Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Segala Kewenangannya

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merupakan pengatur sektor jasa keuangan sebuah negara. OJK dibentuk pada tahun 2012 berdasarkan undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bersifat independen dan bebas menjalankan fungsi OJK tanpa campur tangan pihak lain.

OJK juga berperan dalam mengawasi lembaga-lembaga atau industri keuangan secara terintegrasi di antara lembaga atau industri jasa keuangan yang diawasi OJK adalah lembaga perbankan, pasar modal, asuransi dana pensiun, dan lembaga-lembaga penyedia jasa keuangan lainnya. Selain mengawasi semua lembaga atau industri keuangan, OJK juga punya wewenang atas semua lembaga yang diawasinya.

Dalam perjalanannya, OJK diberi kewenangan yang luas dalam membuat pengaturan dan pengawasan. Bahkan kewenangan OJK juga dapat bertindak seperti layaknya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Walau telah ditetapkan dalam pasal 34 ayat (1) UU BI, wewenang OJK ialah mengeluarkan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawasan bank, tapi faktanya wewenang OJK meluas hingga meliputi kegiatan mengatur, mengawasi, memeriksa, dan bahkan sebagai penyidik.

Macam-macam Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

  1. Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tugas pengaturan dan pengawasan jasa keuangan di sektor perbankan
  1. Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tugas pengaturan lembaga bank dan non bank
  1. Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OjK) dalam tugas pengawasan lembaga bank serta non bank

Contoh Wewenang Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Pasar Modal

Wewenang OJK dalam pengawasan pasar modal sangat luas. Contohnya, melakukan penyidikan serta melakukan pembelaan hukum terhadap konsumen pasar modal berupa pengajuan gugatan di pengadilan terhadap pihak-pihak yang menyebabkan kerugian konsumen di pasar modal. Contoh lainnya ialah mencabut izin usaha suatu perusahaan pasar modal jika terbukti melakukan pelanggaran regulasi yang ditetapkan oleh OJK.

Contoh Wewenang Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Operasional Perbankan

Contoh wewenang OJK dalam kelembagaan bank ialah, memberikan izin untuk mendirikan bank, memberi izin untuk membuka kantor bank, mencabut izin usaha bank, mengatur kepengurusan dan sumber daya manusia, mengatur konsilidasi dan akuisi bank, anggaran dasar bank, merger, mengawasi sumber dana dan penyediaan dana, mengawasi laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank, mengawasi sistem informasi debitur, pengujian kredit, serta standar akuntasi bank.

Bisa dijabarkan, tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ialah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan pada sektor perbankan, mengatur dan mengawasi setiap kegiatan jasa keuangan pada sektor pasar modal, dan melakukan pengaturan serta pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan pada sektor lembaga keuangan lainnya.

Mempunyai peran yang begitu penting pada sektor jasa keuangan, tentunya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggung beban berat untuk mencapai tujuannya dalam sistem keuangan negara.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), semoga bermanfaat bagi Anda semua.