang terkumpul pada pos FC dapat ditarik (withdrawl) sebagai keuntungan atas investasi yang dilakukan oleh anggota. Selain itu, keuntungan tersebut dapat juga ditambahkan sebagai modal investasi dengan melakukan top up ke FCS. Dengan demikian, tingkat keuntungan yang diperoleh setiap harinya akan semakin besar.
Selain keuntungan harian sebesar 1% sebagai passive income, anggota BDIG juga diiming-imingi dengan bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru. Besaran komisi tergantung pada akumulasi top up. Contohnya, Gilang melakukan top up dengan akumulasi sebesar US$ 100 dan anggota yang menjadi downline-nya melakukan top up sebesar US$ 500, maka secara otomatis Gilang akan mendapatkan 17% dari akumulasi top up downline-nya, yakni US$ 85 yang masuk langsung ke FC akun Gilang.
Besaran komisi bagi upline yang berhasil merekrut anggota baru tergantung pada akumulasi top up yang dilakukan, sehingga komisi diantara upline bisa jadi berbeda. Adapun standar komisi didasarkan akumulasi top up pada investasi BDIG adalah sebagai berikut.
- Akumulasi top up US$ 0, komisi 15%
- Akumulasi top up US$ 50, komisi 16%
- Akumulasi top up US$ 100, komisi 17%
- Akumulasi top up US$ 300, komisi 18%
- Akumulasi top up US$ 500, komisi 19%
- Akumulasi top up US$ 1.000, komisi 20%
- Akumulasi top up US$ 3.000, komisi 22%
- Akumulasi top up US$ 5.000, komisi 24%
- Akumulasi top up US$ 10.000, komisi 27%
- Akumulasi top up US$ 20.000, komisi 30%
Dari passive dan active income yang dijanjikan investasi BDIG ini memang sangatlah menggiurkan. Tanpa banyak modal dan berlelah-lelah menjual barang, investor akan mendapatkan keuntungan berlipat-lipat. Tak heran jika banyak masyarakat yang tergiur dengan investasi ini dan bergabung menjadi anggotanya.
Tips mewaspadai investasi bodong
Di balik iming-iming keuntungan yang fantastis dari investasi BDIG, ternyata ada kecurigaan tindak penipuan yang harus diwaspadai masyarakat. Tak bisa dipungkiri bahwa investasi BDIG menjadi fenomena yang booming di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Banyak yang telah bergabung menjadi anggotanya. Sayang, BDIG hanyalah investasi bodong berkedok investasi online yang digunakan untuk menghimpun dana dari anggotanya. Hal-hal yang mengindikasikan bahwa BDIG adalah investasi bodong di antaranya adalah sebagai berikut.
- Tidak terdaftar dan memiliki izin dari otoritas terkait yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Artinya, investasi ini illegal. Segala kegiatan usaha dan operasional dari BDIG tidak dapat diawasi oleh pihak yang berwenang, sehingga tingkat keamanan investasi pada perusahaan ini diragukan.
- Banyak anggota yang terdaftar sebagai investor BDIG dan telah melakukan top up dana kesulitan bahkan tidak dapat melakukan penarikan atas keuntungan yang dijanjikan.
Investasi BDIG bukanlah investasi bodong pertama di Indonesia yang memakan banyak korban. Hal ini sebenarnya menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia kurang cermat dan waspada dalam memilih investasi yang aman. Mereka mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang besar tanpa menyelidiki lebih jauh dari mana sumber dananya. Agar terhindar dari modus-modus investasi bodong yang merugikan, ada baiknya jika meneliti terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk bergabung dalam suatu investasi. Bagaimana caranya? Berikut tips mewaspadai investasi bodong.
- Cek legalitas perusahaan investasinya
Jika terdaftar dan memiliki izin dari OJK, maka perusahaan investasi tersebut legal sehingga aman untuk berinvestasi. Apabila tidak, maka tinggalkan.
- Pahami cara kerja atau cara main investasinya
Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi, tanpa mengetahui produk dan jasa atau kegiatan usaha yang menjadi bisnis inti dari perusahaan investasi. Ketahui dan pahami aturan dan cara kerja dari investasi yang akan dipilih. Jika masuk akal, teruskan. Sebaliknya, apabila tidak maka sebaiknya tidak perlu bergabung dalam investasi tersebut.
- Cari informasi sebanyak-banyaknya tentang profil dan riwayat investasi
Saat ini teknologi telah berkembang demikian pesat, sehingga mudah untuk mencari dan mendapatkan informasi apapun yang diinginkan, terutama melalui internet. Sebelum memutuskan, carilah informasi sebanyak-banyaknya mengenai investasi yang diinginkan, baik profil perusahaan maupun riwayat atau sejarah perusahaan dalam mengelola investasi. Jika terindikasi adanya masalah, sebaiknya tidak perlu diteruskan, cari investasi lain yang lebih aman.
Artikel Terkait
- Modus Jual Beli dan Penggunaan Data Pribadi secara Ilegal
- Mengapa Pinjaman Online (Pinjol) Adalah Utang yang Buruk?
- Bagaimana Modus Rekrutmen Perusahaan Palsu?
- 11 Contoh Modus Kasus Pencurian Oleh Karyawan
Demikianlah artikel tentang waspada investasi bodong big data (BDIG), semoga bermanfaat bagi Anda semua.