Contoh Grace Period
Grace period atau yang dikenal akrab sebagai masa tenggang merupakan kelonggaran jangka waktu pembayaran hutang atau penundaan pembayaran dalam jangka waktu pendek yang bisa didapatkan oleh debitur setelah pinjamannya jatuh tempo. Satu kali grace period pada umumnya memiliki durasi dari mulai 15 hari sampai 90 hari sesuai dengan kebijakan perusahaan penyedia layanan. Grace period ini biasanya berlaku di layanan hipotek atau asuransi.
Para debitur memiliki fasilitas grace period dan bisa menunda pembayaran pada jangka waktu tertentu tanpa dipusingkan dengan denda pembayaran dan aktivitas telatnya pembayaran ini tidak dimasukkan kedalam daftar hitam laporan kredit, karena grace period adalah salah satu fasilitas, maka sangat disarankan sebelum debitur memilih dan menggunakan pengajuan kredit atau kartu kredit, sebaiknya menanyakan perihal kebijakan grace priod-nya terlebih dahulu.
Contoh Grace Period di Beberapa Perusahaan Asuransi
- Asuransi Jiwa
Beberapa asuransi jiwa menawarkan masa tenggang pembayaran atau grace period yang berbeda-beda, misalnya pada asuransi kesehatan Allianz-SmartHealth Maxi Violet memiliki grace period selama 30 hari, pada asuransi kesehatan AXA-SmartCare Exceutive memiliki grace period 14 hari, pada asuransi kesehatan Sinarmas – Simas Sehat Gold memiliki grace period yang lebih panjang yaitu selama 45 hari, dan pada asuransi kesehatan FWD Life Syariah-Asuransi Bebas Handal memiliki grace period selama 30 hari.
- Asuransi Jiwa
Grace period juga fasilitas yang ditawarkan oleh beberapa jasa asuransi jiwa, beberapa asuransi jiwa memiliki masa tenggang telat bayar yang bisa dibilang sedikit lebih longgar seperti beberapa jasa asuransi berikut. Asuransi jiwa BCA LIFE Protection Guard memiliki grace period selama 90 hari, begitupun dengan jasa asuransi Chubb Life-Asuransi Extra cashBack Protection memiliki masa grace period selama 90 hari, sedangkan asuransi jiwa Cigna Family Eazilife memiliki masa grace period selama 31 hari.
- Asuransi kendaraan
Pada asuransi kendaraan juga dikenal grace period yang berbeda-beda sesuai jasa layanan asuransi, misalnya pada asuransi kendaraan MAS-Simas Mobil Comprehensive masa tenggang telat membayar atau grace period-nya adalah selama 14 hari, begitupula pada jasa asuransi kendaraan MAGI – Mobil Basic Comprehensive juga memiliki grace period selama 14 hari, sedangkan pada jasa asuransi kendaraan Sinarmas-Kecelakaan Diri masa grace period-nya adalah selama 60 hari.
Contoh Kasus Grace Period
Selanjutnya akan dijelaskan contoh kasus grace period atau masa tenggang pembayaran telat di beberapa perusahaan asuransi. Dan berikut adalah contoh dari kasus grace period.
Ibu Ida merupakan nasabah dan memiliki polis asuransi kesehatan pada perusahaan Asuransi Baik Hati. Polis Asuransi Kesehatan Baik Hati ini memiliki premi bulanan sebesar Rp. 500.000 setiap bulannya. Sesuai dengan ketentuan di perusahaan Asuransi Baik Hati memiliki masa tenggang pembayaran asuransi selam 30 hari atau satu bulan setelah tanggal jatuh tempo.
Suatu hari ibu Ida mengalami musibah sehingga tidak bisa membayar polis asuransi tepat waktu. Pada saat seperti ini grace period dari jasa asuransi bisa digunakan. Ibu Ida boleh telat membayar sampai dengan waktu yang ditentukan di awal yaitu 30 hari setelah jatuh tempo. Yang artinya ibu Ida masih bisa memanfaatkan jasa perlindungan asuransinya.
Ulasan diatas merupakan beberapa contoh fitur grace period yang ditawarkan untuk beberapa perusahaan asuransi. Perlu diketahui bahwa membayar tagihan tepat waktu adalah hal yang sangat penting karena akan menjaga nama baik kita di dunia perbankan dan bisa menjamin kemudahan kita menggunakan semua fitur-fitur yang ditawarkan bermacam perusahaan jasa keuangan. Akan tetapi, fasilitas grace period juga bisa digunakan ketika kita memiliki kondisi darurat sehingga harus telat membayar kredit, fasilitas ini bisa digunakan tanpa perlu khawatir mendapatkan catatan hitam di dunia perbankan.
Semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi anda yang sedang mencari informasi mengenai contoh grace period dan bisa sebagai bahan pertimbangan untuk memilih jasa asuransi yang menawarkan masa grace period yang cukup panjang sehingga bisa meringankan anda ketika ada kejadian yang tiba-tiba mengharuskan anda telat membayar premi setelah jatuh tempo pembayaran.
Artikel Terkait
- Contoh Surat Pengunduran Diri
- Contoh Fungsi BPR (Bank Perkreditan Rakyat)
- Contoh Sistem Ekonomi Terpusat
- Contoh Keunggulan Komparatif
Demikianlah artikel tentang contoh grace period, semoga bermanfaat bagi Anda semua.