Untung Rugi Privatisasi

Privatisasi adalah sebuah konsep yang sangat umum dalam dunia usaha. Privatisasi bisa diartikan sebagai proses penjualan perusahaan milik negara ke sektor swasta, sehingga setelah terjadinya privatisasi pemerintah tidak lagi menjadi pemilik dari perusahaan yang bersangkutan. Privatisasi mungkin dilakukan dengan berbagai macam alasan dan kepentingan, mulai dari politik maupun ekonomi.

Privatisasi juga bisa digunakan untuk menyebut proses ambil alih atau akuisisi sebuah perusahaan publik yang dilakukan oleh beberapa investor besar. Hal ini menyebabkan saham perusahaan tidak lagi diperdagangkan secara bebas di pasar saham.

Fenomena ini banyak ditemukan pada pemerintahan negara yang mengalami transformasi dari sosialisme menuju kapitalisme atau ketika adanya reformasi ekonomi menuju arah pasar bebas. Privatisasi menjadi bagian dari langkah reformasi yang disertai dengan perluasan pemangku kepentingan dalam sebuah perekonomian.

Penyebab lain yang melatarbelakangi privatisasi adalah peningkatan kontribsi swasta dan efisiensi dalam perekonomian. Dengan demikian, pemerintah mungkin membutuhkan dana cair, sehingga mereka memutuskan untuk menjual salah satu badan usaha milik mereka.

Privatisasi Merupakan Fenomena Global

Privatisasi terjadi dan dilakukan oleh pemerintah di banyak negara. Indonesia sendiri pernah melakukan privatisasi pada beberapa perusahaan milik negara dengan alasan demi meningkatkan struktur permodalan dan kesehatan perusahaan bersangkutan apabila dikelola oleh swasta.

Hingga tahun 2012, setidaknya ada 5 perusahaan pemerintah yang dijual pada swasta. Antara lain adalah PT Inti Persero, PT Sandang Nusantara Persero, PT Industri Gelas Persero, PT Baturaja Persero, dan PT Bank Tabungan Negara Tbk. Selain itu, PT Perkebunan Nusantara VII (Persero) juga termasuk ke dalam daftar perusahaan yang diprivatisasi oleh pemerintah.

Negara maju seperti Inggris juga pernah melakukan privatisasi pada perusahaan milik negara pada era 1980-an hingga 1990-an. Beberapa perusahaan yang diprivatisasi oleh pemerintah Kerajaan Inggris antara lain adalah British Petroleum, British Telecom, British Airways, dan British Rail.

Keuntungan Privatisasi

Dari segi ekonomi, yang menjadi salah satu alasan privatisasi adalah bahwa perusahaan dapat ditangani secara lebih baik dan efisien di bawah pihak swasta. Ini artinya, keuntungan menjadi motif di balik kebijakan privatisasi yang dilakukan oleh pemerintah. Ketika perusahaan tersebut masih berstatus sebagai milik negara, ada kemungkinan regulasi dan birokrasi pemerintah menghambat laju perusahaan tersebut.

Berikut ini beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dari privatisasi.

Kerugian Privatisasi

Privatisasi tidak hanya mendatangkan keuntungan saja, tetapi juga berpotensi kerugian yang bisa saja diderita oleh perusahaan bersangkutan. Hal ini juga penting untuk dipahami. Berikut beberapa kerugian dari privatisasi bagi perusahaan:

Regulasi Privatisasi di Indonesia

Privatisasi diatur secara resmi dalam UU No. 59 Tahun 2009. Dalam undang-undang tersebut, privatisasi berarti penjualan saham perusahaan pemerintah yang dilakukan melalui penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO), penerbitan obligasi konversil dan hal-hal lain yang bersifat ekuitas. Penjualan saham ini bisa dilakukan secara langsung pada investor strategis melalui mekanisme private placement atau bisa juga dijual pada manajemen perusahaan terkait.

Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat privatisasi, antara lain ketika perusahaan memerlukan bantuan dan keahlian teknis, membutuhkan dana dalam jumlah yang besar untuk mengembangkan usaha namun dana yang dimiliki pemerintah terbatas, serta mendorong kelanjutan pengembangan aset perusahaan. Ini artinya, pemerintah tidak bisa sembarangan dalam melakukan privatisasi.

Penjualan perusahaan miliki pemerintah merupakan sebuah keputusan final yang telah dianalisis secara menyeluruh sebelumnya. Setelah privatisasi dilakukan, nilai dari perusahaan yang dijual akan meningkat sesuai dengan tujuan yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang di atas. Privatisasi tidak boleh merugikan baik bagi pemerintah maupun bagi perusahaan yang dijual.

Privatisasi tidak hanya berlaku pada perusahaan milik negara saja, tetapi juga bisa dilakukan oleh perusahaan swasta yang memutuskan untuk menjual saham di Bursa Efek Indonesia melalui IPO atau yang disebut dengan emiten. Bagi emiten, privatisasi mengacu pada pembelian kembali semua saham yang sudah beredar di masyarakat. Dalam konteks ini, privatisasi memiliki makna berbeda yang perlu dipahami.

Artikel Terkait

Demikianlah artikel tentang untung rugi privatisasi, semoga bermanfaat bagi Anda semua.